Oleh: Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H.
(Dosen-FH)
Ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai terlihat nyata. Dari data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunjukkan jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 23.470 orang periode Januari-Mei 2026. Yusuf Rendy Manilet menyampaikan bahwa lonjakan PHK dalam satu bulan terakhir ini perlu dicermati karena menunjukkan tekanan terhadap sektor usaha semakin besar (Kontan.co.id, 07-06-26).
Ia juga menambahkan bahwa jika sebelumnya perusahaan masih berupaya menahan kenaikan biaya produksi melalui penurunan margin keuntungan, namun sebagian pelaku usaha mulai mengambil langkah yang lebih ekstrem yakni dengan melakukan efisiensi tenaga kerja (PHK). Faktor eksternal yang meningkatkan tekanan ini salah satunya konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah yang mengganggu jalur distribusi global hingga pelemahan nilai tukar rupiah yang meningkatkan biaya impor bahan baku.
Pemerintah pun mulai memetakan beberapa sektor usaha yang berpotensi mengalami badai PHK. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad ketika menghadiri Kongres ke-3 Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang digelar di Jakarta, Minggu, 7Juni 2026. Pada Mei 2026, sektor teknologi mencatat jumlah PHK tertinggi dalam hampir dua tahun terakhir (viva.com, 07-06-26).
Berdasarkan data perusahaan jasa penempatan kerja Challenger, Gray & Christmas, perusahaan teknologi mengumumkan rencana penghapusan 38.242 posisi pekerjaan sepanjang Mei. Jumlah tersebut menjadi yang terbesar sejak Agustus 2024. Secara kumulatif, industri teknologi telah mengumumkan PHK terhadap 123.653 pekerja sepanjang tahun ini. Angka tersebut melonjak lebih dari 65% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (CNBCIndonesia.com, 06-06-26)
Sistem Ekonomi Kapitalis Menyebabkan PHK
PHK yang marak terjadi di mana-mana karena buruknya situasi ekonomi dunia termasuk Indonesia. Hal ini terjadi karena penerapan sistem ekonomi kapitalis yang egois yang hanya akan menyelamatkan perusahaan dan abai pada nasib pekerja sehingga mengakibatkan PHK. Mengapa demikian? Sistem kapitalis-sekuler adalah sistem yang berdiri atas dasar pemisahan agama dengan kehidupan/negara. Sistem ini memberikan wewenang kepada manusia untuk membuat aturan.
Standar dalam sistem ini adalah manfaat/materi sehingga segala lini masuk dalam lingkaran bisnis yang hanya dipandang apakah memberikan keuntungan atau tidak. Hal ini lah yang juga menjadi asas berdirinya sistem ekonomi dalam sistem kapitalis-sekuler. Semua dilihat dari sisi keuntungan. Negara dalam sistem kapitalis-sekuler pun hanya menjadi pihak regulator bukan pengurus rakyat. Sehingga negara hanya sebatas institusi yang akan melegalkan peraturan yang mana peraturan tersebut juga bukan yang berpihak kepada rakyat tapi kepada para pemilik modal (kapital).
Permasalahan PHK terus berulang. PHK menjadi kondisi yang sangat ditakuti oleh pekerja. Ketika gelombang PHK semakin besar maka bagaimana pekerja dapat menghidupi dirinya dan keluarga yang merupakan tanggungannya. Ditambah situasi perekonomian saat ini sedang tidak baik-baik saja. Kebutuhan pokok serba mahal, pendidikan dan kesehatan pun seperti barang mewah yang tidak bisa diakses semua orang. Persoalan PHK ini, tidak akan pernah selesai jika sistem yang diterapkan tetap sistem kapitalis-sekuler karena sistem ini senantiasa berpihak pada para kapitalis dan menomorsekiankan pekerja. Keserakahan kapitalis senantiasa akan menempatkan pekerja di posisi yang tidak memiiki tawar-menawar.
Persoalan pekerja ini jika kita cermati secara mendalam berpangkal dari persoalan pokok upaya pemenuhan kebutuhan hidup serta upaya meningkatkan kesejahteraan hidup. Hal ini tidak menjadi pembahasan dalam sistem kapitalis. Mengapa demikian? Karena sistem kapitalis hanya mengukur segala sesuatu dengan untung-rugi serta hanya berpihak pada sipemilik modal. Pemilik modal yang berkuasa menentukan pasar.
