Oleh: Hesti Nur Laili, S.Psi.
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau)
Kasus YTR yang belakangan menjadi perhatian publik kembali membuka luka sosial tentang kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Berdasarkan pemberitaan CNN Indonesia, korban diduga mengalami penyiksaan fisik dan psikis selama bertahun-tahun hingga mengalami luka serius dan cacat permanen. Pernyataan Komnas Perempuan yang menyebut kasus tersebut “belum bisa disebut penyiksaan” menurut standar tertentu memunculkan polemik di tengah masyarakat. (Cnnindonesia, 26 Juni 2026).
Terlepas dari definisi formal menurut hukum internasional, masyarakat awam melihat dengan jelas bukti adanya tindakan kezaliman berupa penganiayaan, penyekapan, kekerasan mental, hingga penderitaan berkepanjangan yang dialami korban.
Kasus seperti ini sebenarnya bukan yang pertama terjadi. Sebelumnya, publik Indonesia juga dikejutkan dengan berbagai kasus kekerasan dalam hubungan nonpernikahan, kekerasan dalam rumah tangga, eksploitasi pasangan, hingga penyekapan yang berujung trauma berat bagi korban.
Menurut data tahunan yang dirilis pada Maret 2026 oleh Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), kasus kekerasan berbasis gender pada perempuan tercatat mencapai 376.529 kasus di sepanjang tahun 2025. (Ykpindonesia, 9 Maret 2026).
Fenomena ini menunjukkan bahwa masyarakat sedang menghadapi krisis moral yang serius, yang penyebabnya tidak hanya bersumber dari sekadar tindakan individual semata, namun lahir dari sistem kehidupan yang gagal menjaga manusia dari kerusakan perilaku.
Dan salah satu akar persoalan berbagai kerusakan yang terjadi di tengah umat, terutama maraknya kasus kekerasan pada perempuan adalah terletak pada rusaknya sistem sekuler-kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan, namun justru dijadikan sebagai dasar dari lahirnya segala peraturan yang mengatur urusan negeri ini.
Sekularisme menjadikan aturan agama dianggap hanya urusan pribadi, sementara kehidupan sosial diatur berdasarkan kebebasan manusia. Akibatnya, hubungan laki-laki dan perempuan dilepaskan dari aturan syariat. Pacaran bebas, living together, hingga hubungan tanpa ikatan sah dianggap lumrah selama dilakukan atas dasar suka sama suka.
Padahal Islam memandang hubungan di luar pernikahan sebagai perbuatan yang haram karena hal tersebut membuka banyak pintu kerusakan. Ketika relasi dibangun tanpa akad yang sah, perempuan sering kali kehilangan perlindungan sosial, hukum, maupun moral. Tidak ada tanggung jawab nafkah, tidak ada perlindungan keluarga yang kuat, dan tidak ada ikatan yang menjaga hak-hak perempuan secara utuh.
Allah Swt. berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam bukan hanya melarang zina, tetapi juga melarang segala jalan yang mengarah kepadanya. Pacaran bebas dan hidup bersama tanpa pernikahan menjadi celah besar lahirnya berbagai bentuk kerusakan, termasuk kekerasan dan eksploitasi.
Sistem sekuler-kapitalisme juga membentuk pola pikir individualistis. Kebebasan pribadi dianggap lebih penting daripada tanggung jawab moral masyarakat. Asalkan tidak melanggar hukum positif, seseorang merasa bebas melakukan apa saja. Inilah yang menyebabkan banyak orang kehilangan rasa takut terhadap dosa dan hilangnya kontrol moral dalam masyarakat.
Selain itu, kapitalisme menjadikan manusia berpikir berdasarkan kepentingan dan kepuasan diri. Relasi antarmanusia sering kali dibangun atas dasar manfaat, bukan tanggung jawab. Pada akhirnya, ketika hubungan mengalami konflik, kekerasan mudah muncul karena tidak ada pondasi ketakwaan dan penghormatan terhadap kemuliaan manusia.
Islam memandang seluruh bentuk penyiksaan sebagai kezaliman yang berat. Tidak harus menunggu definisi formal dari lembaga internasional untuk menyatakan suatu tindakan sebagai penyiksaan. Ketika seseorang dipukul, disakiti mentalnya, disekap, dihina, atau dibuat menderita bertahun-tahun, maka itu sudah termasuk perbuatan zalim yang wajib dihentikan dan dihukum secara adil.
Rasulullah saw. bersabda: “Takutlah kalian terhadap doa orang yang dizalimi, karena tidak ada penghalang antara doanya dengan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan betapa besar dosa kezaliman dalam Islam. Pelaku kekerasan tidak hanya berhadapan dengan hukum manusia, tetapi juga ancaman pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.
Dalam sistem Islam, negara memiliki tanggung jawab besar sebagai pelindung masyarakat. Negara tidak boleh sekadar hadir setelah kejahatan terjadi, namun juga wajib mencegah faktor-faktor yang membuka pintu kerusakan. Islam memiliki sistem sosial yang jelas dalam menjaga hubungan laki-laki dan perempuan, menjaga kehormatan, dan melindungi jiwa manusia.
Syariat pernikahan, kewajiban wali, saksi, tanggung jawab nafkah, serta keterlibatan keluarga merupakan bentuk perlindungan nyata yang diberikan Islam kepada perempuan. Dengan adanya ikatan yang sah, hak dan kewajiban menjadi jelas.
Negara juga memiliki wewenang untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku kekerasan sesuai tingkat kejahatannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt.:
"Dan Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisasnya (balasan yang setimpal)." (QS. Al-Ma'idah: 45)
Islam tidak membenarkan menyalahkan korban. Apapun status hubungan korban, tindakan penganiayaan tetap merupakan kezaliman yang haram. Korban berhak mendapatkan perlindungan, pemulihan fisik dan psikis, bantuan hukum, serta penjagaan kehormatan dan aibnya dari konsumsi publik yang merendahkan.
Kasus YTR menjadi pengingat bahwa kerusakan sosial tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum parsial. Selama masyarakat masih hidup dalam naungan sistem sekuler-kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan, maka berbagai bentuk kekerasan dan kerusakan moral akan terus berulang.
Oleh karenanya, untuk memperbaiki semua masalah moral ini, manusia membutuhkan aturan yang tidak hanya menghukum setelah kejahatan terjadi, tetapi juga mencegah akar kerusakannya sejak awal.
Islam hadir bukan sekadar sebagai ajaran spiritual, tetapi sebagai sistem kehidupan yang menjaga jiwa, kehormatan, akal, dan keturunan manusia. Dalam konsep maqashid syariah, perlindungan terhadap jiwa (hifdzun nafs) dan kehormatan (hifdzul ‘irdh) menjadi tujuan utama yang wajib dijaga oleh negara dan masyarakat.
Karena itu, solusi hakiki terhadap berbagai kasus kekerasan bukan hanya memperberat hukuman, tetapi juga membangun sistem kehidupan yang berlandaskan syariat Islam secara menyeluruh. Dengan adanya aturan yang menjaga moral masyarakat, tentu akan menutup segala pintu kemaksiatan, serta menghadirkan negara sebagai pelindung rakyat, dan juga keadilan sosial yang sejati akan lebih mudah untuk diwujudkan. Wallahu 'alam bissowab.


0Komentar