Oleh: Hesti Nur Laili, S.Psi.
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau)
Masyarakat kembali digegerkan dengan penemuan jasad bayi laki-laki di kawasan Pantai Sekilak, Nongsa, Batam. Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi membusuk dan bahkan sempat dikira boneka oleh anak-anak yang sedang bermain di pantai. Saat ditemukan pun tubuh bayi telah berubah warna dan dikerubungi lalat. Kasus ini kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian untuk mengungkap identitas orang tua bayi tersebut. (Batampos, 21-5-2026).
Peristiwa memilukan ini bukanlah kasus pertama. Beberapa bulan sebelumnya, warga Pantai Tanjung Uma, Batam, juga dikejutkan dengan penemuan mayat bayi yang ditemukan oleh para pemuda yang sedang memancing. Polisi kembali melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku pembuangan bayi tersebut (detikcom, 23-1 2026).
Di daerah lain, maraknya kasus serupa juga menjadi sorotan. Dinas Sosial Denpasar bahkan menyampaikan bahwa sejak Januari hingga Mei 2026 telah terjadi beberapa kasus pembuangan bayi, dengan sebagian bayi ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Mayoritas kasus disebut berkaitan dengan perempuan muda yang mengalami tekanan akibat kehamilan di luar nikah (Idntimes, 29-6- 2026).
Rentetan kasus ini menunjukkan bahwa pembuangan bayi bukan sekadar persoalan individu yang kehilangan nurani sesaat. Fenomena ini merupakan gejala dari kerusakan yang lebih dalam, yakni rusaknya sistem kehidupan yang gagal menjaga kehormatan manusia dan melindungi generasi.
Kehamilan yang tidak diinginkan menjadi salah satu faktor yang sering ditemukan di balik kasus pembuangan bayi. Kehamilan di luar nikah, tekanan ekonomi, hingga kasus pemerkosaan sering kali mendorong seseorang mengambil jalan pintas yang tragis. Ketika kehamilan dianggap sebagai aib, pada akhirnya sebagian pelaku memilih menyembunyikan kehamilannya hingga akhirnya membuang bayi yang dilahirkan.
Namun, pertanyaan pentingnya adalah mengapa kehamilan di luar nikah semakin sering terjadi?
Dalam sistem sekuler-kapitalisme, kebebasan individu merupakan sebuah standar kehidupan. Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan dianggap hal biasa selama dilakukan atas dasar suka sama suka. Media hiburan, film, media sosial, hingga budaya populer terus mendorong normalisasi hubungan bebas tanpa ikatan pernikahan. Akibatnya, batas halal dan haram semakin kabur di tengah masyarakat.
Di sisi lain, pengawasan keluarga juga semakin melemah. Orang tua banyak yang disibukkan oleh tuntutan ekonomi sehingga tidak mampu mengawasi pergaulan anak-anaknya secara optimal. Negara pun hanya berperan sebagai pengamat yang lebih fokus pada penanganan setelah masalah terjadi daripada mencegahnya sejak awal.
Tidak hanya itu, lemahnya sanksi terhadap perzinaan seringkali membuat pelaku tidak merasakan efek jera. Akibatnya, perbuatan yang menjadi pintu masuk berbagai kerusakan sosial terus berulang. Mulai dari pergaulan di luar batas, perzinaan, kehamilan di luar nikah, aborsi, pembuangan bayi, perdagangan manusia, hingga rusaknya masa depan generasi muda.
Berbeda dengan sistem sekuler-kapitalisme, sistem islam telah memberikan peringatan yang sangat tegas terkait perzinaan. Allah Swt. berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)
Ayat ini tidak hanya melarang zina, tetapi juga melarang segala aktivitas yang mengantarkan kepada zina. Artinya, Islam tidak menunggu kerusakan terjadi terlebih dahulu, melainkan menutup seluruh pintu yang dapat mengarah kepadanya.
Islam memandang bahwa persoalan pembuangan bayi harus diselesaikan dari akarnya. Karena itu, Islam tidak hanya sekedar agama tetapi juga sebuah sistem yang memiliki perlindungan yang menyeluruh.
Pertama, Islam mengatur sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan menjaga pandangan, menutup aurat, menghindari khalwat (berduaan), serta melarang segala bentuk aktivitas yang mendekatkan kepada zina. Aturan ini bukan untuk membatasi kebebasan manusia, melainkan menjaga kehormatan dan keselamatan masyarakat.
Kedua, Islam membangun sistem pendidikan berbasis akidah sejak dini. Peserta didik ditanamkan keimanan yang kuat sehingga memahami bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Pendidikan tidak hanya berorientasi pada kecerdasan akademik, tetapi juga membentuk kepribadian Islam yang kokoh. Sehingga dengan itu lahirlah generasi yang mampu mengendalikan hawa nafsunya karena dorongan ketakwaan, bukan semata-mata karena takut kepada manusia.
Hal ini senada dengan perintah Allah Swt. dalam firman-Nya:
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6)
Ayat ini menunjukkan bahwa di dalam Islam, keluarga memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga anggota keluarganya dari berbagai bentuk kemaksiatan dan kerusakan.
Ketiga, negara dalam sistem Islam tidak bersikap netral terhadap kemaksiatan. Negara memiliki kewajiban menerapkan hukum-hukum syariat secara menyeluruh, termasuk memberikan sanksi tegas terhadap pelaku zina. Hukuman dalam Islam bukan bertujuan untuk balas dendam, melainkan sebagai pencegah (zawajir) dan penebus dosa (jawabir). Dengan adanya sanksi yang jelas dan tegas, masyarakat akan berpikir berulang kali sebelum melakukan perbuatan yang melanggar syariat.
Hal ini sebagaimana Allah Swt. berfirman: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera.” (QS. An-Nur: 2)
Ketegasan hukum ini menjadi bagian dari mekanisme Islam dalam menjaga kehormatan manusia, nasab, serta keberlangsungan generasi.
Berbeda dengan sistem sekuler-kapitalisme yang hanya berfokus pada penyelesaian dampak, Islam menyelesaikan persoalan dari hulu hingga hilir. Islam membangun individu yang bertakwa, keluarga yang bertanggung jawab, masyarakat yang menjaga amar makruf nahi mungkar, serta negara yang menerapkan hukum Allah secara adil dan tegas sesuai syariat Islam.
Karena itu, maraknya kasus pembuangan bayi hari ini seharusnya menjadi bahan renungan bersama. Persoalannya bukan sekadar siapa yang membuang bayi tersebut, melainkan siapa yang gagal menciptakan lingkungan yang mampu menjaga kehormatan manusia dan melindungi generasi. Selama sistem sekuler-kapitalisme tetap menjadi landasan sistem yang mengatur urusan negara dan masyarakat, maka, berbagai tragedi serupa akan terus berulang. Hanya dengan penerapan sistem Islam secara menyeluruh, akar persoalan dapat dicabut dan generasi dapat terlindungi dengan sempurna. Wallahu 'alam bissowab.


0Komentar