GUr8TUW5BUW5TUC0TSz5GUY6

Headline:

Negara Memungut, Kantong Rakyat Terenggut

Negara Memungut, Kantong Rakyat Terenggut

Negara membutuhkan uang. Untuk membangun infrastruktur, menggaji aparatur, menjalankan pelayanan publik, menyediakan fasilitas umum, dan membiayai berbagai program yang dianggap diperlukan.
Persoalannya bukan pada kebutuhan itu. Persoalannya adalah: siapa yang menanggungnya? 

Dalam kehidupan sehari-hari, jawabannya sering kali mengarah kepada rakyat.
Ketika menerima penghasilan, ada Pajak Penghasilan (PPh). Ketika membelanjakan penghasilan itu, ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketika membeli rumah, ada BPHTB. Ketika memiliki tanah dan bangunan, ada PBB. Ketika memiliki kendaraan, ada PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ. Belum selesai.

Saat mengisi bahan bakar kendaraan, terdapat pungutan yang melekat pada harga BBM. Saat membayar listrik, terdapat Pajak Penerangan Jalan. Saat menginap di hotel, ada pajak hotel. Saat makan di restoran, ada pajak restoran. Saat menikmati hiburan tertentu, ada pajak hiburan. Belum selesai juga.

Ketika mengurus paspor, ada biaya pelayanan. Ketika membuat SIM, ada biaya administrasi. Ketika mengurus STNK, ada biaya penerbitan. Ketika mengurus sertifikat tanah, ada biaya pendaftaran dan sertifikasi. Ketika menggunakan pasar, terminal, atau area parkir, terdapat berbagai retribusi yang harus dibayar.
Masih belum selesai. Ada iuran BPJS Kesehatan. Ada iuran BPJS Ketenagakerjaan. Ada berbagai pungutan daerah yang berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing wilayah. Ada pula berbagai biaya pelayanan publik yang menyertai beragam urusan administrasi masyarakat.

Tentu tidak semua pungutan tersebut merupakan pajak. Sebagian berupa retribusi. Sebagian berupa iuran. Sebagian lagi berupa biaya pelayanan. Namun bagi masyarakat, semuanya memiliki satu kesamaan: uang yang harus dikeluarkan. Namanya berbeda-beda. Bentuknya berbeda-beda. Dasar hukumnya berbeda-beda. Namun keluar dari kantong yang sama.

Siapa Menanggung?

Siapa sesungguhnya yang menanggung biaya penyelenggaraan negara? Pertanyaan ini menjadi penting ketika berbagai pungutan terus hadir dalam hampir setiap aktivitas ekonomi masyarakat.

Dalam sistem ekonomi kapitalisme, negara memperoleh pemasukan dari berbagai sumber, termasuk berbagai pungutan yang dibebankan kepada warga negara. Akibatnya, rakyat tidak hanya berperan sebagai penerima layanan, tetapi juga menjadi salah satu sumber utama pembiayaan negara.

Di sinilah muncul pertanyaan yang lebih mendasar. Mengapa negeri yang dianugerahi kekayaan alam yang melimpah masih sangat bergantung pada berbagai pungutan yang dibebankan kepada masyarakat?

Indonesia memiliki minyak, gas, batu bara, emas, nikel, tembaga, hutan, laut, dan berbagai sumber daya strategis lainnya. Kekayaan alam tersebut tersebar dari Sabang hingga Merauke.
Namun di saat yang sama, berbagai pungutan tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan rakyat. Apakah persoalannya sekadar kekurangan pemasukan? Ataukah terdapat persoalan yang lebih mendasar dalam cara mengelola kekayaan yang dimiliki negeri ini?

Paradigma Pengelolaan

Paradigma pengelolaan kekayaan merupakan titik yang sering luput dari perhatian.
Perdebatan publik biasanya hanya berputar pada tarif, persentase, atau jenis pungutan tertentu. Padahal persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana sebuah sistem memandang sumber pembiayaan negara dan pengelolaan kekayaan publik.

Dalam sistem kapitalisme, berbagai sumber daya strategis sering kali dikelola melalui mekanisme yang memungkinkan keterlibatan korporasi dalam skala besar. Pada saat yang sama, negara tetap memerlukan pemasukan untuk menjalankan berbagai fungsi pelayanan publik.

Akibatnya, masyarakat tetap menjadi salah satu sumber pembiayaan yang signifikan melalui berbagai instrumen pungutan.
Karena itu, perdebatan mengenai pajak, retribusi, iuran, dan biaya pelayanan pada hakikatnya tidak dapat dilepaskan dari paradigma ekonomi yang mendasarinya.

Milkiyyah 'Ammah

Milkiyyah 'ammah (kepemilikan umum) merupakan salah satu konsep penting dalam sistem ekonomi Islam. Dalam kitab Nidzamul Iqtishadi fil Islam (Sistem Ekonomi Islam), Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan, Islam membagi kepemilikan menjadi kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan milkiyyah 'ammah.

Konsep ini memberikan cara pandang yang berbeda terhadap berbagai sumber daya yang menjadi kebutuhan bersama masyarakat.

Menurut konsep milkiyyah 'ammah, berbagai kekayaan yang menjadi hajat hidup orang banyak tidak boleh dimonopoli oleh segelintir pihak sehingga manfaatnya terhalang dari masyarakat luas. Kekayaan tersebut harus dikelola demi kemaslahatan umat. Dengan demikian, sumber daya strategis tidak dipandang semata-mata sebagai komoditas ekonomi, tetapi juga sebagai amanah yang manfaatnya harus dirasakan secara luas oleh masyarakat. Di sinilah letak salah satu perbedaan mendasar antara paradigma ekonomi Islam dan paradigma ekonomi kapitalistik dalam memandang kekayaan publik.

