Oleh: Nai Ummu Maryam
(Tim Redaksi Bumi Gurindam Bersyariah)
Dinas Kesehatan Kepri mengabarkan bahwa Kepri masih kekurangan 30% tenaga kesehatan (nakes) dasar. Hal ini tidak bisa dianggap remeh karena kesehatan adalah hak dasar rakyat dan keselamatan nyawa menjadi prioritas utama. Maka, kondisi ini bukan sekadar angka statistik dalam laporan, ini merupakan cermin salah kelola negara yang harus dievaluasi dan diperbaiki (haluankepri, 1-6-2026).
Negara dalam sistem demokrasi terjebak pada aturan administratif buatan manusia. Regulasi dari pusat dengan kondisi efesiensi anggaran melarang pengangkatan tenaga honorer membuat Puskesmas atau Rumah Sakit setempat kerap kali kosong, padahal pasien membutuhkan pelayanan kesehatan pada hari itu juga.
Dalam Islam, hukum administrasi tidak boleh mengalahkan kemaslahatan nyawa. Membiarkan rakyat sakit tanpa hadirnya negara melalui tenaga kesehatan adalah kerusakan yang nyata. Allah Swt. berfirman:
"...Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan semua manusia ..." (QS Al Maidah: 32)
Maka, menghambat rekrutmen nakes karena alasan regulasi berarti menunda pemeliharan nyawa yang Allah perintahkan. Negeri ini kaya dengan sumber daya alamnya, namun tata kelola negara yang salah membuat negara seolah tidak berdaya karena alasan terbatasnya anggaran.
Penempatan nakes juga belum merata ke seluruh wilayah di Kepri. Tenaga kesehatan menumpuk di wilayah kota, sementara pulau-pulau terluar Kepri mengalami kekurangan. Gambaran fakta ini menunjukkan adanya kesalahan dalam tata kelola negara di bidang kesehatan.
Dalam sistem ekonomi kapitalisme seperti saat ini, kesehatan ditempatkan sebagai bisnis dan komoditas. Nakes mengikuti alur anggaran bukan kebutuhan rakyat.
Padahal Rasulullah bersabda:
"Imam/khalifah adalah pengurus dan ia bertanggungjawab terhadap rakyatnya." (HR Bukhari).
Tanggung jawab itu mencakup pemerataan layanan. Baik itu infrastruktur, pendidikan, keamanan serta kesehatan. Pada masa Khilafah (sistem pemerintahan Islam), Baitul Mal mengalokasikan gaji tetap untuk dokter dan dikirim ke seluruh wilayah termasuk ke pelosok. Tidak ada istilah wilayah terpencil, karena para dokter mengabdikan dirinya karena landasan iman dan kebermanfaatan untuk umat. Negara pun turut hadir menjamin kesehatan rakyatnya bukan menjadikan komoditas ataupun bisnis.
Negara dalam sistem demokrasi kapitalis saat ini hanya berperan sebagai pembuat kebijakan atau regulator. Padahal dalam Islam negara adalah perisai, pelindung dan pelayan bagi urusan rakyatnya. Negara tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya. Apalagi meraup keuntungan sebesar-besarnya.
Dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seorang hamba yang diberi amanah oleh Allah untuk memimpin rakyatnya, lalu ia mati dalam keadaan menipu rakyatnya, melainkan Allah mengharamkan surga baginya." (HR Bukhari no. 7150)
Sistem Islam menetapkan hifzhun nafs (menjaga nyawa) sebagai salah satu maqashid syariah. Artinya seluruh kebijakan kesehatan harus tunduk pada tujuan itu. Menjadikan syariat Islam di posisi paling atas. Negara wajib memetakan kebutuhan nakes tiap wilayah tanpa menunda. Biaya hidup, fasilitas, dan keamanan nakes ditanggung oleh Baitul Mal.
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, beliau menggaji tabib atau dokter dan mewajibkan mereka berkeliling kampung mengobati rakyat dengan gratis. Tidak ada alasan "anggaran terbatas" karena pos kesehatan adalah pos utama dalam pemasukan Khilafah.
Begitulah pelayanan negara dalam pandangan Islam. Jauh berbeda dengan sistem demokrasi - kapitalis hari ini, yang tidak meriayah rakyatnya dengan baik dan optimal. Jadi, masih betahkah pada demokrasi atau kembali kepada sistem Islam?


0Komentar