BumiGurindamBersyariah, FOKUS — Penggerebekan markas judi online (judol) jaringan internasional di kawasan gedung perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat dilakukan oleh Bareskrim Polri pada Kamis (7-5-2026). Sebanyak 320 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara dan satu orang WNI yang diduga mengelola sekitar 75 situs judol diamankan dalam penggerebekan tersebut. Polisi juga menemukan uang tunai miliaran rupiah, serta perangkat digital yang digunakan untuk mengoperasikan bisnis haram itu.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengumumkan telah menyelesaikan 16 laporan polisi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judol. Polri menyita aset senilai Rp58,18 miliar yang berasal dari pemblokiran 133 rekening yang terlibat dalam aktivitas judol.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judol pada 2025 sebesar Rp286,84 triliun yang dilakukan dalam 422,1 juta kali transaksi. PPATK juga mencatat sebanyak 12,3 juta orang melakukan deposit judol melalui beberapa kanal seperti bank, e-wallet, dan QRIS.
–––
Judol Tumbuh Subur dalam Sistem Sekuler
–––
Meski pemberantasan judol terus dilakukan, nyatanya judol tetap tumbuh subur, bahkan berskala internasional. Ini tidak terlepas dari sistem kehidupan sekuler kapitalisme yang diterapkan saat ini. Sekularisme yang memisahkan agama dari urusan pendidikan, ekonomi, hukum, dan negara menjadi lahan subur bagi berkembangnya judol.
Pendidikan dalam sistem ini gagal membentuk manusia yang berorientasi akhirat. Pendidikan hanya diarahkan agar manusia memiliki skill untuk meraih kebahagiaan materi, tanpa dibekali standar halal-haram dan orientasi hidup yang benar. Fokusnya hanya mengejar keuntungan materi dan kesenangan hidup. Saat ada tekanan ekonomi, yang didukung kemudahan akses, seorang individu lebih mudah jatuh ke judol karena tidak memiliki fondasi akidah yang kuat. Ini bisa dibuktikan bahwa korban judol bukan hanya orang awam, tetapi juga banyak dari kalangan sarjana dan pekerja kantoran.
Sistem ekonomi kapitalisme telah menciptakan kemiskinan struktural. Kekayaan hanya berputar di antara orang kaya saja, sementara mayoritas masyarakat hidup miskin. Kemiskinan dibaca sebagai peluang bagi bandar judol untuk meraup keuntungan. Perkembangan teknologi dimanfaatkan untuk semakin memudahkan penyebaran situs-situs judol dengan desain menarik dan menyebabkan kecanduan.
Bagi rakyat miskin, tawaran situs judol memang menggiurkan. Saat kebutuhan mendesak, stres karena utang, atau terkena PHK, sedangkan uang tidak ada, judol seolah memberi harapan. Dengan modal HP, kuota, dan deposit mulai Rp5.000, judol tampak menjelma menjadi satu-satunya peluang untuk keluar dari persoalan. Janji modal kecil untung besar laku di tengah impitan ekonomi.
Pada akhirnya, rakyat miskin terperangkap judol yang justru memperdalam kemiskinan. Saat mereka kalah judol, mereka menyolusinya dengan pinjol, ikut judol lagi kalah lagi sehingga utang menumpuk dan tidak jarang berakhir dengan bunuh diri. Kasus bunuh diri sekeluarga di Ciputat 2024 menjadi bukti. Dari hasil penyelidikan polisi, AF memiliki utang di 15 aplikasi pinjaman online (pinjol) dan empat situs judol. Karena frustasi ia membunuh istri dan anak-anaknya, lalu bunuh diri.
Tidak heran, kemudahan mengakses situs judol membuat judol membudaya, tetapi sejatinya merusak semua lapisan masyarakat mulai dari anak SD sampai pensiunan. Data PPATK Juli 2024 menyebut total pemain judol terdeteksi ada empat juta orang terdiri dari anak-anak, remaja, mahasiswa, pekerja, pensiunan, buruh, dan petani.
Miris, penegakan hukum dalam sistem sekuler tidak mampu menutup rapat pintu judol. Memang, terdapat Pasal 303 KUHP yang menyebut perjudian sebagai kejahatan, juga UU ITE Pasal 27 ayat 2 yang berisi ancaman enam tahun dan denda satu miliar bagi orang yang mendistribusikan konten perjudian. Namun, pada intinya judol hanya dianggap sebagai pelanggaran ketertiban umum dan ekonomi, bukan aktivitas yang dosa.
Pemerintah juga menyiapkan lembaga yang turun tangan menangani judol, yaitu Polri, Komdigi, PPATK, serta Kemenkeu dan Bea Cukai. Namun, penegakan hukum di lapangan kadang bersifat tebang pilih, reaktif, dan musiman. Andai suatu ketika terjadi penangkapan, yang ditangkap hanya kaki tangannya, bukan bos besarnya.
