Oleh: Tini Sitorus, S.Pd
(Pemerhati Generasi)
Masa tugas guru non-ASN di sekolah Negeri resmi dibatasi hingga 31 Desember 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menegah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 yang belakangan ramai diperbincangkan di kalangan tenaga pendidik. Kebijakan ini memunculkan berbagai pertanyaan, terutama terkait nasib guru non-ASN pada tahun 2027 mandatang. Banyak tenaga honorer khawatir tidak lagi dapat mengajar di sekolah negeri setelah masa penugasan berakhir.
Beginilah kehidupan di sistem demokrasi kapitalis hari ini, guru tidak dijamin kesejahteraannya. Negara sibuk dengan ekonomi pembangunan, membangun jalan tol, membangun IKN, dengan dana yang dikeluarkan cukup besar tetapi abai terhadap kesejahteraan guru. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN. Survei IDEAS menjelaskan 85-89% guru sengsara dengan gaji di bawah 2 juta/bulan, 79,8% guru memiliki utang baik utang ke Bank, ke keluarga dan ada 55, 8 % guru mempunyai kerja sampingan, serta banyaknya kasus guru terjerat hutang pinjol.
Permasalahan yang dihadapi guru saat ini diakibatkan karena sistem yang rusak dan merusak. Ketika anggaran pendidikan yang minim, tetapi negera tetap memangkas anggaran pendidikan lalu dialokasikan untuk MBG. Padahal MBG sendiri adalah proyak dimana pejabat bisa korupsi besar- besaran efeknya gaji guru tidak naik, bahkan guru honorer tidak mendapatkan insentif dari pemerintah, bangunan sekolah tidak lagi di pedulikan sehingga ada bangunan sekolah yang roboh.
Dalam sistem kapitalis, guru hanya dianggap pekerja biasa, hanya sekadar faktor produksi dalam rantai produksi dalam suatu barang bukan investasi, maka wajar saat ini guru tidak dihargai lagi bahkan seorang guru dinonaktifkan karena memberi hukuman kepada anak murid karena merokok di lingkungan sekolah, guru di keroyok oleh murid muridnya, guru dipenjarakan dan didenda karena seorang guru memberi hukuman kepada murid karena tidak melaksanakan shalat wajib.
Sangat miris dan memprihatkan saat guru memberikan kedisplinan kepada murid tetapi yang di berhentikan adalah guru sendiri. Saat ini yang tampak adalah guru seakan tidak memiliki marwah dan harga dirinya. Disaat yang sama pemirintah malah terkesan abai dengan kaadaan guru.
Begitu kehidupan di sistem sekuler kapitas yang memisahkan antara agama dan kehidupan dengan kurikulum tidak berbasis Islam. Maka wajar saat ini negara mendirikan sekolah- sekolah yang memenuhi pasar global, sekolah perhotelan, sekolah SMK dengan harapan mereka bisa bersaing di dunia kerja. Maka tidak aneh saat ini kita lihat banyak anak-anak yang tidak memiliki adab, anak-anak yang bermasalah, tawuran bahkan narkoba, karena sistem pendidikan yang diberikan berbasis kurikulum sekuler yang tidak menanamkan akidah, keimanan kepada Allah dan ketakutan kepada Allah.
Para pendidik generasi hari ini sudah hilang idealismenya dan ruh perjuangan, saat posisi guru tidak didukung oleh pemerintah dan adanya beban ekonomi di mana guru tidak fokus kepada satu sekolah bahkan guru mengajar di dua tempat sekolah. Belum lagi adanya kerja sampingan untuk memenuhi kehidupan ekonominya dimana saat ini serba sulit. Bahan-bahan pokok mahal, pendidikan mahal dan dana kesehatan mahal.
Seorang guru dalam sistem Islam akan diperhatikan dan disejahterahkan karena guru memiliki peran yang sangat penting dalam strategi mencetak generasi yang berkualitas dan akan membangun bangsa serta menjaga peradapan.
Di masa Khalifah Umar bin Khattab guru digaji sebesar 15 dirham perbulan yang jika dirupiahkan sebesar 50 juta/bulan. Pada masa Salahuddin Al-Ayyubi gaji guru sebesar 11-40 dinar jika dirupiahkan sebesar 140 juta. Perbulan. Sehingga banyaknya guru benar-benar optimal dalam mengajar. Di masa Islam guru itu ibarat ulama yang sangat dihargai dan dihormati karena sudah mengajarkan ilmu yang bermanfaat untuk dunia dan akhirat.
Segala sumber pendapatan negara berasal dari pos fa’i dan kharai di antaranya tanah, ghanimah (harta rampasan perang), jizyah , usyur, rikaz. Sementara pos kepemilikan umum termasuk seluruh harta milik umum, kepemilikikan umum yang akan dikelola oleh negara dan dikembalikan kepada umat yang terkumpul di baitul mal, sehingga dana dari baitul mal langsung diberikan kepada guru. Negara juga memberkan anggaran untuk fasilitas riset dan juga infrakstruktur. Sementara, pos sedekah merupakan tempat penyimpanan harta sedekah (zakat) yang wajib beserta catatan-catatannya. Harta zakat hanya dialokasikan untuk delapan orang golongan yang telah ditentukan syara.
Di masa Islam bukan hanya guru di berikan kesejahteraan tetapi pendidikan gratis dengan perpustakaan yang lengkap dan alat fasilitas riset yang lengkap, sehingga banyaknya terlahir ilmuwan -ilmuwan terbaik pada masanya.
Maka kita harus berupaya berjuang dalam penegakan Islam kaffah, karena dengan Islam kaffah umat manusia dapat merasakan kesejahteraan dan perdamaian. Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 208 yang berbunyi;
“Wahai orang-orang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.”
Wallahu a'lam bisshowab.


0Komentar