Oleh: Melia Senita
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau)
Jerit pedagang di meja dewan adalah bentuk aksi protes yang dipicu oleh penertiban sepihak yang dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP dan Ditpam BP Batam terhadap lapak-lapak pedagang di bahu jalan kawasan Tanjung Uncang. Koordinator pedagang menyampaikan bahwa penggusuran terjadi secara mendadak saat para pedagang tengah sibuk melayani pembeli dan memasak.
Saat eksekusi kepanikan luar biasa bahkan menyebabkan seorang ibu mengalami luka bakar serius akibat terkena tumpahan minyak panas. Pedagang merasa dikhianati karena sebelumnya mendapat lampu hijau untuk tetap berjualan asalkan menjaga kebersihan, namun kenyataannya lapak mereka tetap diratakan dengan tanah atas desakan perusahaan sekitar tanpa adanya Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu. Suasana di lobi Gedung DPRD Kota Batam mendadak memanas (Batam, Batamnews, 21-5-2026).
Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) asal kawasan Tanjung Uncang yang baru saja kehilangan tempat mata pencaharian akibat penggusuran, harus menelan pil pahit. Bukannya mendapat pelukan hangat dan solusi, kedatangan mereka justru diwarnai ketegangan dan aksi saling bentak dengan anggota dewan.
Pasalnya ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam yang seharusnya menjadi tempat bernaung bagi rakyat kecil mendadak berubah menjadi arena adu mulut yang panas, sejatinya anggota dewan berpihak kepada para pedagang, kini nasib pedagang tidak menemukan titik terang, selain dari penggusuran. Di sini anggota dewan menunjukkan taringnya dalam berkuasa dapat menindas para pedagang yang mengadu untung dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari harus bertarung dengan penguasa yang tidak berpihak padanya.
Guna meminta pertanggungjawaban dan menuntut solusi relokasi, para pedagang didampingi kuasa hukum dan aktivis mahasiswa mendatangi Gedung DPRD Batam untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun, suasana yang sudah panas sejak awal akhirnya meledak. Aspirasi pedagang ini dipertaruhkan entah sampai kapan ada solusi yang membuat mereka bisa mengkais rezeki dalam usaha.
Ketegangan memuncak ketika pihak pedagang melayangkan kritik bahwa selama proses penggusuran terjadi, tidak ada satu pun anggota dewan yang turun ke lapangan untuk melihat nasib mereka. Merasa disudutkan, salah satu anggota DPRD Batam, Mustofa, terpancing emosinya. Adu mulut pun tidak terhindarkan. Anggota dewan tersebut dengan nada tinggi menyanggah tudingan pedagang dan menegaskan bahwa kerja legislatif tidak harus selalu dipamerkan atau dipublikasikan ke media. Ruang rapat langsung riuh oleh sorakan kecewa dari massa pedagang yang merasa suara dan penderitaan mereka tidak ditanggapi secara humanis.
Menanti Solusi Nyata, Bukan Emosi
Di tengah situasi darurat pasca penggusuran bagi para pedagang, penggusuran bukan sekadar pemindahan papan dan tenda melainkan pemutusan urat nadi ekonomi keluarga dengan alasan inilah, yang dibutuhkan masyarakat adalah kejelasan nasib, bukan luapan emosi dari wakil yang mereka pilih.
Meski sempat diwarnai aksi bentak dan ketegangan, pihak BP Batam yang turut hadir akhirnya memberikan secercah harapan dengan menjanjikan opsi relokasi ke ruko-ruko yang berada tidak jauh dari lokasi awal. Kini, masyarakat Batam tinggal menagih janji tersebut dan berharap agar ke depannya para wakil rakyat dapat menghadapi keluhan warga dengan kepala dingin dan hati yang lebih lapang.
Beginilah ketika negara mengadosi sistem demokrasi kapitalis. Perselisihan, perdebatan bahkan kezaliman demi kezaliman akan terus terjadi. Para penguasa pembuat kebijakan akan memenuhi keinginan kepada siapa yang memberi bayaran ketimbang berpihak para pedagang. Hal ini berbanding terbalik ketika mengadopsi sistem Islam.
Islam memberikan pedoman yang sangat jelas dan tegas mengenai bagaimana seharusnya penguasa (pemerintah/otoritas) mengelola pasar dan memperlakukan para pedagang, terutama pedagang kecil. Pasar menempati posisi yang sangat strategis. Dalam sejarah dan syariat Islam Rasulullah saw. sendiri adalah seorang pedagang, dan salah satu tindakan pertama beliau setelah berhijrah ke Madinah selain membangun masjid adalah membangun pasar Islam Madinah untuk menandingi pasar Yahudi yang syarat dengan praktik monopoli dan riba. Penguasa Islam dalam mengelola pasar memilik prinsip-prinsip utama yakni menolak penggusuran semena-mena.