Kebijakan pemblokiran situs judol oleh Komdigi juga tidak sepenuhnya efektif. Jika satu situs judol diblokir, muncul lagi 10 situs baru, karena server-nya berada di luar negeri. Sanksi yang ditetapkan juga tidak membuat efek jera. Denda Rp1 miliar adalah jumlah yang sangat kecil dibandingkan keuntungan dari omset judol yang bisa mencapai ratusan miliar per bulan. Data PPATK 2024 mencatat perputaran judol mencapai Rp327 triliun, naik 70% dibandingkan pada 2023. Ini menunjukkan penegakan hukum yang ada saat ini tidak menurunkan angka judol.
Kebijakan luar negeri Indonesia untuk penanganan judol dilakukan dengan menjalin kerjasama lintas negara, karena banyak server dan bandar judol berada di luar negeri. Namun, sistem hukum Indonesia tetap tidak bisa menjangkau mereka. Pemerintah mengandalkan diplomasi, ekstradisi, dan kerjasama kepolisian internasional lewat Interpol, ASEANAPOL (kerja sama Kepolisian negara-negara ASEAN), dan relasi bilateral dengan negara terkait. Kepala Biro Multimedia Divhumas Polri Brigjen Gatot Repli Handoko pada 2024 pernah mengatakan, keberadaan server di luar negeri menjadi kendala utama penindakan hukum, karena server di negara yang melegalkan judol menghalangi Indonesia untuk memblokir situs atau menangkap bandar judol.
–––
Indonesia Market Besar Mafia Judol Internasional
–––
Indonesia dengan jumlah penduduk sebanyak 280 juta dan penetrasi internet tinggi, sedangkan literasi keuangan rendah, menjadi daya tarik tersendiri bagi mafia judol internasional. Mereka menjadikan Indonesia sebagai market judol, sementara server utama berada di luar negeri seperti Kamboja, Filipina, atau memakai cloud offshore (layanan penyimpanan data dengan server fisik berlokasi di negara lain). Di Indonesia hanya disimpan tim lokal seperti admin, customer service, admin rekening, dan influencer atau endorser. Jika Polri memblokir domain, mereka bisa mengganti domain lain hanya dalam hitungan jam.
Mafia membuat ribuan rekening penampung di Indonesia, caranya adalah dengan membeli data KTP dan merekrut orang untuk membuka rekening. Rekening itu menjadi tempat setor pemain, lalu dana dipecah ke 20 sampai 50 rekening lain agar susah dilacak. Uang yang terkumpul dikirim ke luar negeri memakai kripto atau money changer ilegal.
Sebagai bukti betapa banyaknya rekening sindikat judol internasional ini, pada Agustus 2025 Polri memblokir 76 rekening senilai Rp63,7 miliar hanya dari satu sindikat saja. Mereka membuka sistem pembayaran lokal menggunakan e-wallet dan QRIS dengan deposit minimal sebesar Rp5.000, agar pelajar hingga pekerja pabrik bisa bermain judol. Inilah yang membuat perputaran uang judol mencapai Rp1.032 triliun sejak 2017.
Kita patut mencermati, Indonesia menjadi target market besar judol internasional, karena Indonesia potensial menjadi pasar, sedangkan perlindungan negara lemah. Mafia judol melihat Indonesia sebagai “toko besar tanpa satpam di pintu”. Dengan kata lain, barang mudah masuk, uang mudah keluar, dan pelanggannya banyak.
Sayang, Polri hanya fokus menangkap pemain dan admin kecil, sedangkan bandarnya tidak tersentuh. Kondisi makin sulit karena sistem hukum antarnegara juga lemah. Ekstradisi pelaku di Kamboja atau Thailand sulit dilakukan, sehingga Polri hanya bisa memblokir rekening di Indonesia.
Kesimpulannya, dalam sistem sekuler, judol hanya dianggap sebagai tindak kejahatan biasa. Penindakan judol reaktif, parsial, dan berhenti pada level teknis. Bandar besar yang punya modal dan beking tetap hidup, situs baru terus bermunculan, tetapi masyarakat terus menjadi korban.
–––
Judol Tuntas dengan Sistem Islam
–––
Islam menegaskan bahwa segala bentuk perjudian hukumnya haram. Berpegang pada prinsip ini, negara dalam sistem Islam tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi aktivitas perjudian.
Allah Taala berfirman, “Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS Al-Maidah [5]: 90).
Negara Islam (Khilafah) tidak akan membiarkan bisnis haram beroperasi, apalagi industri yang memproduksi barang haram. Untuk menutup peluang tumbuhnya judi, negara akan membenahi akar masalahnya, mulai dari sistem pendidikan, ekonomi, hukum, dan lainnya. Negara akan menjalankan langkah-langkah komprehensif untuk memberantas judi hingga ke akarnya, sebagaimana berikut ini:
Pertama, menerapkan sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam. Pendidikan ini membentuk cara berpikir dan bersikap pelajar sesuai ajaran Islam, sehingga mereka menjadikan halal dan haram serta rida Allah sebagai standar dalam melakukan aktivitas, bukan sekadar mengejar keuntungan materi. Firman Allah di dalam QS Al-Maidah ayat 90 di atas benar-benar menjadi pakem bagi semua unsur baik individu, keluarga, masyarakat, maupun negara dalam membentengi diri dari judi.
