GUr8TUW5BUW5TUC0TSz5GUY6

Headline:

Anggaran Pendidikan Tidak Terserap, Cermin Lemahnya Tata Kelola Pendidikan dan Tanggung Jawab Negara

Anggaran Pendidikan Tidak Terserap, Cermin Lemahnya Tata Kelola Pendidikan dan Tanggung Jawab Negara

Oleh: Layli Triana, S.Pi.

BumiGurindamBersyariah—Dalam rapat paripurna DPR RI yang membahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025, Fraksi PDI Perjuangan dan PKS menyoroti masih adanya sekitar Rp67 triliun anggaran pendidikan yang belum terealisasi. Fraksi PDIP bahkan menyebut dana tersebut sebagai “hak rakyat yang tidak direalisasikan pemerintah”. Sementara itu, Fraksi PKS meminta pemerintah memperbaiki efektivitas penyerapan anggaran agar kejadian serupa tidak terus berulang. (Detik, 7-7-2026).

Pernyataan tersebut tentu bukan tanpa alasan. Di tengah masih banyaknya sekolah yang membutuhkan rehabilitasi, keterbatasan fasilitas pembelajaran, ketimpangan kualitas pendidikan antardaerah, hingga perlunya peningkatan kompetensi guru, justru terdapat dana pendidikan dalam jumlah besar yang tidak terserap secara maksimal.

Hak Rakyat Tidak Terpenuhi

Pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara sekaligus fondasi utama dalam membangun peradaban. Tidak ada bangsa yang mampu mencapai kemajuan tanpa didukung oleh sistem pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, pemerintah setiap tahun mengalokasikan anggaran yang sangat besar untuk sektor pendidikan. Bahkan, UUD RI 1945 mengamanatkan agar sekurang-kurangnya 20% dari APBN maupun APBD dialokasikan untuk fungsi pendidikan.

Anggaran pendidikan ini digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan, mulai dari pembangunan dan rehabilitasi sekolah, pengadaan ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, bantuan operasional sekolah (BOS), program beasiswa, peningkatan kompetensi guru, riset, hingga dukungan terhadap perguruan tinggi.

Namun, besarnya alokasi anggaran ternyata tidak selalu berarti bahwa pelayanan pendidikan berjalan optimal. Fakta bahwa masih terdapat anggaran pendidikan 2025 yang belum terealisasi menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola anggaran negara. Ketika realisasi anggaran tidak optimal, manfaat yang semestinya masyarakat terima juga jadi tidak optimal. Sekolah yang membutuhkan rehabilitasi bisa harus menunggu lama, pengadaan fasilitas belajar dapat tertunda, pelatihan guru mungkin tidak terlaksana sesuai target, gaji guru bisa jadi terlambat, dan berbagai program pendidikan yang telah direncanakan pun berpotensi mengalami penundaan.

Faktanya pula, masih banyak sekolah di berbagai daerah yang menghadapi keterbatasan ruang kelas, minimnya laboratorium, kekurangan guru, akses internet dan listrik belum memadai, hingga fasilitas sanitasi yang belum layak. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan dana pendidikan di lapangan masih sangat besar.

Akan tetapi, fenomena rendahnya penyerapan anggaran sesungguhnya bukanlah persoalan baru. Hampir setiap tahun pemerintah menghadapi tantangan yang sama, yaitu realisasi anggaran menumpuk pada akhir tahun. Hal ini sering disebabkan panjangnya proses birokrasi, perencanaan yang kurang matang, lambatnya proses pengadaan barang dan jasa, perubahan regulasi, hingga koordinasi antar-instansi yang belum optimal. Akibatnya, berbagai program yang seharusnya berjalan sejak awal tahun, baru dapat direalisasikan menjelang akhir tahun anggaran. Jika persoalannya terus berulang, tentu masalahnya tidak lagi dapat dipandang sebagai kendala teknis belaka.

