Oleh: Hesti Nur Laili, S.Psi.
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau)
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Berdasarkan hasil investigasi media, praktik pungli diduga dilakukan oleh oknum yang berbaur di tengah antrean masyarakat, lalu menawarkan jasa percepatan pengurusan dokumen dengan tarif ratusan ribu rupiah. Kondisi ini tidak lepas dari pelayanan yang dinilai lamban, antrean panjang, serta birokrasi yang berbelit, sehingga sebagian masyarakat memilih jalur instan melalui calo. Ironisnya, layanan administrasi kependudukan sejatinya gratis, namun dalam praktiknya justru diperjualbelikan. (Batamnews, 20 April 2026)
Fenomena ini bukanlah hal baru. Praktik serupa pernah terjadi sebelumnya di Batam pada tahun 2016 lalu. Kasus tersebut bahkan sampai dilakukan penggerebekan oleh aparat karena dugaan pungli dalam pengurusan KTP dan dokumen lainnya, dengan sejumlah pegawai diamankan dan uang hasil pungli disita. (Detiknews, 17 Oktober 2016).
Selain itu, di berbagai daerah lain di Indonesia, kasus pungli dalam pelayanan publik seperti pembuatan KTP, SIM, hingga perizinan usaha juga kerap terungkap, menunjukkan bahwa masalah ini bersifat sistemik, bukan insidental.
Dari fakta tersebut, tampak bahwa kualitas pelayanan administrasi yang buruk menjadi pemicu utama munculnya pungli. Proses yang lamban, antrean panjang, dan prosedur yang tidak efisien mendorong masyarakat mencari jalan pintas. Dalam situasi seperti ini, ada celah yang dimanfaatkan oleh oknum untuk mengambil keuntungan pribadi. Ketika kebutuhan masyarakat mendesak, pada akhirnya masyarakat pun rela membayar demi mendapatkan layanan yang seharusnya menjadi hak mereka.
Selain itu, lemahnya pengawasan negara turut memperparah kondisi ini. Praktik pungli bisa berlangsung karena minimnya kontrol dan penegakan hukum yang tegas. Meskipun aturan telah melarang pungutan di luar ketentuan resmi, namun tanpa pengawasan dan hukum yang kuat, maka aturan tersebut hanya menjadi formalitas saja. Akibatnya, praktik ilegal terus berulang tanpa memberikan efek jera.
Namun, jika ditelisik lebih dalam, akar masalahnya bukan sekadar pada individu atau lemahnya pengawasan, melainkan pada sistem yang melatarbelakanginya, yakni sistem sekuler-kapitalisme yang memisahkan nilai moral dan agama dari pengelolaan negara. Dalam sistem ini, orientasi pelayanan sering kali bergeser dari melayani rakyat menjadi membuka peluang keuntungan, baik secara legal maupun ilegal. Negara tidak sepenuhnya hadir sebagai pelayan, melainkan lebih sebagai regulator yang memberi ruang pada berbagai kepentingan, termasuk kepentingan individu aparat.
Akibatnya, pelayanan publik yang seharusnya menjadi hak dasar justru berubah menjadi komoditas. Hak administrasi rakyat diperlakukan seperti barang yang bisa diperjualbelikan. Inilah yang kemudian melahirkan berbagai bentuk penyimpangan, termasuk pungli. Selama sistem ini tetap dipertahankan, praktik serupa akan terus berulang, meskipun pelaku individu sudah ditindak.
Berbeda dengan sistem sekuler-kapitalisme, Islam memandang pelayanan kepada rakyat sebagai amanah yang harus ditunaikan dengan penuh tanggung jawab. Dalam sistem pemerintahan Islam, negara berperan sebagai pelayan (ra’in) yang wajib memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk dalam hal administrasi.
Pertama, layanan administrasi dalam Islam diberikan secara cepat, singkat, dan tepat. Negara tidak boleh mempersulit urusan rakyat, karena setiap bentuk kesulitan yang disengaja merupakan bentuk kezaliman, termasuk adanya pungli. Karena jelas dalam Islam, pungli hukumnya haram. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt. dalam Al-Qur'an:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188)
Juga sabda Rasulullah saw.:
“Rasulullah ﷺ melaknat pemberi suap dan penerima suap.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi)
“Pemberi suap dan penerima suap berada di neraka.” (HR. Ahmad)
Merujuk dalil Al-Qur'an dan hadis di atas, sangat jelas bahwa pungli atau suap adalah sesuatu yang haram. Sedangkan pelayanan negara pada administrasi publik adalah bentuk kewajiban yang tidak boleh ada unsur pungli atau suap di dalamnya. Oleh karenanya, selain tidak adanya praktik pungli, di dalam sistem Islam, segala prosedur administrasi dibuat sederhana dan efisien agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan.
Kedua, di dalam sistem Islam, setiap pegawai negara diharamkan mengambil harta di luar ketentuan yang sah. Bahkan dalam Islam, praktik semacam ini termasuk dalam kategori ghulul (pengkhianatan terhadap amanah), yang memiliki konsekuensi berat baik di dunia maupun akhirat. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw. yang bunyinya:
“Barang siapa kami angkat menjadi pegawai untuk suatu tugas, lalu ia menyembunyikan (mengambil) sesuatu, maka itu adalah ghulul…”
(HR. Muslim)
“Hadiah untuk para pejabat adalah ghulul (pengkhianatan).” (HR. Ahmad)
Ketiga, seluruh layanan administrasi diberikan secara gratis kepada masyarakat. Negara bertanggung jawab menyediakan pelayanan tanpa membebani rakyat, karena pembiayaan negara diambil dari sumber-sumber yang telah diatur syariat, bukan dari pungutan kepada masyarakat dalam pelayanan dasar.
Keempat, para pegawai administrasi digaji dengan gaji yang layak oleh negara sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Dengan adanya gaji yang layak, tidak ada alasan bagi pegawai untuk mencari tambahan penghasilan melalui cara-cara ilegal. Selain itu, sistem pengawasan dalam Islam juga sangat ketat, baik melalui mekanisme negara maupun kontrol masyarakat.
Dengan demikian, solusi atas maraknya pungli tidak cukup hanya dengan penindakan individu atau perbaikan teknis semata. Yang dibutuhkan adalah perubahan sistem secara menyeluruh. Karena selama sistem yang ada masih membuka peluang bagi praktik korupsi dan penyimpangan, maka kasus seperti di Disdukcapil Batam akan terus terulang di manapun dan kapanpun.
Oleh karenanya, kasus ini menjadi pengingat bahwa ketika hak administrasi rakyat diperjualbelikan, yang rusak bukan hanya pelayanan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara. Sudah saatnya solusi yang ditawarkan tidak lagi bersifat tambal sulam, melainkan menyentuh akar persoalan, yaitu sistem yang melahirkan berbagai kerusakan tersebut.


0Komentar