Oleh: Melia Senita
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau)
Kejahatan seksual dan pemerkosaan ia adalah serangan brutal terhadap eksistensi, bukan sekadar serangan terhadap fisik seseorang martabat, dan otonomi jiwa korban. Ketika seseorang mengalami kekerasan seksual, dampaknya tidak berhenti saat tindakan keji itu selesai. Di sinilah badai yang sesungguhnya baru dimulai yakni trauma.
Babak baru dari kejahatan seksual mungkin telah merenggut paksa sepanjang hidup korban, namun dukungan yang tepat, sistem hukum yang berpihak pada korban, bahkan korban memiliki hak dan kemampuan untuk menulis ulang kronologi kejadian selanjutnya sebagai seorang penyintas (survivor), bukan sekadar korban.
Luka mendalam yang lahir dari setiap kejadian yang mengerikan mengisakan trauma akibat kejahatan seksual memiliki karakteristik yang sangat spesifik, mendalam, dan sering kali mengubah seluruh cara pandang korban terhadap dirinya sendiri dan dunia di sekitarnya, hal ini disebabkan kejahatan seksual menghancurkan fondasi paling mendasar dalam hidup manusia, yaitu rasa aman dan kendali atas diri sendiri.
Tubuh yang seharusnya menjadi wilayah paling privat dan aman, dipaksa tunduk pada kehendak pelaku. Pelanggaran batas ini memicu krisis identitas dan eksistensial yang hebat. Alhasil dibutuhkan adanya "Penyangkalan Hak Otonomi Tubuh".
Hal ini menghancurkan kemampuan korban untuk mempercayai orang lain di masa depan terutama pengkhianatan kepercayaan terutama kasus yang banyak terjadi pada pelaku adalah orang yang dikenal, dihormati, atau bahkan dicintai (seperti anggota keluarga, pasangan, atau teman dekat).
Otak korban sering kali masuk ke mode bertahan hidup yang ekstrem disaat serangan terjadi dalam bentuk perlawanan, melarikan diri atau yang paling sering terjadi namun jarang dipahami awam bahkan melumpuhkan karena takut berusaha menyenangkan pelaku agar tidak disakiti lebih parah. Kondisi ini sering kali disalahartikan oleh masyarakat sebagai "persetujuan", padahal itu adalah reaksi neurologis bawah sadar yang tidak bisa dikendalikan dampak kekerasan “trauma psikologis”.
Pascatrauma, korban sering kali harus bertarung dengan berbagai gangguan psikologis kronis, di antaranya korban terjebak dalam lingkaran kilas balik (flashback), kecemasan ekstrem dan mimpi buruk. Suara, bau, atau tempat tertentu bisa memicu tubuh mereka merespons seolah-olah pemerkosaan itu sedang terjadi kembali saat ini. Penarikan diri dari lingkungan sosial karena merasa "kotor" atau tidak lagi sama dengan orang lain yang disebut PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder). Depresi dan Isolasi Sosial adalah munculnya perasaan tidak berharga dan putus asa.
Cara otak melindungi diri dari rasa sakit yang terlalu besar untuk ditanggung, Mekanisme pertahanan diri di mana korban merasa terlepas dari tubuhnya sendiri atau merasa dunia di sekitarnya tidak nyata. Rasa bersalah dan malu yang terbalik (Self-Blame): Akibat konstruksi sosial yang toxic, korban sering kali menyalahkan diri sendiri ("Kenapa saya lewat jalan itu?", "Kenapa baju saya seperti itu?").
Kondisi mencapai titik nadir yang paling tragis ketika kejahatan tersebut menghasilkan kehamilan yang tidak diinginkan (KTD).
Menyisakan trauma psikologis ini kian berlipat ganda ketika korban harus menghadapi respons masyarakat yang menghakimi (victim blaming). Alih-alih mendapatkan dekapan hangat dan perlindungan, korban kerap diinterogasi dengan pertanyaan yang menyudutkan.
Belum lagi korban dipaksa mengandung benih dari orang yang telah menghancurkan hidupnya. Setiap perubahan fisik pada tubuhnya menjadi pengingat konstan akan trauma tersebut. Ini akan menambah tekanan moral dan hukum terkait aborsi namun di sisi lain, memaksa korban mempertahankan kehamilan tanpa pendampingan psikologis yang masif sama saja dengan memperpanjang penyiksaan psikologisnya setiap hari.
Terapi Menuju Pemulihan
Untuk memulihkan diri dari trauma kejahatan seksual bukanlah proses yang instan atau berpola lurus. Ini adalah jalan yang panjang, berliku, dan sering tidak adanya titik terang. Pemulihan tidak berarti melupakan kejadian tersebut, melainkan belajar bagaimana hidup berdampingan dengan memori itu tanpa membiarkannya mengendalikan masa depan. Ada hal yang sangat penting untuk dilakukan terapi dalam pemulihan.
Di mana korban perlu didengar dan dipercaya. Kalimat sederhana seperti "Ini bukan salahmu" memiliki kekuatan penyembuhan yang luar biasa mesti dilakukan tanpa syarat. Upaya sangat krusial untuk mengurai benang kusut di otak korban dengan pendamping oleh psikolog atau psikiater yang spesifik menangani trauma (menggunakan metode seperti Trauma-Informed Care atau EMDR).
Pemulihan selanjutnya adalah membangun kembali kendali yakni membantu korban untuk perlahan-lahan mengambil alih kendali atas hidup, tubuh, dan keputusan-keputusan kecilnya sehari-hari. Dengan dukungan yang tepat, sistem hukum yang berpihak pada korban, dan empati masyarakat, korban memiliki hak dan kemampuan untuk menulis kembali setiap bab kejadian. Kejahatan seksual mungkin telah merenggut paksa satu bab dalam hidup korban bukan tidakadanya solusi dalam proses penyembuhan pada korban.
