GUr8TUW5BUW5TUC0TSz5GUY6

Headline:

‎Pelajar Terjebak Kekerasan Anak dan Perempuan, Bukti Hilangnya Nilai Agama Dalam Kehidupan

‎Pelajar Terjebak Kekerasan Anak dan Perempuan, Bukti Hilangnya Nilai Agama Dalam Kehidupan

Oleh : Adinda Mahendra Putri, S.S.
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau) 
‎Kasus kekerasan anak dan perempuan di Kota Tanjungpinang mengalami peningkatan. Mirisnya, identitas pelaku kekerasan tersebut tercatat sebagai pelajar.
‎Berdasarkan data UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tanjungpinang, pada 2024 sebanyak 80 anak menjadi korban kekerasan dan 12 anak sebagai pelaku. Kemudian, pada 2025 jumlah korban naik menjadi 99 anak dan 18 anak sebagai pelaku. Adapun, jumlah korban kekerasan anak hingga April 2026 ini sebanyak 32 anak dan 10 anak sebagai pelaku.
‎Selain itu, kasus kekerasan terhadap perempuan juga meningkat dari 55 kasus pada 2024 menjadi 64 kasus pada 2025. Sedangkan korbannya tercatat sebanyak 17 orang.
‎Kasus kekerasan ini sudah seharusnya mendapat perhatian serius dari pemerintah. Sekda Kota Tanjungpinang mengatakan bahwa pemerintah kota perlu memperkuat pembinaan karakter dan pendidikan agama di sekolah, salah satunya melalui program mengaji 15 menit sebelum kegiatan belajar dimulai.
‎Pelajar Terjerat Kekerasan Secara Sistemik

‎Sebenarnya, kasus kekerasan anak dan perempuan ini terjadi bukan sekedar masalah individu, melainkan hilangnya tiga pilar penting dalam kehidupan, yakni: peran keluarga sebagai pembangun karakter individu anak, kontrol sosial, hingga kebijakan negara.
‎Pertama, hilangnya peran keluarga sebagai pembangun karakter individu anak. Orangtua sibuk bekerja demi memenuhi finansial keluarga sehingga mereka kehilangan waktu untuk mengasuh dan mendidik karakter anak di rumah. Akibatnya, anak menjadi bebas dalam pergaulan, hingga mampu melakukan pembulyan dan kekerasan kepada temannya. Kondisi inilah yang hilangnya yakni peran orangtua sebagai pendidik pertama dalam rumah. 
‎Kedua, hilangnya kontrol sosial di sekolah dan masyarakat. Sistem pendidikan saat ini menggunakan kurikulum berbasis kapitalisme-sekularisme.

Sekolah-sekolah hari ini dibangun dengan demokrasi kapitalis tujuannya adalah nilai ekonomi sehingga sejati sebagai pendidikan terutama nilai-nilai agama yang diajarkan kepada pelajar hanya sekadar amalan ibadah individu, bukan sebagai landasannya dalam seluruh aspek kehidupan. Akibatnya, pergaulan bebas bahkan kekerasan fisik-seksual marak terjadi di sekolah.
‎Ketiga, hilangnya peran negara. Kebijakan hukum yang dibuat oleh negara terhadap pelaku kekerasan fisik-seksual tidaklah tegas. Ditambah tayangan dengan unsur kekerasan mudah diakses oleh publik sehingga mudah memicu hawa nafsu pelajar untuk berbuat kekerasan.
‎Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa masalah kekerasan butuh solusi tuntas secara menyeluruh yang membutuhkan kerjasama semua peran penting kehidupan, tidak bisa hanya dengan solusi parsial semata.
‎Islam Menjaga Pelajar dari Kekerasan

‎Sebaliknya, Islam sangat menjaga generasi muda dan perempuan. Dalam sistem Islam setiap individu anak memiliki karakter yang khas (berkepribadian islam) sehingga tingkah laku mereka karena rasa takut kepada Allah. Hal ini karena keluarga hadir membentuk karakter anak dimana peran laki-laki (ayah) dan peran perempuan (ibu) merupakan amanah yang diemban mereka atas keimanan kepada Allah. Bahkan, sistem pendidikan juga mendukung karakter khas tersebut dimana kurikulum yang digunakan berbasis akidah Islam sehingga akan menguatkan nilai agama dalam seluruh aspek kehidupannya. 
‎Kemudian dalam sistem pergaulan Islam adanya larangan bagi laki-laki dan perempuan non mahram untuk ikhtilat (campur-baur) hingga khalwat (berduaan) sehingga mencegah jalan untuk melakukan kekerasan seksual. Ditambah aktivitas kontrol sosial, yakni amar makruf nahi munkar aktif dilakukan di masyarakat sehingga tumbuh rasa peduli dan ketakwaan kepada Allah secara komunal.
‎Adapun kebijakan hukum yang dibuat negara Islam bagi pelaku kekerasan fisik-seksual sangatlah tegas. Bagi pelaku kekerasan fisik diberi sanksi, baik berupa denda hingga hukum qishas. Sedangkan pelaku kekerasan seksual diberi sanksi berupa hukum dera (cambuk) bagi pelaku yang belum menikah, hingga hukum rajam bagi pelaku yang telah menikah. Hal ini agar menimbulkan efek jera di tengah publik sehingga menurunkan hawa nafsu untuk siapapun yang ingin berbuat kekerasan.
‎Dengan demikian, pelajar mampu terjaga dari aktivitas kekerasan karena buah dari Islam yang diamalkan sebagai landasan aturan kehidupan secara menyeluruh. Namun, bentuk penjagaan ini hanya mampu dilakukan oleh negara Islam, yakni Khilafah Islamiyyah.
Daftar Isi

0Komentar

Follow Pasang Iklan
Follow Pasang Iklan
D

disclaimer: Bumigurindambersyariah.com memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Bumigurindambersyariah.com. Silakan mengirimkan tulisan Anda melalui link ini kirim Tulisan

KLIK

Support Dakwah Bumigurindambersyariah.com

Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Formulir
Tautan berhasil disalin