GUr8TUW5BUW5TUC0TSz5GUY6

Headline:

Perspektif dan Solusi Islam: Pulau Katang, Lingga di Jual Rp65 Miliar di Medsos

Perspektif dan Solusi Islam: Pulau Katang, Lingga di Jual Rp65 Miliar di Medsos

Oleh: Devi Oktarina
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau) 

Viral di media sosial (Medsos) munculnya iklan penjualan Pulau Katang di Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), dengan harga fantastis mencapai Rp65 miliar. Selain itu, penawaran tersebut langsung menyita perhatian publik karena pulau itu disebut memiliki izin lengkap dan siap dikembangkan atau dibangun.

Berdasarkan penelusuran Kamis (28-5-2026), bahwa sebuah akun media sosial memasarkan Pulau Katang dengan keterangan pulau tersebut memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) selama 45 tahun dengan luas mencapai 73 hektare. Dalam iklan itu, Pulau Katang diklaim memiliki akses dekat ke Singapura dan cocok dijadikan pulau pribadi hingga resort wisata (Detiksumut, kamis, 28 Mei 2026).

Letak Kepri Secara Geografis 

Kepulauan Riau (Kepri) memiliki posisi geografis yang sangat strategis. Terletak di jalur pelayaran internasional dan berbatasan langsung dengan Singapura, Malaysia, dan Vietnam. Kepri menjadi pintu gerbang Indonesia di kawasan barat. Posisi ini membawa dampak besar, termasuk derasnya lalu lintas Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke wilayah perbatasan, baik secara legal maupun ilegal. Fenomena ini menimbulkan dua sisi mata uang: antara ancaman terhadap kedaulatan dan keamanan negara, serta peluang bagi pertumbuhan ekonomi lokal.

Kota Batam mulai dilirik sebagai lokasi investasi properti oleh warga Singapura dan Malaysia. Banyak di antara mereka membeli properti untuk dijadikan villa atau hunian akhir pekan.

Kepri sebagai wilayah perbatasan strategis, sebagai provinsi kepulauan yang terdiri dari lebih 2.000 pulau, Kepri memiliki karakteristik geografis yang sulit dijaga sepenuhnya. Banyak pulau kecil tidak berpenghuni atau hanya dihuni beberapa keluarga. Situasi ini menjadikan Kepri rentan terhadap lalu lintas manusia secara ilegal, termasuk penyelundupan, perdagangan manusia, hingga pencari suaka yang masuk melalui jalur laut dan kerap menimbulkan isu isu penjualan pulau termasuk sengketa lahan.

Kapitalisme Meniscayakan Kepemilikan Kelompok / Perorangan 

Kapitalisme memandang manusia sebagai satu satunya pemilik harta yang di usahakan, tak ada yang berhak selain itu.
Kapitalisme memungkinkan individu untuk mengelola aset atau harta kekayaan nya untuk mendapatkan manfaat sebesar besarnya melalui kegiatan produksi ataupun usaha.
Pada penerapan sistem kapitalisme, negara atau pemerintah tidak bisa melakukan intervensi. Peran negara hanya sebagai pengawas. Penjualan pulau pun kerap terdengar di telinga kita, karena hal itu adalah wujud kebebasan hak milik oleh kelompok/perorangan dalam sistem kapitalisme.

Kepemilikan individu/swasta menjadi ketimpangan dalam hal kepemilikan, ini terjadi hanya di kalangan pemilik modal di mana pemilik modal terbesar lah yang akan banyak menguasai lahan. Mereka bisa dengan sangat bebas memiliki tambang, pulau, lahan dan sebagainya di karenakan hak kepemilikan yang di legal kan dalam sistem kapitalisme.

Syariat Islam Solusi Menenangkan 

Dalam Islam kepemilikan umum di atur oleh syariat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw. :

“Sesungguhnya imam atau khalifah adalah perisai (junnah). Dalam hadis lain disebutkan pula bahwa penguasa adalah gembala bagi rakyatnya. “Imam itu adalah laksana gembala dan ia akan dimintai pertanggungjawaban akan rakyatnya (yang digembalakannya).” (HR Imam Bukhari dan Imam Ahmad). 

Oleh karenanya, penguasa dalam sistem Islam akan bersikap hati-hati dan takut jika kepemimpinan nya menjadi sebab penderitaan rakyat. Mereka akan memastikan setiap kebijakan yang diambilnya akan memberi kebaikan bagi rakyat nya dan mengikuti syariat yang telah di tetapkan dalam Al-Qur'an dan hadis, serta akan memastikan hal ini wujud kepada rakyat baik laki laki maupun perempuan, dewasa maupun anak anak. Juga akan memastikan terpenuhinya semua hak dan kebutuhan setiap individu rakyatnya. Hal ini akan meminimalisir oknum oknum nakal yang sering menjual aset aset umum.