Islam Solusi Masalah Ketenagakerjaan
Jika dicermati dan dikaji secara lebih mendalam berbagai persoalan ketenagakerjaan yang ada, maka masalah tersebut berpangkal dari persoalan pokok “upaya pemenuhan kebutuhan hidup” serta upaya meningkatkan kesejahteraan hidup. Persoalan pemenuhan kebutuhan pokok baik kebutuhan akan barang seperti pangan, sandang dan papan; maupun jasa seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan adalah akar penyebab utama sekaligus faktor pendorong terjadinya permasalahan ketenagakerjaan. Terjadinya kelangkaan lapangan kerja menyebabkan sebagian anggota masyarakat menganggur dan ini berdampak pada ketidakmampuan mereka memenuhi kebutuhan hidupnya. Terjunnya kalangan wanita dan anak-anak ke dunia ketenagakerjaan tidak terlepas dari upaya mereka untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarganya sekaligus dalam rangka meningkatkan kesejahteran hidup.
Selain itu, persoalan gaji yang rendah yang berdampak pada pemenuhan kebutuhan; tuntutan kenaikan gaji agar dapat memenuhi kebutuhan yang lebih baik; tuntutan tunjangan social berupa pendidikan dan kesehatan agar kebutuhan akan pendidikan dan kesehatan dapat dipenuhi. Bahkan persoalan pekerja kontrak dan pemutusan hubungan kerja (PHK) akan berpengaruh dan sangat terkait erat dengan persoalan pemenuhan kebutuhan pokok. Karena akar permasalahannya terletak pada pemenuhan kebutuhan hidup. Dengan demikian, agar persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan tuntas, persoalan pemenuhan kebutuhan masyarakat harusnya juga menjadi fokus perhatian.
Dari sini dapat dikategorikan permasalahan ketenagakerjaan ini menjadi dua kategori. Kategori pertama, yakni masalah ketenagakerjaan yang berhubungan erat dengan masalah pemenuhan kebutuhan contohnya adalah persoalan ketersediaan lapangan kerja; pengangguran, lemahnya SDM, tuntutan kenaikan upah, tuntutan tunjangan sosial, masalah buruh wanita dan pekerja di bawah umur. Sedangkan untuk kategori kedua, yakni permasalahan kontrak kerja antara pengusaha dan pekerja ini mencakup persoalan pemutusan hubungan kerja, penyelesaian sengketa perburuhan dan lain sebagainya.
Persoalan pertama, yakni masalah ketenagakerjaan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat, sangat erat kaitannya dengan fungsi dan tanggungjawab negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Persoalan ini haruslah diselesaikan melalui kebijakan dan implementasi negara dan tidak menyerahkan penyelesaiannya semata kepada pengusaha dan pekerja. Sedangkan persoalan kedua, yakni masalah kontrak kerja, dapat diselesaikan sendiri oleh pengusaha dan pekerja. Pemerintah dalam hal ini hanya berfungsi sebagai pengawas sekaligus penengah jika terjadi persoalan yang tidak dapat diselesaikan diantara keduanya.
Sistem Islam yang akan menerapkan Syariat Islam sebagai aturan yang berasal dari Allah, akan mampu menyelesaikan persoalan ini. Mengingat syariat Islam adalah aturan yang menyeluruh yang secara praktis akan menyelesaikan berbagai persoalan manusia. Sistem Islam akan menerpakan Politik Ekonomi Islam yakni penerapan berbagai kebijakan yang menjamin tercapainya pemenuhan semua kebutuhan pokok (primer) tiap individu masyarakat secara keseluruhan, disertai adanya jaminan yang memungkinkan setiap individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki. Hal ini karena dalam sistem Islam, Negara memiliki peran penting sebagai pengurus dan pelindung rakyat.
Rasulullah Saw. bersabda: "Imam (Khalifah/kepala negara) merupakan pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya." (HR Bukhari dan Muslim)
Negaralah yang bertanggungjawab untuk menyelesaikannya permasalahan utama dalam pemenuhan kebutuhan pokok tersebut. Sedangkan masalah ketenagakerjaan yang muncul akibat semata hubungan pengusaha dan pekerja, maka ini seharusnya dapat diselesaikan sendiri oleh pengusaha dan pekerja. Islam telah menjelaskan secara rinci bagaimana kontrak kerja pengusaha-pekerja melalui hukum-hukum yang menyangkut ijaratul ajir. Sudah saatnya kita mengganti sistem Kapitalisme yang telah membuat pekerja dan manusia lainnya menderita, dan menggantinya dengan syariat Islam. Hal ini akan terwujud dengan menerapkan Syariah Islam secara kaffah dalam bingkai Daulah Khilafah.


0Komentar