Pendidikan dalam Paradigma Kapitalisme

Sejatinya, semua persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari paradigma pengelolaan negara. Dalam sistem kapitalisme, anggaran negara merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang sangat dipengaruhi kondisi ekonomi, dinamika politik, dan prioritas pemerintah. Ketika terjadi perlambatan ekonomi, defisit anggaran, atau perubahan kebijakan nasional, maka alokasi maupun realisasi anggaran dapat mengalami penyesuaian. Akibatnya, berbagai program pembangunan, termasuk pendidikan, dapat mengalami penundaan maupun perubahan prioritas.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pendidikan—sebagai pelayanan publik—acapkali diperlakukan sebagai salah satu sektor belanja negara yang keberhasilannya diukur dari aspek administrasi dan serapan anggaran. Selama target administrasi dianggap tercapai, persoalan substansi sering kali kurang mendapat perhatian.

Padahal, pendidikan bukan sekadar proyek pembangunan maupun investasi ekonomi. Pendidikan adalah hak dasar rakyat yang menentukan kualitas generasi yang akan datang. Sudah selaiknya keberhasilannya diukur dari terpenuhinya hak rakyat memperoleh pendidikan yang layak, bukan sekadar dari seberapa besarnya alokasi anggaran. Tatkala pengelolaannya bergantung pada proses administrasi dan kondisi fiskal, hak masyarakat pun menjadi rentan tertunda.

Walhasil, akar masalahnya tidak semata-mata terletak pada lambatnya penyerapan anggaran, melainkan pada paradigma pengelolaan pendidikan yang tidak menjadikan pelayanan publik sebagai amanah syariat yang wajib segera dipenuhi.

Islam Menjamin Pendidikan sebagai Hak Rakyat

Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan mendasar rakyat. Perintah pertama yang Allah Swt. turunkan kepada Rasulullah ﷺ adalah perintah membaca. “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan.” (QS Al-‘Alaq: 1).

Ayat ini menunjukkan bahwa dalam Islam, ilmu memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Alhasil, negara tidak boleh membiarkan rakyat kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan akibat lemahnya tata kelola atau keterbatasan anggaran.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Hadits tersebut menegaskan bahwa negara adalah raa’in (pengurus), bukan sekadar regulator. Tugas negara adalah memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi, termasuk pendidikan. Hal ini tampak pada kebijakan Rasulullah ﷺ setelah Perang Badar. Sebagian tawanan perang yang mampu membaca dan menulis diberi kesempatan menebus dirinya dengan mengajarkan kemampuan tersebut kepada anak-anak kaum muslim. Kebijakan ini menunjukkan bertapa besar perhatian Islam terhadap pendidikan.

Dalam hal pembiayaan, Islam memiliki mekanisme pembiayaan yang berbeda dengan sistem kapitalisme. Seluruh pembiayaan pendidikan dalam Islam akan dibiayai oleh negara melalui baitulmal, yaitu lembaga keuangan negara yang mengatur pemasukan dan pengeluaran berdasarkan syariat.

Sumber pemasukan baitulmal berasal dari berbagai pos yang telah ditetapkan syariat. Menurut Syekh Abdul Qadim Zallum (2003), pos-pos pemasukan APBN Islam adalah harta rampasan perang (anfal, ganimah, fai,dan khumus), beberapa pungutan dari tanah kharaj dan jizyah,harta milik umum, harta milik negara, harta yang ditarik dari perdagangan luar negeri (‘usyr), harta yang disita dari pejabat dan pegawai negara karena diperoleh dengan cara haram, zakat, dan sebagainya. Sumber terbesar APBN Islam adalah harta milik umum (milkiyyah ‘ammah). Ini sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ, “Manusia berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud).

Adapun pos-pos pengeluaran, Islam menetapkan ada enam pos belanja negara berdasarkan kaidah syariat. Pertama, harta zakat menjadi hak delapan asnaf sebagaimana dalam QS At-Taubah ayat 60 (fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, ibnusabil, fisabilillah). Kedua, pembelanjaan untuk fakir miskin, ibnusabil, maupun untuk jihad. Ketiga, kompensasi jasa untuk negara, misalnya gaji tentara, ASN, hakim, guru, dan sebagainya, hukumnya wajib. Keempat, pembelanjaan karena darurat, seperti bencana longsor, banjir bandang, tsunami, dan sebagainya, hukumnya wajib. Kelima, untuk proyek-proyek kemaslahatan vital yang jika tidak ada, umat akan merasakan kesulitan, seperti jalan raya, sekolah, rumah sakit, dan sebagainya, hukum wajib. Keenam, untuk pembangunan kemaslahatan umat, tetapi sifatnya nonvital (sekunder).

