Oleh: Sintia Permata Sari
(Aktivis Muslimah Kepualaun Riau)
Misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 yang berupaya membawa bantuan ke Gaza kembali menjadi sorotan dunia setelah muncul kesaksian mengenai perlakuan kasar yang dialami para relawan saat ditahan militer Israel.
Penyelenggara GSF merilis pernyataan pada 22 Mei 2026 yang menyebut sedikitnya 15 kasus kekerasan seksual, termasuk dugaan pemerkosaan, selain laporan pemukulan, penembakan peluru karet jarak dekat, hingga puluhan korban mengalami patah tulang. Sejumlah relawan juga dilaporkan harus menjalani perawatan medis. Israel membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyatakan para tahanan diperlakukan sesuai hukum.
Kesaksian serupa datang dari peserta misi, termasuk beberapa relawan yang menyebut mengalami perlakuan kasar berupa dipukuli, disetrum, diteriaki sebagai teroris, hingga mengalami pelecehan selama penahanan. Pemerintah beberapa negara juga ikut menyoroti kasus ini. Pemerintah Jerman dan Spanyol mengonfirmasi adanya warga mereka yang mengalami cedera, sementara Prancis meminta penyelidikan terhadap dugaan perlakuan buruk terhadap warganya.
Akar Masalah
Peristiwa ini kembali memperlihatkan bahwa bahkan aktivis kemanusiaan dan relawan non-kombatan pun dapat berada dalam situasi yang rentan di tengah konflik Palestina.
Perlakuan brutal terhadap relawan Global Sumud Flotilla memperlihatkan bahwa konflik Palestina tidak hanya berdampak pada warga Gaza, tetapi juga pada pihak-pihak yang berusaha membawa bantuan kemanusiaan.
Fakta adanya laporan kekerasan, disertai kecaman dan permintaan investigasi dari sejumlah negara, menunjukkan persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai insiden biasa. Selama bertahun-tahun, genosida di Palestina memperlihatkan persoalan akuntabilitas internasional yang kerap diperdebatkan. Ketika penegakan hukum internasional dipandang lemah atau tidak efektif, muncul kekhawatiran bahwa pelanggaran terhadap warga sipil dan aktivis kemanusiaan dapat terus berulang.
Situasi ini juga menjadi tamparan bagi dunia internasional yang selama ini mengusung prinsip perlindungan HAM dan keselamatan non-kombatan. Sebab dalam hukum perang modern maupun norma kemanusiaan internasional, warga sipil dan relawan kemanusiaan seharusnya mendapat perlindungan, bukan justru mengalami intimidasi dan kekerasan.
Lebih jauh, tragedi Palestina memperlihatkan bahwa akar persoalan belum terselesaikan, yakni keberlanjutan kependudukan dan penjajahan yang terus melahirkan siklus kekerasan serta penderitaan kemanusiaan.
Konstruksi Islam dan Solusinya
Islam menempatkan kehormatan manusia sebagai perkara yang wajib dijaga, bahkan dalam kondisi perang sekalipun. Dalam syariat Islam, non-kombatan seperti perempuan, anak-anak, orang tua, maupun pembawa bantuan kemanusiaan tidak boleh menjadi sasaran kekerasan.
Rasulullah ﷺ melarang pembunuhan terhadap perempuan dan anak-anak dalam peperangan. Prinsip ini menunjukkan bahwa perang dalam Islam bukan ruang bebas untuk melakukan penghinaan, penyiksaan, maupun pelecehan terhadap manusia.
Karena itu, Islam memandang bahwa keselamatan warga sipil dan kehormatan manusia harus dilindungi oleh negara yang menjalankan hukum secara adil dan tegas. Penjajahan serta kezaliman yang terus berlangsung tidak dapat dibiarkan menjadi keadaan normal.
Persoalan Palestina pada akhirnya bukan hanya soal bantuan kemanusiaan, tetapi juga soal penghentian penjajahan dan hadirnya perlindungan nyata terhadap masyarakat yang tertindas. Bagi umat Islam, kepedulian terhadap Palestina bukan sekadar solidaritas emosional, melainkan bagian dari tanggung jawab moral untuk menolak kezaliman dan memperjuangkan keadilan.
Perjuangan ini pun juga harus menghadirkan landasan akidah. Membela Palestina adalah kewajiban setiap muslim. Sebab tanah Palestina adalah tanya kharijiyah umat Islam. Maka untuk mengembalikannya dibutuhkan jihad dan persatuan dan umat dalam bingkai sistem Khilafah.


0Komentar