GUr8TUW5BUW5TUC0TSz5GUY6

Headline:

Penyediaan Lapangan Kerja, Tanggung Jawab Siapa?

Penyediaan Lapangan Kerja, Tanggung Jawab Siapa?

Oleh: Asri
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau) 

Fenomena sulitnya lulusan sekolah mendapatkan pekerjaan kembali menjadi perhatian publik. Seperti mengutip dari media hariankepri.com, 15-5-2026, salah satu penyebab lulusan sekolah sulit memperoleh pekerjaan ialah ketidaksesuaian keterampilan dengan kebutuhan industri serta terbatasnya lapangan pekerjaan yang tersedia.

Mengutip dari media ternakuang.id, 16-5-2026, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pengangguran Terbuka (TPT) pada Februari 2026 sebesar 4,6 %. Angka ini setara dengan 7,24 juta pengangguran di seluruh indonesia, sementara jumlah lapangan kerja yang tercipta hanya 1,86 juta, alias masih jauh dari jumlah pengangguran yang ada. 

Realitas ini menunjukkan bahwa persoalan pengangguran bukan sekadar masalah individu yang kurang kompeten, tetapi juga berkaitan dengan sistem yang tidak mampu menyediakan lapangan kerja secara memadai. Akibatnya, banyak lulusan sekolah dan sarjana harus bersaing ketat hanya untuk memperoleh pekerjaan yang jumlahnya sangat terbatas.

Kapitalisme dan Kegagalan Menyediakan Lapangan Kerja

Dalam sistem kapitalisme hari ini, perusahaan sering kali tidak menjadikan keahlian sebagai faktor utama diterimanya seseorang bekerja. Tidak sedikit lowongan yang lebih mengutamakan relasi, pengalaman, bahkan faktor tertentu yang menyulitkan pencari kerja baru. Sementara itu, negara lebih banyak hanya berperan sebagai regulator dibanding penanggung jawab utama kesejahteraan rakyat.

Di sisi lain, para pemilik modal dan oligarki justru mendapatkan berbagai kemudahan dalam menguasai sumber daya dan sektor usaha strategis. Lapangan pekerjaan akhirnya bergantung pada kepentingan perusahaan dan investasi swasta. Ketika lapangan kerja sempit, rakyat justru diminta “kreatif mencari peluang sendiri”, seolah pengangguran hanyalah kesalahan individu, bukan kegagalan sistem dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat.

Pandangan Islam tentang Kewajiban Bekerja

Padahal, dalam Islam, bekerja bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan bagian dari ibadah dan kewajiban untuk mencari nafkah. Islam memandang laki-laki sebagai penanggung jawab nafkah keluarga sehingga negara wajib mendukung terciptanya lapangan pekerjaan yang luas dan mudah diakses masyarakat.

Dalam Islam, bekerja bagi laki-laki dewasa yang mampu merupakan kewajiban untuk menafkahi diri dan keluarganya. Rasulullah ﷺ bersabda, “Cukuplah seseorang dianggap berdosa jika ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR Abu Dawud). 

Oleh sebab itu, negara wajib memastikan setiap laki-laki dewasa memiliki kesempatan bekerja agar mampu menjalankan kewajibannya sebagai penanggung nafkah keluarga.

Tanggung Jawab Negara dalam Sistem Islam

Islam menempatkan negara sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab langsung terhadap seluruh kepentingan masyarakat. Negara tidak cukup hanya menjadi regulator atau fasilitator investasi, tetapi wajib aktif membuka lapangan pekerjaan melalui pengelolaan sektor riil, distribusi sumber daya, dan pembangunan ekonomi yang sehat.

Karena itu, negara dalam sistem Islam akan berperan aktif membuka lapangan pekerjaan di berbagai sektor strategis, seperti pendidikan, kesehatan, perdagangan, pertanian, perkebunan, perikanan, hingga perindustrian. Pengelolaan sumber daya alam juga dilakukan untuk kepentingan rakyat, bukan diserahkan kepada segelintir korporasi.

Islam juga memiliki mekanisme agar tidak terjadi penelantaran sumber daya. Tanah yang dimiliki tetapi tidak digarap selama tiga tahun dapat diambil negara dan diberikan kepada orang yang mampu mengelolanya. Kebijakan ini akan membuka peluang kerja sekaligus mendorong produktivitas masyarakat.

Dengan demikian, penyediaan lapangan kerja sejatinya bukan hanya tanggung jawab individu, melainkan tanggung jawab negara. Ketika negara hadir mengurus rakyat dengan aturan yang benar, maka kesejahteraan dan kesempatan kerja akan lebih mudah dirasakan masyarakat secara luas, dan semua itu hanya diterapkan didalam sistem islam. 

Wallahu a'lam bishawab.
Daftar Isi

0Komentar

Follow Pasang Iklan
Follow Pasang Iklan
D

disclaimer: Bumigurindambersyariah.com memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Bumigurindambersyariah.com. Silakan mengirimkan tulisan Anda melalui link ini kirim Tulisan

KLIK

Support Dakwah Bumigurindambersyariah.com

Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Formulir
Tautan berhasil disalin