Dalam hal pengelolaan, APBN Islam disusun secara efisien sesuai ketentuan-ketentuan syariat. APBN sebagai instrumen utama pengelola keuangan negara bertugas membantu negara mewujudkan pembangunan, yaitu memecahkan masalah kebutuhan hidup yang dihadapi setiap individu di masyarakat, mendorong meningkatkan taraf hidup mereka dan mengupayakan kemakmuran. (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, hlm. 60).

Dalam proses penyusunan anggaran dalam Islam, yang dihitung terlebih dahulu adalah pos pengeluaran, kemudian baru pos pendapatan. Pengeluaran dihitung berdasarkan asumsi-asumsi kebutuhan yang menurut syariat paling vital dan urgen, yaitu al-hajaat adh-dharuri, baru kemudian pengeluaran pelengkapnya.

Pengeluaran dalam APBN Islam tidak bersifat fixed seperti halnya APBN kapitalisme yang berkonsekuensi alokasi anggaran harus habis dan terserap. Ketika realisasi anggaran tidak habis terserap, pada titik ini sering dilakukan berbagai cara agar anggaran habis sehingga membuka peluang korupsi atau membelanjakan anggaran untuk hal yang tidak urgen. Hal ini tidak akan mungkin terjadi pada tata kelola anggaran Islam karna pengelolaannya bersifat amanah, transparan, dan sesuai syariat.

Alokasi untuk pos pengeluaran dan pemasukan dalam Islam pun bersifat fleksibel sesuai kebutuhan. Misalnya, ketika negara membutuhkan pembangunan sekolah baru karena jumlah peserta didik meningkat, maka kebutuhan tersebut akan langsung dipenuhi tanpa dibatasi kuota persentase tertentu. Demikian pula ketika dibutuhkan perbaikan fasilitas pendidikan, pengembangan riset, penambahan guru, dan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, maka negara wajib memenuhi kebutuhan dananya selama hal itu termasuk kemaslahatan yang menjadi tanggung jawab negara.

Dengan paradigma inilah, anggaran tidak disusun untuk memenuhi target administratif semata, melainkan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik secara riil. Hasilnya, pembiayaan pendidikan dalam tata kelola anggaran Islam tidak akan terjebak pada rumitnya birokrasi dan tidak bergantung pada kebijakan fiskal yang fluktuatif. Tidak terjadi pula kondisi anggaran tidak terserap karena setiap dirham akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. dan ditujukan untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat.

Tercatat dalam sejarah peradaban Islam, negara membangun banyak madrasah, perpustakaan, rumah sakit pendidikan, hingga pusat-pusat penelitian yang dapat diakses masyarakat. Para ulama dan ilmuwan memperoleh dukungan sehingga mampu menghasilkan berbagai karya yang menjadi rujukan dunia selama berabad-abad. Ini menunjukkan bahwa negara benar-benar memandang bahwa pendidikan adalah investasi peradaban, bukan sekadar pos belanja.

Demikianlah, ketika pendidikan ditempatkan sebagai hak rakyat yang wajib dipenuhi, bukan sekadar pos belanja yang bergantung pada dinamika anggaran, maka negara akan lebih fokus menghadirkan pelayanan yang nyata. Hanya saja, hal ini hanya bisa terwujud dalam negara yang menerapkan Islam secara kafah (Khilafah) yang akan menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan dasar rakyat, termasuk pendidikan.

Walhasil, solusi atas persoalan pendidikan bukan dengan memperbesar anggaran dan mengoptimalkan serapannya, melainkan harus mengubah paradigma bahwa pendidikan adalah kebutuhan mendasar rakyat yang wajib dipenuhi. Negara juga wajib mengelola anggaran sesuai tata kelola anggaran Islam karena pendidikan termasuk prioritas utama yang tidak bisa ditunda. Wallahualam bissawab. [MNews/GZ]
Daftar Isi

0Komentar

Follow Pasang Iklan
Follow Pasang Iklan
D

disclaimer: Bumigurindambersyariah.com memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Bumigurindambersyariah.com. Silakan mengirimkan tulisan Anda melalui link ini kirim Tulisan

KLIK

Support Dakwah Bumigurindambersyariah.com

Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Formulir
Tautan berhasil disalin