Kembali ke Rakyat

Kembali kepada rakyat merupakan tujuan penting dalam pengelolaan milkiyyah 'ammah.
Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam Al-Amwal fi Daulatil Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah) menjelaskan berbagai sumber pemasukan Baitul Mal yang dikenal dalam khazanah pemerintahan Islam, termasuk pemasukan yang berasal dari pengelolaan aset-aset yang tergolong milkiyyah 'ammah.
Hasil pengelolaan tersebut tidak berhenti sebagai angka dalam laporan keuangan negara. Hasilnya dikembalikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Di antaranya melalui pembangunan infrastruktur publik, penyediaan sarana transportasi, pelayanan umum, operasional pendidikan, dan operasional kesehatan.

Dengan pendekatan tersebut, pendidikan dan kesehatan dipandang sebagai kebutuhan dasar yang harus dapat diakses oleh seluruh rakyat. Karena pembiayaannya ditopang oleh sumber-sumber yang telah ditetapkan, masyarakat dapat memperoleh layanan dengan biaya yang sangat ringan bahkan gratis dalam beberapa aspek pelayanan.

Dalam kapitalisme, kekayaan strategis sering kali berpindah ke tangan korporasi atau swasta, sementara negara kemudian mencari sumber pembiayaan dari masyarakat melalui berbagai pungutan. Sebaliknya, dalam sistem ekonomi Islam, hasil pengelolaan milkiyyah 'ammah dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan dan kemaslahatan yang nyata.

Thariqah Penerapan

Thariqah penerapan syariat Islam tidak berhenti pada konsep dan teori. Islam tidak hanya menetapkan hukum-hukum yang mengatur kepemilikan, pengelolaan harta, distribusi kekayaan, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik, tetapi juga menetapkan mekanisme penerapannya.

Karena itu, pembahasan mengenai milkiyyah 'ammah, Baitul Mal, dan berbagai hukum ekonomi Islam tidak dapat dipisahkan dari institusi yang menjalankannya. Hukum-hukum tersebut memerlukan otoritas yang menerapkan, mengawasi, dan menjaganya agar tetap berjalan sesuai ketentuan syariat.

Dalam khazanah pemikiran politik Islam, Khilafah dipandang sebagai thariqah (metode baku) untuk menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam bidang ekonomi. Melalui institusi inilah berbagai hukum yang berkaitan dengan pengelolaan milkiyyah 'ammah, distribusi kekayaan, pengelolaan Baitul Mal, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik dapat diterapkan secara nyata dalam kehidupan masyarakat.

Karena itu, pembahasan ekonomi Islam tidak cukup berhenti pada pengenalan konsep-konsep normatif. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana hukum-hukum tersebut dapat diterapkan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh umat.

Tanggung Jawab Moral

Tanggung jawab moral merupakan aspek yang tidak dapat dipisahkan dari pembahasan ekonomi dalam Islam. Islam tidak memandang persoalan ekonomi semata-mata sebagai urusan angka, statistik, dan neraca keuangan. Di balik setiap kebijakan terdapat amanah. Di balik setiap kekayaan terdapat pertanggungjawaban.

Karena itu, para pemimpin memiliki tanggung jawab moral dalam menetapkan kebijakan. Para ekonom memiliki tanggung jawab moral dalam menawarkan gagasan dan solusi. Para ulama memiliki tanggung jawab moral dalam menjelaskan ajaran Islam kepada umat. Dan setiap Muslim memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengkaji serta memahami hukum-hukum Allah yang mengatur kehidupan.
Jadi, persoalannya bukan sekadar banyak atau sedikitnya pungutan.

Persoalannya adalah bagaimana kekayaan yang Allah karuniakan dikelola, untuk siapa manfaatnya diberikan, dan apakah pengelolaannya benar-benar menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat luas. Sebab ukuran keberhasilan sebuah sistem tidak hanya terlihat dari besarnya penerimaan yang berhasil dikumpulkan, tetapi juga dari sejauh mana kesejahteraan dan kemanfaatannya benar-benar dirasakan oleh rakyat.

Dan kelak, seluruh pihak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Para penguasa akan ditanya tentang kebijakan yang mereka tetapkan. Para ekonom akan ditanya tentang gagasan yang mereka tawarkan. Para ulama akan ditanya tentang ilmu yang mereka sampaikan. Dan kaum Muslim akan ditanya tentang sejauh mana mereka berusaha memahami serta mengamalkan hukum-hukum Allah dalam kehidupan.

Sebab, persoalan ekonomi bukan hanya tentang bagaimana manusia mengelola harta, tetapi juga tentang bagaimana mereka mempertanggungjawabkannya di hadapan Rabb semesta alam.[]

Depok, 6 Muharam 1448 H | 20 Juni 2026 
— 𝐉𝐨𝐤𝐨 𝐏𝐫𝐚𝐬𝐞𝐭𝐲𝐨 | 𝐉𝐮𝐫𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬
Daftar Isi

0Komentar

Follow Pasang Iklan
Follow Pasang Iklan
D

disclaimer: Bumigurindambersyariah.com memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Bumigurindambersyariah.com. Silakan mengirimkan tulisan Anda melalui link ini kirim Tulisan

KLIK

Support Dakwah Bumigurindambersyariah.com

Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Formulir
Tautan berhasil disalin