Oleh: Hesti Nur Laili, S.Psi.
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau)
Kasus perceraian di Kabupaten Anambas mengalami peningkatan yang cukup memprihatinkan. Berdasarkan pemberitaan Batam Pos, faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama retaknya rumah tangga. Namun, yang semakin mengkhawatirkan, judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) kini ikut menjadi pemicu meningkatnya perceraian. Tidak sedikit pasangan muda yang sebelumnya mengajukan dispensasi nikah akhirnya terjebak dalam persoalan ekonomi, lalu mencari jalan pintas melalui judol dan pinjol demi memenuhi kebutuhan hidup. (Batampos, 28 April 2026).
Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan rumah tangga hari ini bukan hanya masalah individu semata, tetapi juga buah dari sistem kehidupan yang rusak, yakni sistem sekuler-kapitalisme. Ketika kehidupan makin sulit, lapangan pekerjaan terbatas, harga kebutuhan pokok terus meningkat, sementara gaya hidup materialistis terus dipromosikan, membuat banyak keluarga muda tidak siap menghadapi tantangan realitas kehidupan rumah tangga. Akibatnya, tekanan ekonomi berubah menjadi pertengkaran, hilangnya kepercayaan, hingga berujung perceraian.
Ironisnya, di tengah sulitnya ekonomi masyarakat kini, judi online dan pinjaman online justru tumbuh subur. Judol dipromosikan secara masif di media sosial, bahkan sampai di raraf mudahnya judi tersebut diakses oleh siapa saja. Di saat yang sama, pinjol menawarkan “solusi cepat” dengan proses instan, meskipun pada akhirnya mencekik peminjam dengan bunga dan tagihan yang sangat mencekik dan mengancam. Banyak keluarga yang awalnya hanya ingin memenuhi kebutuhan sehari-hari pada akhirnya harus tenggelam dalam hutang dan konflik besar dalam rumah tangga.
Inilah potret nyata rusaknya sistem sekuler-kapitalisme. Sistem ini memisahkan agama dari kehidupan, sehingga manusia bebas mencari solusi tanpa mempertimbangkan halal dan haram. Pada saat yang sama, kapitalisme menjadikan keuntungan materi sebagai tujuan utama. Sehingga, meskipun judi dan pinjaman ribawi jelas merusak masyarakat, keduanya pun tetap dibiarkan tumbuh oleh negara selama hal tersebut dianggap sebagai sesuatu yang menghasilkan keuntungan ekonomi.
Akibatnya terbentuklah rantai masalah yang saling berkaitan: pergaulan bebas melahirkan pernikahan dini tanpa kesiapan matang, lalu himpitan ekonomi mendorong pasangan mencari jalan pintas melalui judol dan pinjol, hingga akhirnya rumah tangga berakhir dengan perceraian. Negara pun sangat nyata terlihat tidak serius memberantas akar persoalan. Situs judi terus bermunculan meski berkali-kali diblokir, sedangkan pinjaman berbasis riba tetap beroperasi luas dengan berbagai nama dan aplikasi dengan iklan-iklannya yang begitu menarik hati.
Padahal keluarga adalah pondasi utama masyarakat. Jika keluarga rusak, maka masyarakat pun akan ikut rusak. Anak-anak menjadi korban terbesar dari perceraian. Mereka kehilangan kasih sayang utuh dari ayah dan ibu, mengalami tekanan mental, bahkan berpotensi mengulangi lingkaran masalah yang sama ketika dewasa nanti.
Berbeda dengan sistem sekuler-kapitalisme, sistem Islam memandang keluarga bukan sekadar hubungan antara laki-laki dan perempuan. Lebih dari itu, ia adalah ikatan suci untuk membangun ketenangan hidup dan menjaga generasi.
Allah Swt. berfirman: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri supaya kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum: 21)
Ayat ini menunjukkan bahwa tujuan pernikahan dalam Islam adalah menghadirkan sakinah, mawaddah, dan rahmah. Rumah tangga dibangun di atas ketakwaan dan tanggung jawab, bukan sekadar dorongan nafsu atau tuntutan gaya hidup.
Karena itu, Islam mengatur kehidupan rumah tangga secara rinci. Seorang laki-laki diwajibkan mencari nafkah yang halal dan bertanggung jawab terhadap keluarganya.
Rasulullah saw. bersabda: “Cukuplah seseorang dianggap berdosa jika ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Dawud)
Dalam Islam, nafkah bukan hanya persoalan materi, tetapi amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Sehingga, mencari nafkah dengan jalan haram seperti judi jelas dilarang.
Allah Swt. berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)
Begitu pula praktik pinjaman ribawi yang menzalimi masyarakat. Islam mengharamkan riba karena merusak kehidupan ekonomi dan menimbulkan ketidakadilan. Dalam sistem Islam, negara tidak akan membiarkan praktik yang merusak masyarakat tumbuh bebas atas nama bisnis atau keuntungan ekonomi.
Sistem Islam juga tidak hanya memberi aturan bagi individu, tetapi menghadirkan sistem kehidupan yang mendukung terciptanya keluarga yang kuat. Negara dalam Islam bertanggung jawab menjamin kebutuhan dasar masyarakat, menyediakan lapangan pekerjaan, menjaga kestabilan harga, serta menutup segala pintu kemaksiatan yang merusak keluarga. Judi akan diberantas secara serius, media yang mempromosikannya ditutup, dan praktik riba dihapuskan dari sistem ekonomi.
Selain itu, Islam mengatur pergaulan laki-laki dan perempuan agar terhindar dari pergaulan bebas yang sering menjadi awal berbagai persoalan sosial. Pernikahan dalam Islam juga tidak sekadar mengejar legalitas, tetapi memastikan kesiapan fisik, mental, dan ekonomi agar rumah tangga dapat berjalan dengan baik.
Berbeda dengan sistem hari ini yang menyerahkan beban hidup sepenuhnya kepada individu, Islam menjadikan negara sebagai pengurus rakyat. Rasulullah saw. bersabda:
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Artinya, negara tidak boleh lepas tangan ketika rakyat kesulitan memenuhi kebutuhan hidup. Negara wajib menghadirkan kebijakan yang menyejahterakan, bukan malah membiarkan rakyat terjebak dalam jerat judi dan utang berbunga.
Meningkatnya perceraian di Anambas seharusnya menjadi alarm serius bahwa ada yang salah dalam kehidupan masyarakat dan bernegara hari ini. Persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan nasihat moral atau pemblokiran sementara aplikasi judi. Akar masalahnya jauh lebih dalam, yakni sistem sekuler-kapitalisme yang gagal menjaga ketahanan keluarga dan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, solusi tuntas hanya dapat diwujudkan dengan kembali kepada aturan Islam secara menyeluruh. Islam bukan hanya mengatur ibadah, tetapi juga ekonomi, pergaulan, pendidikan, hingga kehidupan berumah tangga. Ketika syariat Islam diterapkan secara kaffah, keluarga akan dibangun di atas ketakwaan, masyarakat dijauhkan dari kemaksiatan, dan negara hadir sebagai pelindung rakyat, bukan sekadar penonton atas kerusakan yang terus terjadi.


0Komentar