Oleh Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H
(Dosen-FH)
Konflik agraria di Indonesia merupakan konflik yang berulang terjadi tanpa ada penyelesaian yang memihak kepada rakyat. Sepanjang masa kepemimpinan Joko Widodo, berdasarkan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) menyampaikan ada 2.710 konflik agraria yang terjadi. Pada masa Presiden Prabowo, yang hingga hari ini merupakan konflik agraria yang masih belum menemukan titik penyelesaian dan semakin memanas, ialah kasus tanah ulayat di Papua. Konflik agraria selalu melibatkan kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Gelombang kritik dan keresahan semakin menguat. Kontroversi dan pembubaran penayangan film dokumenter “Pesta Babi” yang mengungkap sisi gelap yang terjadi di tanah Papua menunjukkan bagaimana polemik PSN di Papua yang tidak bisa diabaikan. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI resmi mmebentuk Panitia Khusus (Pansus) Papua untuk mengkaji berbagai persoalan yang muncul di Bumi Cendrawasi ini, termasuk dampak proyek-proyek startegis pemerintah. Pembentukan Pansus Papua menjadi sinyal bahwa polemik PSN kini telah naik level menjadi isu nasional yang mendapatkan perhatian khusus parlemen daerah. Forum ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang menjembatani kebutuhan pembangunan dengan perlindungan ruang hidup dan hak-hak masyarakat Papua (suara.com, 26-5-26).
Hak Ulayat Di Rampas
Polemik agraria di tanah masyarakat adat diawali dengan keluarnya Keputusan Menteri Nomor 591 Tahun 2025, mengubah dan melepaskan kawasan hutan seluas 486.939 hektare di Papua Selatan. Masyarakat adat Papua akhirnya menggugat kebijakan ini dikarenakan perubahan fungsi ratusan ribu hektare kawasan hutan yang berdampak pada hilangnya ruang hidup, budaya, pengetahuan, dan akses terhadap pangan. Gugatan itu secara resmi diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin, 25 Mei 2026 (Betahita.id, 26-5-26).
Tim Advokasi Selamatkan Hutan dan Masyarakat Adat Papua menyampaikan bahwa kebijakan ini pun bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia, hak atas lingkungan hidup yang sehat, serta pengakuan terhadap hak masyarakat adat yang dijamin undang-udang. Indonesia yang merupakan negara hukum (rechtstaad) telah mengatur hukum tentang lahan ini dengan jelas yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Undang-undang ini mengatur mengenai Hak Ulayat yaitu hak dari persekutuan hukum adat, untuk menggunakan tanah yang masih merupakan hutan belukar di dalam lingkungan wilayahnya guna kepentingan persekutuan hukum itu sendiri dan anggota-anggota dan atau kepentingan orang-orang luar (Pasal 3 UUPA).
Namun, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa hak ulayat itu akan diakui, salah satu syaratnya adalah harus sesuai dengan kepentingan nasional atau negara. Syarat ini menjadi multitafsir dengan adanya ketentuan PSN yang ditetapkan pemerintah. Apakah kebijakan PSN ini merupakan kepentingan nasional dan negara yang harus didahulukan dibandingan hak ulayat yang dimiliki masyarakat adat setempat sehingga PSN dapat menggusur paksa hak ulayat tersebut. Konstitusi secara jelas teleh menetapkan bahwa pembangunan hukum agraria Nasional didasarkan pada kebijakan dan tafsir Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Tafsir baru yang dimaksud dialam hal ini adalah mengatur hubungan negara dengan tanah tidak menggunakan teori domain, dimana Negara tidak lagi sebagai pemilik tanah, melainkan negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat Indonesia yang menguasai Tanah kemudian lebih lanjut dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dinyatakan bahwa:”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Kebijakan proyek-proyek strategis nasional yang saat ini dipercepat dan dikebut oleh pemerintah jika dilihat sebagian besar tidak memberikan dampak (manfaat) yang besar buat rakyat setempat. Bahkan satwa liar merasakan dampak dengan hilangnya habitat asli mereka. Pengaturan agraria saat ini seperti kembali pada masa penjajahan dimana menggunakan hukum agraria kolonial yang menempatkan tanah jajahan sebagai tempat mengeruk sumber kekayaan untuk kepentingan negara penjajah. Saat ini, kekayaan tersebut dikeruk untuk kepentingan oligarki/pemilik modal (kapitalis).