Menjamin Hak Ruang Publik
Saat Rasulullah saw. mendirikan pasar Madinah, beliau menetapkan aturan dasar yang sangat progresif di mana pasar adalah milik bersama dan tidak boleh ada kaplingan tetap yang dimonopoli. Rasulullah saw. bersabda:
"Pasar ini adalah tempat kalian, tidak boleh dipersempit (dengan bangunan permanen milik pribadi) dan tidak boleh dipungut pajak di dalamnya." (HR Ibnu Majah).
Sistem Khilafah Dalam Mengelola Pasar
Dalam sejarah peradaban Islam, penguasa (pemerintah/khalifah) memiliki peran yang sangat krusial dalam mengelola pasar. Prinsip utamanya adalah menjaga keadilan, mencegah kezaliman, dan memastikan kemaslahatan umat, tanpa melakukan intervensi yang mengekang kebebasan ekonomi yang sehat. Dalam menjalankan amanah para penguasa memantaskan dirinya dalam mengemban amanah yang tidak ringan,ada metode yang dijalankan agar dalam pelaksanaan dalam pengelola pasar tidak terjadi ketidakadilan bagi para pedagang mau pembeli. Dari itu (pemerintah/khalifah) membentuk sekaligus mengawasi aktivitas dipasar selama kegiatan berlangsung maupun tidak.
1. Pembentukan Lembaga Al-Hisbah (Pengawasan Pasar)
Ini adalah lembaga utama pengelolaan pasar dalam Islam. Penguasa mengangkat seorang petugas resmi yang disebut Muhtasib (pengawas pasar). Tugas utama muhtasib meliputi standarisasi timbangan yang memastikan semua pedagang menggunakan alat ukur dan timbangan yang jujur dan akurat.
Pemberantasan penipuan yakni menindak tegas pemalsuan barang, penyembunyian cacat produk (tadlis), dan sumpah palsu dalam berdagang.
Menjaga ketertiban fisikal yakni mengatur tata letak pasar agar bersih, tidak macet, dan mencegah pedagang memonopoli ruang publik (jalan) yang mengganggu kenyamanan pembeli.
2. Kebijakan Harga: Bebas tapi Bertanggung Jawab
Secara umum, Islam menganut prinsip kebebasan harga berdasarkan hukum penawaran dan permintaan yang alami (supply and demand). Rasulullah saw. sendiri menolak untuk mematok harga ketika terjadi kenaikan harga yang alami di Madinah. Namun, penguasa wajib melakukan intervensi jika kenaikan harga terjadi akibat distorsi pasar yang zalim, seperti:
Larangan Ihtikar (Penimbunan) dalam hal ini penguasa akan menindak keras spekulan yang sengaja menimbun barang kebutuhan pokok demi mendongkrak harga saat barang langka.
Intervensi Pasar (Tats'ir) hal ini dilakukan jika pasar sudah rusak parah akibat kartel atau monopoli, sebagian ulama (seperti Ibnu Taimiyah) membolehkan pemerintah menetapkan "harga yang adil" demi melindungi konsumen.
3. Melarang Praktik Ribawi dan Spekulasi Haram
Penguasa Islam memastikan bahwa transaksi yang terjadi di pasar bersih dari unsur-unsur yang diharamkan syariat, seperti Riba: Segala bentuk bunga atau keuntungan tidak adil dalam transaksi keuangan.
Gharar: Transaksi yang mengandung ketidakpastian tinggi atau penipuan (misalnya menjual ikan yang masih di dalam laut atau buah yang belum tumbuh).
Maysir: Praktik perjudian atau spekulasi murni yang merugikan salah satu pihak.
4. Melarang Intervensi Harga yang Kejam (Tas'ir)
Secara umum, Islam menganut prinsip pasar bebas yang berkeadilan. Penguasa tidak boleh mematok harga secara sepihak jika harga naik karena hukum alam (seperti kelangkaan pasokan atau gagal panen), karena itu adalah hak pedagang untuk mencari rezeki.
Namun, intervensi penguasa wajib jika kenaikan harga dipicu oleh kezaliman, seperti adanya mafia pasar, kartel, atau monopoli perusahaan besar yang menindas pedagang kecil (seperti kasus desakan perusahaan sekitar sebagaimana terjadi Tanjung Uncang Batam).
