Oleh: Iin Mutmainah
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau)
Jalan berlubang kembali memakan korban. Dalam dua hari berturut-turut, pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan di titik yang sama di Jalan Yos Sudarso, Batam. Peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan lalu lintas biasa, melainkan cerminan nyata dari lemahnya pengelolaan infrastruktur publik yang seharusnya menjadi tanggung jawab utama negara. Kondisi jalan yang rusak dan membahayakan telah lama dikeluhkan masyarakat, namun sering kali baru mendapatkan perhatian serius setelah menimbulkan korban. Kejadian ini mengingatkan kita bahwa persoalan infrastruktur bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut keselamatan dan nyawa manusia. (Batamnews, 25 Mei 2026)
Fenomena jalan berlubang yang memicu kecelakaan bukan hanya terjadi di Batam. Hampir di berbagai daerah, masyarakat menghadapi ancaman serupa setiap hari. Jalan yang seharusnya menjadi sarana mobilitas, distribusi barang, dan penggerak aktivitas ekonomi justru berubah menjadi sumber bahaya. Ironisnya, rakyat yang telah menunaikan berbagai kewajiban kepada negara masih harus mempertaruhkan keselamatan mereka saat menggunakan fasilitas umum yang semestinya aman dan layak.
Secara teknis, jalan berlubang tidak muncul begitu saja. Kerusakan jalan umumnya disebabkan oleh kombinasi berbagai faktor, seperti tingginya curah hujan yang mengikis lapisan aspal, sistem drainase yang buruk sehingga air menggenang dalam waktu lama, serta lalu lintas kendaraan berat yang melebihi kapasitas jalan. Ketika air meresap ke dalam retakan jalan dan terus mendapat tekanan dari kendaraan bertonase besar, lapisan aspal akan melemah, retak, lalu membentuk lubang yang semakin membesar jika tidak segera diperbaiki.
Namun faktor teknis bukanlah satu-satunya penyebab. Banyak jalan yang rusak lebih cepat karena kualitas pembangunan yang rendah, penggunaan material yang tidak memenuhi standar, lemahnya pengawasan proyek, hingga minimnya pemeliharaan berkala. Tidak jarang proyek infrastruktur lebih berorientasi pada penyelesaian administratif daripada menjamin kualitas dan ketahanan jangka panjang. Akibatnya, usia jalan menjadi jauh lebih pendek dari yang seharusnya, sementara rakyat harus menanggung risiko dan kerugiannya.
Persoalan ini sesungguhnya tidak dapat dipandang semata sebagai masalah teknis pembangunan jalan. Ada persoalan yang lebih mendasar, yaitu tata kelola pemerintahan yang menjadikan pelayanan publik sering kali bergantung pada ketersediaan anggaran dan prosedur birokrasi yang panjang. Kerusakan jalan yang sebenarnya dapat ditangani lebih awal kerap dibiarkan berlarut-larut karena harus menunggu proses pengajuan, persetujuan, atau alokasi anggaran tertentu. Dalam kondisi seperti ini, keselamatan rakyat seolah harus menunggu birokrasi bekerja.
Penerapan otonomi daerah juga menghadirkan persoalan tersendiri. Banyak pemerintah daerah menghadapi keterbatasan fiskal untuk membiayai pembangunan maupun pemeliharaan infrastruktur. Ketika kebutuhan publik begitu besar sementara kemampuan anggaran terbatas, berbagai program perbaikan sering kali tertunda. Akibatnya, fasilitas umum yang sangat vital bagi masyarakat tidak segera mendapatkan penanganan yang memadai. Padahal jalan merupakan urat nadi aktivitas masyarakat dan perekonomian daerah.
Islam memandang persoalan ini secara berbeda. Dalam sistem pemerintahan Islam, negara memiliki fungsi utama sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Seluruh kebijakan negara harus berorientasi pada riayah syu'unil ummah, yakni mengurus seluruh urusan rakyat dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, keselamatan pengguna jalan bukan sekadar urusan teknis, melainkan amanah yang wajib ditunaikan oleh penguasa.
Dengan visi riayah tersebut, negara akan bergerak cepat mengatasi setiap kerusakan fasilitas publik. Jalan yang berlubang dan membahayakan masyarakat tidak dibiarkan berhari-hari atau berbulan-bulan menunggu proses administrasi yang panjang. Negara berkewajiban memastikan seluruh sarana umum berfungsi dengan baik karena hal itu berkaitan langsung dengan kemaslahatan dan keselamatan rakyat. Kecepatan respons menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Lebih dari itu, Islam menetapkan bahwa jalan merupakan kebutuhan publik yang vital sehingga penyediaan dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab negara secara penuh. Kewajiban tersebut tidak boleh terhenti hanya karena alasan keterbatasan dana. Negara memiliki mekanisme pengelolaan keuangan melalui Baitul Mal yang memungkinkan kebutuhan dasar dan pelayanan publik tetap terpenuhi. Dengan demikian, keselamatan rakyat tidak pernah dikorbankan oleh alasan defisit anggaran maupun lambannya birokrasi.
Kasus jalan berlubang di Yos Sudarso Batam hendaknya menjadi momentum untuk mengevaluasi paradigma pengelolaan negara saat ini. Rakyat tidak membutuhkan sekadar tambal sulam jalan setelah muncul korban, tetapi membutuhkan sistem yang menjadikan keselamatan dan kemaslahatan mereka sebagai prioritas utama.


0Komentar