GUr8TUW5BUW5TUC0TSz5GUY6

Headline:

Kekerasan Pada Anak Sampai Kapan Akan Berakhir?

Kekerasan Pada Anak Sampai Kapan Akan Berakhir?

Oleh: Ummu Haura 
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau) 

Kekerasan terhadap anak terus terjadi setiap saat, baik di rumah, di luar rumah, maupun di ruang daring. Selain itu terdapat pula kekerasan fisik dan psikis. Yang paling banyak terjadi adalah di rumah lingkup rumah dan keluarga   

KPAI juga mencatat total 426 pengaduan kasus anak selama Januari–April 2026. Dari jumlah tersebut, 261 kasus berkaitan dengan Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan 165 kasus terkait Perlindungan Khusus Anak. Anak usia 5–12 tahun menjadi kelompok usia yang paling banyak menjadi korban pelanggaran hak anak (Kpai.go. id ,18-5-2026). 

Maraknya kasus kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual, tidak terlepas dari pola pengasuhan saat ini yang semakin menjauhkan agama dari kehidupan. Anak tidak lagi dipandang sebagai amanah dari Allah yang harus dijaga dan dididik dengan penuh tanggung jawab. Banyak orang tua lebih sibuk mengejar materi dan kesibukan dunia sehingga mengabaikan kewajiban utama dalam mengasuh, mendidik, dan melindungi anak-anak mereka.

Di sisi lain,tekanan ekonomi juga turut memperparah kondisi keluarga. Kemiskinan yang terjadi merupakan dampak dari penerapan sistem ekonomi kapitalis hari ini, di mana meskipun orang tua sudah bekerja keras, tetap miskin karena biaya hidup dan pendapatan tidak seimbang. Kondisi ini membuat sebagian orang tua mengalami tekanan dan frustrasi, hingga terkadang gelap mata dan melampiaskannya kepada anak. 

Untuk mengatasi kekerasan terhadap anak, pemerintah mengambil langkah dengan membatasi penggunaan media sosial bagi anak. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menekan angka kekerasan yang menimpa anak. Namun, muncul pertanyaan: apakah langkah tersebut benar-benar efektif untuk melindungi anak dari kekerasan, ataukah hanya menjadi solusi sementara yang belum menyentuh akar persoalan sehingga tidak mampu memberikan penyelesaian yang tuntas?

Adapun sanksi hukum bagi pelaku kekerasan terhadap anak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara mulai dari 3 tahun 6 bulan hingga maksimal 15 tahun, serta denda puluhan hingga ratusan juta rupiah, bergantung pada jenis dan tingkat keparahan kekerasan serta dampak yang dialami oleh korban. Akan tetapi, sanksi tersebut tampaknya belum mampu memberikan efek jera yang signifikan. 

Hal ini terlihat dari masih terus berulangnya kasus kekerasan terhadap anak dari tahun ke tahun, bahkan dengan berbagai bentuk dan tingkat keparahan yang mengkhawatirkan. Kondisi ini menunjukkan bahwa penyelesaian masalah kekerasan terhadap anak tidak cukup hanya mengandalkan sanksi hukum, tetapi juga memerlukan upaya pencegahan yang menyentuh akar permasalahannya.

Islam menjaga anak dari kekerasan 

Anak adalah amanah besar yang Allah titipkan kepada orang tua sehingga menjadi tanggung jawab mereka untuk menjaga, mendidik, dan membinanya sesuai dengan perintah Sang Khalik. Islam sebagai agama yang sempurna mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk dalam pengasuhan dan perlindungan anak.

Dalam Islam, keluarga dibangun di atas fondasi akidah yang kokoh. Dengan landasan ini, orang tua terdorong untuk memberikan pola asuh dan pola didik yang benar, penuh kasih sayang, serta menjauhkan segala bentuk kekerasan terhadap anak. Anak dipandang sebagai amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban, sehingga hak-haknya harus dipenuhi dan kehormatannya dijaga.

Orang tua mempunyai kewajiban untuk memberikan kehidupan yang layak bagi anak-anaknya. Dalam sistem ekonomi Islam, negara bertanggung jawab menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat, seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan. Dengan demikian, tekanan ekonomi yang kerap menjadi pemicu konflik dan kekerasan dalam rumah tangga dapat dicegah sejak awal.

Untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, Islam menempuh dua langkah, yaitu langkah preventif (zawajir) dan langkah kuratif (jawabir).

Pertama, langkah preventif (zawajir). Islam menghadirkan sistem pendidikan yang membentuk pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) individu berdasarkan syakhsiyah Islam. Dengan demikian, akan terbentuk pemahaman yang benar di tengah masyarakat mengenai hak dan kewajiban setiap anggota keluarga serta pentingnya menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.
Selain itu, negara melakukan pengawasan terhadap media digital agar tidak menyebarkan konten yang merusak akidah, akhlak, dan nilai-nilai Islam di tengah masyarakat.

Kedua, langkah kuratif (jawabir). Dalam Islam, penyelesaian tindak kejahatan diwujudkan melalui penerapan sanksi yang memberikan efek jera sekaligus menjadi penebus dosa bagi pelaku. Bentuknya dapat berupa taubat nasuha, pemenuhan sanksi hukum seperti diyat atau ta'zir sesuai jenis pelanggaran, serta pemberian ganti rugi (restitusi) untuk memulihkan hak-hak anak yang telah dilanggar.

Secara filosofis, konsep jawabir memandang hukuman yang dijatuhkan di dunia sebagai sarana penyucian dosa sehingga pelaku tidak lagi dituntut atas dosa tersebut di akhirat, selama ia menjalani hukuman dan bertaubat dengan sungguh-sungguh.

Seluruh mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak tersebut hanya dapat terwujud secara sempurna dalam penerapan Islam secara kaffah, yaitu ketika seluruh aturan Islam diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan individu, masyarakat, dan negara.
Daftar Isi

0Komentar

Follow Pasang Iklan
Follow Pasang Iklan
D

disclaimer: Bumigurindambersyariah.com memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Bumigurindambersyariah.com. Silakan mengirimkan tulisan Anda melalui link ini kirim Tulisan

KLIK

Support Dakwah Bumigurindambersyariah.com

Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Formulir
Tautan berhasil disalin