5. Larangan Memungut Upeti/Pajak yang Memberatkan (Maks)
Dalam pengelolaan pasar pedagang kecil dibebaskan dari retribusi yang mencekik. Penguasa berperan memfasilitasi tempat, sementara pedagang fokus mencari nafkah dengan jujur. Sebagaimana Rasulullah saw. mencontohkan mendirikan pasar tanpa maks: Ketika berhijrah ke Madinah, Rasulullah saw. mendirikan pasar Madinah yang mandiri. Beliau bersabda bahwa pasar ini seperti masjid siapa saja boleh berdagang di sana tanpa boleh diklaim tempatnya secara permanen, dan tidak boleh ada pungutan (Maks) atau upeti di dalamnya. Hal ini membuat biaya operasional pedagang kecil menjadi nol, sehingga harga barang menjadi lebih murah dan adil. Rasulullah saw. memberikan peringatan keras. Dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud, Rasulullah saw. memberikan peringatan yang sangat keras terhadap pelaku pungutan liar ini:
"Tidak akan masuk surga orang yang menarik Maks (pungutan liar/pajak yang zalim)."
6. Mengutamakan Dialog dan Adab (Kisah Umar bin Khattab)
Penguasa Islam memimpin dengan pendekatan humanis, bukan dengan otot atau arogansi kekuasaan. Suatu ketika, Umar bin Khattab ra melihat seorang pedagang bernama Hathib bin Abi Balta'ah menjual kismis dengan harga yang merusak harga pasar (terlalu murah karena ingin mematikan pedagang lain).
Umar tidak langsung menyita atau meratakan lapaknya. Beliau mendekatinya, mengajak dialog, dan memberikan pilihan dengan bijak:
"Naikkan hargamu (sesuai standar pasar) atau angkat kakimu dari pasar kami."
Ada dialog, ada peringatan (Surat Peringatan/SP jika dalam konteks modern), dan ada ruang bagi rakyat untuk membela diri atau menyesuaikan diri.
7. Penyediaan Infrastruktur Pasar yang Adil
Penguasa bertanggung jawab membangun dan mengelola pasar sebagai fasilitas publik. Pada masa awal Islam (seperti pasar Madinah yang didirikan Rasulullah saw), tanpa pajak lapak. Di awal perkembangannya, pasar Madinah dibebaskan dari pungutan sewa tempat agar semua orang bisa menggunakannya, baik kaya maupun miskin memiliki kesempatan yang sama untuk berdagang.
Sistem "Siapa Cepat, Dia Dapat":
Tempat di pasar tidak boleh dipesan secara permanen oleh individu tertentu jika itu pasar umum, mirip seperti tempat shalat di masjid. Siapa yang datang lebih awal, dia berhak menempati lapak tersebut untuk hari itu.
Penguasa Islam bertindak sebagai regulator dan fasilitator, bukan pemain monopoli atau pengekang pasar. Market dibiarkan berjalan secara bebas dan kompetitif, namun dibatasi oleh rambu-rambu syariat dan moralitas agar tidak ada pihak yang kuat menindas yang lemah. Jika berkaca pada prinsip Islam di atas, konflik yang terjadi di Tanjung Uncang menunjukkan rapuhnya tata kelola pasar yang berkeadilan jika dicermati,
1.Ketiadaan SP/Pemberitahuan: Bertentangan dengan prinsip kejelasan (gaharar / tabayyun ) dan keadilan Islam.
2. Tunduk pada tekanan perusahaan besar: Penguasa seharusnya menjadi pelindung kaum dhuafa (pedagang kecil) dari keserakahan pihak yang kuat, bukan malah menjadi alat untuk menindas mereka.
3. Arogansi di Ruang Sidang: Wakil rakyat yang membentak rakyat bertentangan dengan perintah Allah untuk berlaku lemah lembut dalam bermusyawarah sebagaimana Firman Allah Swt. QS. Ali 'Imran: 159:
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ ١٥٩
"Maka, berkat rahmat Allah engkau (Nabi Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka akan menjauh dari sekitarmu."
Oleh karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan (penting). Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertawakal
Dalam Islam, pasar adalah ladang ibadah mencari rezeki halal. Menutupnya tanpa solusi sama saja dengan merusak tatanan sosial yang diperintahkan agama untuk dijaga. Wallahu’alam bish Shawab.


0Komentar