Oleh: Puspitasari
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau)
Indonesia berada dalam fase darurat perlindungan anak dengan lonjakan kasus kekerasan fisik, psikis, perundungan, dan kekerasan seksual. Kekerasan terhadap anak terus terjadi setiap saat dalam berbagai bentuk, baik di rumah, luar rumah, maupun di ruang digital. Tidak ada lagi ruang yang aman sepenuhnya bagi anak.
Selama periode empat bulan terakhir, yakni Januari-April 2026, laporan pengaduan yang masuk ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mencapai 426 kasus. Tencatat kasus terbanyak adalah pelecehan seksual dan tempat kekerasan paling banyak pada anak adalah di rumah. Sedangkan, di dunia daring data terbanyak adalah keterlibatan anak dengan judi online.
Judi online menjadi pemicu tekanan ekonomi untuk orangtua. Ujungnya mengakibatkan stres, frustasi dan mudah meledak. Judi online juga menjadi pemicu kekerasaan langsung. Dampaknya pada anak,Kehilangan rasa aman. Rumah yang seharusnya"Junnah" malah menjadi sumbernya trauma.
Prestasi hancur,putus sekolah, mental rusak.
Dampak pada keluarga hilangnya fungsi raa'in dari orang tua. Ayah/ibu sibuk mengejar utang judi, sehingga lupa amanah. Anak dianggap beban, bukan amanah Allah. Pada Masyarakat lahir generasi yang normalisasi kekerasan dan judi. Tidak ada ruang aman. Kekerasan berulang karena sanksi lemah dan hulu masalah tidak disentuh.
Ini dampak dari penerapan sistem sekularisme yakni pemisahan Islam dari kehidupan sehingga keimanan tidak lagi menjadi benteng individu dan keluarga. Orientasi hidup hanya mengejar materi, sehingga anak pun tidak lagi dipandang sebagai amanah dari Allah.
Kemudian penerapan sistem ekonomi Kapitalisme menciptakan tekanan ekonomi, memicu kesenjangan ekonomi dan kemiskinan struktural, yang menyebabkan tekanan psikologis luar biasa di dalam rumah tangga. Kemiskinan dan kesenjangan sosial ini sering memicu frustrasi dan konflik, menjadikan keluarga, terutama perempuan dan anak-anak, sangat rentan terhadap tindak kekerasan.
Negara Kapitalisme ini gagal hadir sebagai junnah (pelindung atau perisai) bagi rakyatnya, termasuk anak-anak. Solusi yang ditawarkan pun ketika ada masalah hanya reaktif dan parsial tanpa menyentuh akar masalahnya, misalnya pembatasan sosial media bagi anak.
Intinya Judi online bukan hanya masalah "digital" saja. Dia hulu dari kekerasan ekonomi, kekerasan fisik/psikis dan rusaknya fitrah anak.
Mirisnya, tidak adanya upaya serius dari negara memberikan sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang dinilai tidak menjerakan sehingga kasus terus berulang. Oleh karena itu, perlu adanya upaya perubahan.
Penerapan Syariat
Dengan lenerapan syari'at Islam secara Kaffah karena pada syariat Islam mengatur seluruh aspek kehidupan. Islam menutup dari hulu sampai hilir dengan tiga benteng Akidah, sistem, dan sanksi.
Islam menjadikan akidah sebagai fondasi keluarga sehingga keimanan menjadi benteng pertama. Orang tua yang memahami Islam akan memandang anak sebagai amanah yang wajib dijaga bukan beban. Orang tua wajib "meri'ayah" mendidik, melindungi. Sehingga ia tidak akan memukul atau menelantarkan.
Seorang Ibu dimuliakan, Ibu punya hak khusus. Negara dan masyarakat wajib hormat. Ibu yang tenang akan menciptakan anak yang aman.
Sistem ekonomi Islam juga memastikan kebutuhan dasar keluarga terpenuhi oleh negara, sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, keamanan dijamin negara tanpa rakyat membayar pajak. Negara buka lapangan kerja dan memberikan modal dari Baitulmal untuk yang lemah ekonomi. Sehingga tekanan ekonomi tidak lagi menjadi pemicu kekerasan dalam rumah tangga. Ibu tidak akan stres memikirka dapur, anak tidak akan jadi korban luapan emosi.
Negara Khilafah hadir sebagai raa'in dan junnah. Fungsi Raa’in dan Junnah akan nyata dirasakan umat seiring dengan diterapkannya syariat Islam dalam berbagai aspek kehidupan.
Negara juga akan menutup pintu kerusakan dari hulunya, yakni dengan membangun pemahaman Islam yang benar di tengah umat dengan penerapan sistem pendidikan Islam. Demikian juga dengan penjagaan media, Semua konten judi, pornografi, kekerasan dihapus. Menjadikan Internet bukan "ruang bebas" tapi "ruang aman". Segala sesuatu yang bakal mengguncang akidah dan membahayakan rakyat akan dihapus.
Pengawasan media tentu bukan hanya dengan kebijakan yang tegas, namun juga sistem sanksi (uqubat) yang bersifat zawajir (menjerakan) dan jawabir (penebusan dosa di akhirat) bagi pelaku kekerasan. Sehingga menjerakan dan memutus rantai kejahatan.
Kekerasan fisik/psikis ke anak/istri dihukum "ta'zir". Hakim memberikan sanksi sesuai kadar zolimnya seperti cambuk, penjara, denda, kerja sosial. Tujuannya memberikan efek jera. Jika sampai melukai/berujung cacat dihukum qishash atau diyat. Pelaku wajib mengganti rugi dan dihukum setimpal. Judi online dihukum ta'zir berat. Bisa penjara, sita harta, cambuk, publikasi pelaku. Untuk bandar judi akan di hirabah karena merusak harta, akal, keluarga umat.
Negara wajib memblokir total server judi dan hukum penyedia, pemain, hingga pembayar. Sehingga tidak hanya "pembatasan" saja.
Dengan tiga benteng ini, negara Khilafah benar-benar jadi "raa'in" yang melayani dan "junnah" yang melindungi. Tidak reaktif, tapi preventif dari akar. Meliputi akidah, ekonomi, pendidikan, serta sanksi.
Ini semua harus menjadi fokus perjuangan kaum muslim, sebab tak ada perubahan yang lebih baik selain kembali kepada hukum syara. Sebab Allah Swt. menegaskan dalam firman-Nya :
اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ
Yang artinya, “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (TQS Al-Maidah:50).
Wallahualam bissawab.


0Komentar