Islam Mengatur Lahan/Tanah
Islam paripurna yang tidak hanya mengatur masalah ibadah semata. Dalam hal pemanfaatan lahan pun Islam telah mengatur dengan jelas dan tegas. Baginda Rasulullah saw. pun telah mencontohkan bagaimana pemanfaatan lahan ini. Pemanfaatan lahan ini sejalan dengan status kepemilikan. Status kepemilikan lahan tersebut harus jelas. Lahan-lahan yang baru dibuka biasanya tanah yang tak bertuan. Tanah tak bertuan ini dapat dinyatakan statusnya kepemilikan umum sampai ada yang menghidupkannya. Maksudnya tanah mati (al-mawat) yang dihidupkan seseorang maka akan menjadi miliknya dengan cara bagaimana? Dengan cara bercocok tanam, menanami pohon serta membangun bangunan diatasnya. Rasulullah saw. bersabda:
“Barang siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR Bukhari)
Sedangkan tanah yang ditelantarkan selama tiga tahun berturut-turut maka negara akan menarik tanah itu dan memberikan kepada orang lain yang mampu mengolahnya. (Al-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam).
Tanah Ulayat merupakan tanah yang diwariskan secara turun-temurun kepada anak-cucu yang dikelola oleh masyarakat adat. Dengan demikian, tanah ulayat merupakan tanah milik masyarakat adat, salah satu contohnya tanah ulayat di Papua. Pemerintah harus meminta izin terlebih dahulu kepada si pemilik tanah sebelum mengambilnya. Hal ini dicontohkan Baginda Rasulullah ketika beliau ingin mendirikan mesjid yang mana lahannya milik Sahal dan Suhail bin ‘Amru. Keduanya anak yatim yang diasuh oleh Muadz bin Afra’ Sahl.
Dari riwayat ini jelas, konversi lahan milik pribadi untuk fasilitas umum termasuk kediaman sang pemimpin agung tadi membutuhkan Izin dari pemiliknya. Ini juga ditegaskan dalam hadis Nabi yang lain:
"Tidaklah halal seseorang mengambil tongkat milik saudranya, kecuali atas kerelaannya." (HR Ibn Hibban).
Kasus lainnya ketika ‘Amru bin al-‘Ash menjadi wali Mesir hendak memperluas masjid namun terhalang rumah seorang Yahudi. Maka beliau berencana menggusur rumah tersebut tetapi Yahudi tidak terima lalu mengadu pada Khalifah Umar bin Khatthab. Umar lalu memberikan peringatan kepada “Amru bin al-Ash. Hal ini menegaskan kembali bahwa hanya dengan keridhaan sipemiik maka lahan tersebut dapat diambilalih.
Solusi lahan yang telah berulang-ulang terjadi merupakan masalah sistemis maka butuh solusi yang sistematis. Solusinya hanyalah dengan mengembalikan pengaturannya kepada sang pemiliki hakiki atas bumi beserta isinya ini yakni sang khalik Allah Swt. Aturan-aturan sistematis yang telah dibuat oleh sang pembuat Hukum Allah Swt. serta dicontohkan Baginda Rasulullah beserta Khalifah-khalifah setelah Beliau hanya dapat diterapkan dalam sebuah sistem yang sesuai dengan fitrah manusia yakni Sistem Islam Kaffah dalam naungan Daulah Khilafah Islamiah.


0Komentar