Kepemilikan umum adalah keridhoan dari al syari’ kepada al jama’ah (masyarakat) untuk secara bersama-sama memanfaatkan sesuatu. Kepemilikan umum ini terbagi menjadi tiga, yakni :

1. Segala sesuatu yang menjadi kebutuhan vital bagi masyarakat, yakni sesuatu yang sangat dibutuhkan bagi kehidupan masyarakat, dan akan menyebabkan persengketaan tatkala ia lenyap, seperti air, padang rumput, dan api.

Rasulullah ﷺ bersabda,

اَلنَّاسُ شَرَكَاءٌ فِي ثَلَاثٍ اَلْمَاءُ وَالْكَلأ وَالنَّارُ

“Manusia berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang rumput, dan api.”

Yang juga termasuk dalam kepemilikan umum ini adalah setiap peralatan yang digunakan untuk mengelola fasilitas umum, seperti alat pengebor air yang dibutuhkan oleh masyarakat umum, beserta pipa-pipa yang digunakan untuk menyulingnya (menyalurkannya). Demikian juga peralatan yang digunakan sebagai pembangkit listrik yang memanfaatkan air milik umum (PLTA), tiang-tiang, kabel-kabel, dan stasiun distribusinya.

2. Segala sesuatu yang secara alami mencegah untuk di manfaatkan hanya oleh individu secara perorangan, seperti jalanan, sungai, laut, danau, masjid, sekolah-sekolah negeri, dan lapangan umum.

Tidak ada yang berhak bagi seorang pun untuk memberikan batasan atau pagar (mengkapling) segala sesuatu yang diperuntukkan bagi masyarakat umum.

3. Barang tambang yang depositnya tidak terbatas, yaitu barang tambang yang berjumlah banyak yang depositnya tidak terbatas.

Adapun bila jumlahnya sedikit dan terbatas, dapat saja menjadi kepemilikan individu. Individu boleh saja memilikinya. Barang tambang yang depositnya banyak contohnya adalah tambang emas, perak, minyak bumi, fosfat, dan sebagainya.

Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abyadh bin Hamal al-Maziniy, bahwa Abyadh telah meminta kepada Rasul ﷺ untuk mengelola tambang garam. Lalu Rasulullah memberikannya. Setelah ia pergi, ada seseorang yang berkata kepada Rasul,

“Wahai Rasulullah, tahukah engkau apa yang telah engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir.” Rasul kemudian berkata, “Tariklah kembali tambang tersebut darinya.”

Rasul bersikap demikian karena sesungguhnya garam adalah barang tambang seperti air mengalir yang tidak terbatas depositnya.

Kepemilikan di atas di kelola oleh negara dan akan langsung di distribusikan pada rakyat secara langsung.

Wakil Khalifah di Setiap Wilayah

Mereka menyerupai apa yang saat ini di kenal dengan penguasa wilayah. Oleh karena itu, seorang wali menjadi wakil khalifah (naib al-khalifah) untuk memerintah dan mengurus suatu daerah atau negeri. Wewenang wali ditentukan oleh khalifah dengan adanya akad tertentu antara keduanya. Adapun syarat menjadi wali itu sama dengan syarat yang di peruntukkan bagi khalifah dan para pembantunya.

Seorang wali bertanggung jawab di depan khalifah dan majelis syura, dan bisa dipecat oleh khalifah bila diadukan oleh majelis syura. Wilayah (setingkat provinsi) dibagi ke dalam beberapa imalah (setingkat kabupaten), penanggung jawab imalah disebut amil. Adapun wewenang dan syarat-syarat amil itu sebagaimana wewenang dan syarat seorang wali.

Telah ditetapkan oleh Rasulullah saw. bahwasanya beliau saw. telah mengangkat beberapa orang wali untuk memerintah beberapa negeri dan memberikan kewajiban mengurusi negeri-negeri tersebut kepada mereka. Beliau telah mengangkat Muadz bin Jabal di Janad, Ziyad bin Labid di Hadramaut, Abu Musa al-Asy’ari di Zabid, dan Amr bin Hazm di Yaman.

Wallahu a'lam bishawab.
Daftar Isi

0Komentar

Follow Pasang Iklan
Follow Pasang Iklan
D

disclaimer: Bumigurindambersyariah.com memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Bumigurindambersyariah.com. Silakan mengirimkan tulisan Anda melalui link ini kirim Tulisan

KLIK

Support Dakwah Bumigurindambersyariah.com

Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Formulir
Tautan berhasil disalin