Oleh: Melia Senita
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau)
Sungguh tragis sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang dikendarai oleh pria berinisial MG (25) menabrak satu keluarga (suami, istri, dan dua anak) yang sedang mengendarai sepeda motor. Saking kerasnya benturan, kendaraan dilaporkan sempat terdorong hingga ke arah laut.
Dugaan kuat pelaku mengendarai mobil dalam keadaan mabuk pulang dari dugem. Kita ketahui bahwasanya khamr adalah minuman yang memabukkan yang menghilangkan kesadaran bagi yang meminumnya.
Konsumsi khamr tidak menimbulkan dampak negatif terhadap individu, tetapi juga berdampak buruk pada masyarakat secara luas. Pasalnya sebagaimana dikabarkan Peristiwa kecelakaan maut menimpa satu keluarga yang sedang berolahraga pagi di kawasan Tugu MTQ Costal Area Karimun. Korban tewas LI (35) tahun diketahui dalam kondisi hamil 6 bulan. Akibat kejadian ini bayi dalam kandungannya tidak dapat diselamatkan.
“Menurut informasi dari suaminya, korban dalam kondisi hamil 6 bulan dan tadi dari dokter bilang anak dalam kandungan tidak bisa diselamatkan,” ungkap Kanit Gakkum Satlantas Polres Karimun, Ipda Suratno, (ULASAN. CO Minggu, 19 April 2026. )
Khamr, yang mencakup segala bentuk minuman memabukkan, telah menjadi salah satu perhatian utama dalam hukum Islam. Konsumsi khamr tidak menimbulkan dampak negatif terhadap individu, tetapi juga berdampak buruk pada masyarakat secara luas. Dalam Islam, larangan konsumsi khamr memiliki landasan yang kuat baik dari segi dalil Al-Qur'an maupun hadis Nabi. Al-Qur'an secara bertahap mengatur pelarangan khamr, dimulai dari pengakuan atas keberadaan manfaat dan mudaratnya dalam Surah Al-Baqarah Ayat 219
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ
Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamr dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya." Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, "(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).
" Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir hingga penetapan pelarangan total dalam Surah Al-Maidah Ayat 90:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Pendekatan bertahap ini menunjukkan hikmah syariat dalam memahami dinamika sosial dan psikologis masyarakat, sekaligus menegaskan pentingnya menjaga akal sebagai salah satu tujuan utama Maqāṣid al-Syarīʿah.
Dampak konsumsi khamr tidak dapat dipandang sebelah mata.
Secara medis, khamr telah terbukti merusak organ tubuh vital seperti hati, otak, dan sistem pencernaan, serta meningkatkan risiko berbagai penyakit kronis seperti sirosis hati dan kanker. Selain itu, alkohol juga berdampak pada kesehatan mental dengan menyebabkan gangguan kognitif, psikosis, dan perilaku agresif.
Dalam konteks sosial, kecanduan alkohol sering kali berujung pada kekerasan rumah tangga, kriminalitas, dan degradasi moral yang merusak tatanan masyarakat. Dari perspektif ekonomi, konsumsi alkohol tidak hanya membebani individu dan keluarga, tetapi juga menimbulkan dampak negatif terhadap produktivitas masyarakat secara keseluruhan.
Paparan di atas menunjukkan kemudharatan minuman khamr hal yang paling utama adalah khamr adalah minum yang dilarang Allah Swt.
Dalam perspektif Fiqh Jinayah, pelarangan konsumsi khamr bertujuan untuk melindungi akal, jiwa, dan kesejahteraan masyarakat. Sanksi yang diterapkan terhadap pelaku konsumsi khamr, seperti hukuman cambuk, tidak semata-mata bersifat represif, melainkan juga preventif, dengan tujuan memberikan efek jera dan menjaga stabilitas sosial.
Sebagai bentuk kesadaran akan kompleksitas masalah ini, hukum Islam juga mengakomodasi pendekatan rehabilitatif untuk membantu pelaku yang terjerat kecanduan alkohol kembali kepada kehidupan yang sehat dan produktif. Dalam hukum positif Indonesia, aturan mengenai konsumsi alkohol diatur dalam berbagai pasal KUHP yang bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah dampak negatif alkohol terhadap masyarakat.
