GUr8TUW5BUW5TUC0TSz5GUY6

Headline:

Laut Milik Umat, Jangan Serahkan ke Oligarki

Laut Milik Umat, Jangan Serahkan ke Oligarki

Oleh: Chatharina, S. Si. 
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau) 

Ratusan nelayan dari Aliansi Nelayan Pesisir Kabupaten Bintan - Lingga melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau (Kepri) pada Selasa, 12 Mei 2026. Mereka menolak rencana aktivitas tambang pasir laut atau sedimentasi yang dinilai mengancam mata pencaharian mereka. Aksi ini adalah yang kedua dilakukan nelayan setelah sebelumnya mereka menyampaikan penolakan terhadap aktivitas sedimentasi pasir laut di wilayah perairan Bintan dan Lingga, (Tempo, 12-5- 2026)

Warga menyebut ada belasan perusahaan yang akan melakukan aktivitas sedimentasi di wilayah tersebut. Namun, kejelasan izin dan dokumen lingkungan seperti AMDAL masih dipertanyakan.

Nasib Nelayan dipertaruhkan Demi Kepentingan Oligarki

Ronald, perwakilan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) , mengakui ada 13 perusahaan yang mendapat konsesi untuk membersihkan sedimentasi di perairan Pulau Numbing, meski belum ada yang mengantongi izin operasional. 

Camat Bintan Timur, Indra Kurniawan, mengklaim seluruh perusahaan telah melakukan konsultasi publik, dan lima di antaranya sudah menjalani sidang AMDAL. Ia bahkan mempertanyakan sikap nelayan yang baru menolak. Klaim ini dibantah Rudi, perwakilan warga Pulau Numbing. Menurutnya, penolakan sudah berlangsung sejak Mei 2025, tetapi tidak ditanggapi. Ia juga menyebut konsultasi publik tidak melibatkan nelayan terdampak. Yang diundang justru pendatang, petani, bahkan ibu-ibu PKK. Rudi mengaku pernah diusir saat mendatangi kantor desa.

Perbedaan klaim juga terjadi antara Kepala Desa Numbing, Hery Yudo Santoso, dan warga. Hery menyatakan 95% warga setuju, hanya 13 KK yang menolak. Namun warga Pulau Mantang dan Pulau Dendun menyatakan 100% menolak. (Mongabay.co.id) 

Terdapat perbedaan klaim antara pejabat setempat dan warga terkait rencana tambang pasir laut. Sikap camat maupun kepala desa terlihat tidak berpihak kepada warga, khususnya nelayan. Langkah yang mereka ambil justru lebih mengakomodasi kepentingan perusahaan. Padahal, nelayanlah yang akan merasakan langsung dampak dari aktivitas tambang tersebut, namun nasib mereka tidak mendapat perhatian dari pihak setempat.

Banyak proyek tambang seringkali lahir dari kesepakatan antara pengusaha dan pejabat. Tanpa melibatkan warga dalam prosesnya. Yang terjadi kemudian, izin keluar, alat berat masuk, dan warga disuruh minggir. Sungguh ironis, tapi inilah realita yang terjadi, nasib warga dan nelayan dipertaruhkan demi kepentingan pengusaha. 

Dampak Tambang Pasir Laut

Aktivitas tambang pasir laut memiliki dampak besar yang tidak bisa diremehkan. Warga pesisir yang hidupnya bergantung penuh pada laut akan jadi yang pertama merasakan akibatnya, terutama pada sumber makanan mereka. 

Pasir laut adalah rumah bagi ikan, udang, dan biota lain. Saat dikeruk dengan alat berat, rantai makanan rusak. Hasilnya? Ikan makin langka, tangkapan nelayan berkurang drastis. Tentunya ini akan mengusik penghidupan para nelayan. 

Dampak lainnya yaitu padai ekosistem laut. Pengerukan pasir akan mengubah kedalaman, kekeruhan, dan arus laut. Terumbu karang mati, abrasi pantai makin parah, dan banjir rob jadi langganan. Kerusakan ini tidak bisa “dikembalikan” hanya dengan janji reklamasi. Laut yang rusak hari ini akan jadi warisan buruk untuk generasi selanjutnya. 