Melek digital juga mendapat perhatian negara. Setiap orang yang memasuki ruang digital perlu memahami hal-hal atau konten-konten berbahaya, beserta aturan Islam dalam penggunaannya. Agar menjangkau seluruh rakyat, literasi digital dapat dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan. Hal ini dianggap penting karena internet sudah menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan modern dan peradaban.
Kedua, menerapkan sistem ekonomi Islam yang akan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, baik kebutuhan dasar individu berupa pangan, sandang, pangan maupun kebutuhan kolektif berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Negara juga akan mengelola SDA sesuai syariat Islam, sehingga negara memiliki pendanaan yang cukup untuk mengurus rakyat. Pengelolaan SDA oleh negara akan membuka jutaan lapangan kerja, sehingga tidak ada satu pun laki-laki balig yang tidak mendapatkan pekerjaan. Dengan demikian, alasan ekonomi untuk terlibat judol dapat ditolak. Penerapan sistem ekonomi Islam menjadi solusi tuntas agar negara benar-benar berfungsi sebagai pengurus urusan rakyat.
Ketiga, melakukan pengawasan terhadap media, internet, dan seluruh bentuk informasi digital agar berbasis pada konsep halal dan haram, bukan sekadar pertimbangan manfaat. Pengawasan ini menjadi tugas instansi penerangan, sebagaimana tercantum di dalam Pasal 103 Masyru’ ad-Dustur, “Instansi penerangan adalah direktorat yang menangani penetapan dan pelaksanaan politik penerangan negara demi kemaslahatan Islam dan kaum muslim.”
Keempat, membangun kedaulatan digital, sehingga bisa melakukan kendali penuh atas arus informasi di dunia maya. Ini sangat penting karena menyangkut pertahanan negara dan keselamatan warga. Negara membangun infrastruktur internet sendiri, mulai dari perangkat lunak, perangkat keras, hingga pusat data.
Langkah ini merupakan wujud nyata dari firman Allah Taala, “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang, yang dengan persiapan itu kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu, dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu infakkan di jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya.” (QS Al-Anfal [8]: 60).
Kelima, membudayakan amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat. Masyarakat dididik untuk tidak membiarkan kemaksiatan terjadi di sekitarnya. Sikap ini akan memperkuat suasana keimanan dalam kehidupan sosial. Nu’man bin Basyir ra. meriwayatkan dari Nabi saw., “Perumpamaan orang yang tegak di atas batasan-batasan Allah dan yang terjerumus di dalamnya seperti suatu kaum yang berundi di atas sebuah kapal, lalu sebagian mendapatkan tingkat atas dan sebagian lainnya mendapatkan tingkat bawah. Orang-orang yang di lantai bawah jika mengambil air, mereka melewati orang-orang yang di atas mereka. Mereka berkata, ‘Seandainya kita membuat lubang kecil di bagian kita ini hingga kita tidak perlu mengganggu orang-orang di atas kita.’ Jika orang-orang yang di atas membiarkan apa yang mereka inginkan, niscaya mereka semua binasa. Namun, jika mereka mencegahnya, niscaya mereka selamat dan semuanya selamat.” (HR Bukhari).
Keenam, menjatuhkan sanksi hukum yang memberi efek jera. Pelaku judi dikenai sanksi takzir yang kadarnya disesuaikan dengan tingkat kesalahan. Takzir adalah hukuman untuk perbuatan maksiat yang tidak memiliki ketentuan had dan kafarat dalam nash. Besarnya sanksi takzir menjadi wewenang khalifah, atau kadi (hakim). Sebagaimana dijelaskan Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Nizham al-Uqubat wa Ahkam al-Bayyinat hlm. 219, bahwa khalifah dapat menentukan sendiri ukuran takzir atau menyerahkannya kepada hakim. Untuk judi, sanksi dapat berupa penjara, cambuk, atau hukuman lain sesuai keputusan khalifah atau hakim.
Demikianlah, penerapan Islam secara kafah oleh negara akan menghentikan judol secara tuntas, juga seluruh bentuk kemaksiatan dan kemungkaran yang berkembang saat ini. Ketika syariat Islam diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, pola hidup dan standar nilai masyarakat akan terbentuk sesuai ajaran Islam. Masyarakat pun terhindar dari keburukan. Sudah saatnya sistem Islam menjadi visi perubahan. [MNews/IA-NA]
***
Artikel ini telah ditayangkan di:
https://muslimahnews.net/2026/05/18/41919/


0Komentar