Kasus pengemudi yang nekat menyetir dalam kondisi mabuk adalah contoh nyata. Sikap individualisme mengabaikan keselamatan jiwa orang lain, artinya sikap ini menunjukkan bahwa pelaku hanya mementingkan kepuasan atau kenyamanan dirinya sendiri (ingin cepat sampai atau merasa mampu mengemudi) tanpa mempedulikan risiko bahwa tindakannya bisa merenggut nyawa satu keluarga yang tidak bersalah.
Pasca kecelakaan maut yang menewaskan beberapa orang tersebut menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Perhubungan telah melakukan evaluasi cepat. Alasan kuat masyarakat bahwa pemerintah untuk memastikan area tersebut benar-benar aman dari kendaraan saat jam olahraga pagi.
1. Hukuman bagi Peminum Khamr
Dalam hukum Fiqih Islam sanksi bagi peminum khamr dikategorikan sebagai Jarimah Hudud, yaitu tindak pidana yang jenis dan kadar hukumannya telah ditentukan oleh syariat. Berdasarkan hadis Nabi saw. dan kesepakatan para sahabat, peminum khamr dijatuhi hukuman cambuk. Dalam hukum Islam ada perbedaan dalam pelaksanaan Hukuman yakni 40 kali cambuk.
Berdasarkan praktik pada masa Rasulullah saw. dan Khalifah Abu Bakar ra.
Sedangkan, 80 kali cambuk Berdasarkan ijtihad Khalifah Umar bin Khattab ra. setelah berdiskusi dengan para sahabat (seperti Ali bin Abi Thalib RA), karena pada masa itu jumlah peminum khamr meningkat dan hukuman perlu diperberat sebagai efek jera (deterrent effect).
Hukuman Tambahan (Ta'zir)
Jika tindakan minum khamr tersebut menyebabkan hilangnya nyawa orang lain (seperti kecelakaan maut), pelaku dikenai hukuman tambahan yang lebih berat. Dalam kasus pembunuhan tidak sengaja (qatl al-khatha'), pelaku wajib membayar Diyat (denda berupa 100 ekor unta atau setara nilai uangnya) kepada keluarga korban dan melakukan kaffarah.
2. Solusi Islam Secara Sistemik
Islam tidak hanya memberikan hukuman bagi pelaku saja namun menutup seluruh pintu kemasyarakatan dengan cara yang ditunjukkan oleh hukum syara’ yakni Islam tidak hanya mengharamkan peminumnya, tetapi juga seluruh rantai produksinya. Sesuai hadis, Allah melaknat 10 golongan terkait khamr: yang memeras, yang minta diperaskan, yang meminum, yang membawa, yang minta dibawakan, yang menuangkan, yang menjual, yang makan hasilnya, yang membeli, dan yang minta dibelikan.
Islam menguatkan invidividu agar terkuatkan melalui pendidikan akidah Menguatkan kontrol internal individu agar menyadari bahwa tubuh dan akal adalah amanah, tidak hanya itu bahwa islam juga mengontrol akhlak dengan kesadaran bahwa "Allah mengawasi" lebih efektif daripada pengawasan polisi di jalan raya.
Ketegasan Negara (Imamah)
Pemimpin wajib menutup tempat-tempat maksiat dan melarang peredaran miras di ruang publik. Jika negara membiarkan miras beredar demi pajak, maka negara dianggap abai dalam melindungi rakyatnya.
Budaya Amar Ma'ruf Nahi Munkar
Lingkungan masyarakat didorong untuk saling mengingatkan. Jika melihat orang mabuk, masyarakat tidak apatis, melainkan melakukan tindakan pencegahan agar orang tersebut tidak membahayakan dirinya sendiri atau orang lain (seperti melarangnya menyetir).
Sinergi dengan Konsep Keselamatan Publik
Jika dikaitkan dengan kasus kecelakaan akibat mabuk, Islam sangat tegas. Menghilangkan nyawa satu orang tanpa hak sama saja dengan membunuh seluruh umat manusia. Hukuman yang berat dalam Islam bukan bentuk kekejaman, melainkan bentuk kasih sayang kepada publik agar tidak ada lagi istri yang kehilangan suami, atau anak yang kehilangan orang tua akibat keegoisan seseorang yang memuaskan nafsu dengan khamr.
Wallahu’alam Bish Showwab.


0Komentar