Cerminan Penguasa dalam Sistem Kapitalis yang Abai Pada Rakyat Kecil

Pengrusakan alam seperti laut di negeri ini tidak bisa dilepaskan dari penerapan sistem Kapitalisme. Sistem ini memungkinkan para perusahaan besar dalam jaringan oligarki untuk berinvestasi dalam proses politik. Baik melalui lobi, sumbangan politik atau bahkan mempengaruhi kebijakan publik. Akibatnya, ekonomi dan politik dikendalikan oleh para oligarki demi kepentingan mereka. 

Dalam Kapitalisme, laut dan sumber daya alam adalah komoditas. Negara sekadar menjadi fasilitator kepentingan pemilik modal. Ironisnya, semua proyek dibungkus dengan narasi yang menarik misalnya normalisasi sedimentasi laut atau pembangunan ekonomi dan sebagainya. Padahal faktanya, justru merusak alam yang akhirnya berimbas pada rakyat. 

Kekuatan para oligarki ini tidak mendapat hambatan karena koneksi langsung yang mereka miliki pada kekuasaan politik. Mereka mampu membuat undang-undang, meloloskan izin bahkan menghindari sanksi hukum. Maka tidak heran, berbagai kerusakan lingkungan terjadi. Mereka memanfaatkan sumber daya alam demi keuntungan pribadi, mengabaikan kesejahteraan rakyat dan keberlanjutan lingkungan. 

Lalu solusinya apa? Menolak tanpa alternatif juga bukan jawaban.

Pengelolaan SDA dalam Islam

Dalam Islam, laut, sungai, dan sumber daya alam yang manfaatnya luas adalah milik umum (milkiyyah 'ammah) tidak boleh dimonopoli individu atau korporasi. Negara wajib mengelolanya untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk diserahkan ke swasta. Rasulullah saw. bersabda: 

"Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api." (HR.Ibnu Majah). 

Eksploitasi sumber daya alam hanya boleh jika ada kemaslahatan nyata. Seperti tambang boleh dilakukan jika manfaatnya lebih besar dari mudharatnya, dan hasilnya kembali ke rakyat. Bukan sekadar menguntungkan segelintir orang. Akan tetapi, Islam juga mengharamkan bahaya (dharar) yang menimpa rakyat. Rasulullah saw. bersabda:

"Janganlah membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain. Siapa saja yang membahayakan orang lain, niscaya Allah akan menimpakan bahaya kepada dirinya. Siapa saja yang mempersulit orang lain, niscaya Allah akan mempersulit dirinya." (HR al-Baihaqi,al-Hakim dan ad-Daruquthni).

Eksploitasi termasuk tambang secara berlebihan atau ugal-ugalan adalah tindakan haram yang harus dicegah. Karena itu, eksploitasi sumber daya alam hanya digarap ketika negara membutuhkan, dengan sistem yang tidak merusak lingkungan dan hasilnya memenuhi hak rakyat. 

Islam mewajibkan menjaga kelestarian lingkungan. Konsep khalifah fil ardh artinya manusia adalah pengelola bumi, bukan perusak. Merusak lingkungan dan ekosistem berarti melanggar amanah itu.

Terkait ekspor, diatur untuk kepentingan dalam negeri. Jika pasir memang perlu diekspor, maka harus lewat mekanisme yang memastikan harga, kuota, dan dampaknya dikontrol negara. Bukan liberalisasi yang membuat sumber daya habis tanpa sisa.

Inilah pentingnya seruan penegakan syari'ah IsIam. Karena hanya dengan syari'ah IsIam saja, pengelolaan sumber daya alam bisa dilakukan dengan benar. Menghindarkan dari kerusakan (fasad), serta membawa kebaikan dan kesejahteraan bagi semua. 

Allah Swt. berfirman:

"Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya." (TQS. Al-A'raf ayat 96).

Wallahu a'lam.
Daftar Isi

0Komentar

Follow Pasang Iklan
Follow Pasang Iklan
D

disclaimer: Bumigurindambersyariah.com memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Bumigurindambersyariah.com. Silakan mengirimkan tulisan Anda melalui link ini kirim Tulisan

KLIK

Support Dakwah Bumigurindambersyariah.com

Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Formulir
Tautan berhasil disalin