Seringnya korban kekerasan seksual ini terhambat hukum dan medis, bahkan hukum terkadang melegalkan aborsi bersyarat untuk korban pemerkosaan, namun rumitnya birokrasi, batasan usia kehamilan, dan kurangnya informasi sering kali membuat korban melewati batas waktu aman, sehingga terpaksa melahirkan anak yang tidak mereka harapkan.
Sikap Islam terhadap manusia yang sangat keji “Pemerkosaan (al-ightishab)” Pemerkosaan (al-ightishab) dipandang sebagai salah satu kejahatan kemanusiaan yang sangat keji dan dosa besar inilah hukum dan pandangan Islam, di mana Islam menempatkan kehormatan, keselamatan jiwa, dan otonomi tubuh manusia sebagai hal yang wajib dilindungi (Dharuriyatul Khams).
Jika kita bedah komprehensif mengenai pandangan Islam terhadap perkosaan, mulai dari status korban hingga sanksi hukum bagi pelaku. Dimana status korban: suci, bebas dari dosa, dan wajib dilindungi.
Salah satu prinsip paling tegas dalam Islam adalah korban pemerkosaan sama sekali tidak berdosa dan tidak menanggung aib.
Bebas dari Hukum: Islam membebaskan tuntutan hukum dan dosa dari seseorang yang dipaksa. Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda:
"Sesungguhnya Allah menggugurkan dari umatku (dosa) salah pilih, lupa, dan apa yang dipaksakan kepada mereka." (HR. Ibnu Majah).
Seseorang yang mempertahankan kehormatan dirinya dari serangan seksual dan kemudian terbunuh, dinilai oleh Islam mati dalam keadaan terhormat (syahid kecil).
Hukum Aborsi Akibat Pemerkosaan
Aborsi akibat pemerkosaan adalah haram, kecuali pada kondisi darurat medis yang mengancam nyawa ibu. Janin tetap memiliki hak hidup, dan kehamilan di luar pernikahan menuntut solusi nasab serta pembuktian yang adil bagi korban.
Berikut adalah rincian pandangan fikih kontemporer beliau mengenai masalah ini:
1. Hukum Asal (Haram): Menggugurkan janin, baik sebelum maupun setelah peniupan ruh (usia 120 hari), adalah perbuatan haram dan termasuk tindak pidana (jinayah).
Pemerkosaan tidak secara otomatis menjadikan aborsi dibolehkan.
Pengecualian Darurat Medis: Aborsi hanya diperbolehkan apabila keberadaan janin mengancam nyawa sang ibu secara medis. Dalam kondisi ini, berlaku kaidah ushul fikih: apabila terdapat dua bahaya yang bertentangan, maka dihindari bahaya yang terbesar dengan melakukan perbuatan yang lebih ringan bahayanya. Keselamatan ibu lebih didahulukan karena ibu adalah pokok dan janin adalah cabang.
2. Status Hukum Korban Pemerkosaan dan Anaknya
Bebas dari Hukuman Zina: Korban pemerkosaan (al-wath`u bi al-ikrah) tidak dijatuhi hukuman had zina (dicambuk atau dirajam) karena hilangnya unsur kerelaan.
Nasab Anak: Anak yang lahir dari hasil pemerkosaan adalah anak yang sah bagi ibunya. Namun, anak tersebut tidak memiliki hubungan nasab atau hak waris dengan laki-laki pelaku pemerkosaan.
3. Ketentuan Pembuktian
Jika seorang perempuan hamil dan tidak memiliki suami, lalu ia mengklaim telah diperkosa di hadapan hakim/pengadilan agama, klaim ini memerlukan pembuktian secara syar'i. Apabila tidak ada bukti (seperti 4 orang saksi laki-laki atau pengakuan pelaku) dan bukti pendukung (visum/tes DNA), klaim tersebut secara hukum Islam (fiqh jinayah) bisa dikategorikan sebagai qadzaf (tuduhan zina palsu) terhadap laki-laki yang dituduh.
4. Perlindungan dan Pemulihan Korban
Dalam pandangan Islam, korban pemerkosaan harus diberikan perlindungan maksimal secara hukum dan moral, didampingi dalam menghadapi trauma (pemulihan psikologis), serta dibebaskan dari sanksi sosial dan agama atas kehamilan yang bukan merupakan kesalahannya.
Sanksi Hukum Bagi Pelaku: Hukuman yang Sangat Berat
Islam tidak main-main dalam menghukum pelaku pemerkosaan. Karena tindakan ini menggabungkan dua unsur kejahatan—yaitu kekerasan fisik/perampasan hak dan pelanggaran seksual—hukumannya sangat berat:
Hukuman Zina Plus Kekerasan: Jika pembuktian terpenuhi, pelaku dikenakan hukuman had zina (didera jika belum menikah, atau dirajam jika sudah menikah).
Dikategorikan sebagai Hirabah
(Perampokan/Teror): Banyak ulama (terutama dari Mazhab Maliki) mengategorikan pemerkosaan sebagai hirabah (mengganggu keamanan masyarakat dengan kekerasan). Hukumannya bisa berupa hukuman mati atau penyaliban, tergantung pada tingkat keparahan dampak kejahatannya.
Kewajiban Membayar Ganti Rugi (Mahar Mitsil): Selain hukuman fisik dari negara, dalam fikih Syafi'i dan Hambali, pelaku wajib membayar denda finansial kepada korban berupa mahar mitsil (mahar yang sepadan) sebagai bentuk ganti rugi materil atas perampasan kehormatannya secara paksa.
Wallahu’alam bish shawab


0Komentar