Oleh: Hesti Nur Laili, S.Psi.
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau)
Gelombang kritik terhadap kondisi lingkungan di Kota Batam kembali menguat. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kota Batam menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD dan Pemerintah Kota Batam. Mereka menyoroti persoalan banjir, reklamasi, sampah, hingga kerusakan lingkungan yang dinilai semakin parah di tengah derasnya arus investasi dan pembangunan di Batam (Batamnews, 16 Juni 2026)
Berbagai media juga memberitakan bahwa mahasiswa menilai pembangunan di Batam tidak lagi memperhatikan prinsip ekologis. Reklamasi pantai, penggundulan bukit, berkurangnya daerah resapan air, hingga buruknya pengelolaan sampah disebut menjadi pemicu banjir yang terus berulang. Bahkan volume sampah di Batam disebut meningkat drastis hingga mencapai sekitar 1.300 ton per hari.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan akibat banjir, reklamasi, dan sampah masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Kota Batam. Ironisnya, persoalan ini terus terjadi di tengah slogan pembangunan dan investasi yang selalu digaungkan pemerintah. Kota dibangun semakin megah, kawasan industri terus diperluas, namun ironisnya lingkungan hidup masyarakat justru semakin terancam.
Persoalan serupa tidak hanya terjadi di Batam. Di berbagai daerah lain di Indonesia, kerusakan lingkungan akibat buruknya tata kelola juga terus terjadi. Longsor sampah di TPST Bantar Gebang pada Maret 2026 yang menewaskan empat orang menjadi bukti nyata buruknya sistem pengelolaan sampah di negeri ini. Selain itu, ekspansi industri nikel di Morowali, Sulawesi Tengah, juga disebut menyebabkan penurunan kualitas lingkungan pesisir dan kerusakan ekosistem laut akibat industrialisasi besar-besaran.
Berulangnya persoalan ini menunjukkan adanya akar masalah yang sama, yakni rusaknya sistem pengelolaan lingkungan dalam sistem sekuler-kapitalisme. Sistem kapitalisme menjadikan keuntungan ekonomi sebagai orientasi utama pembangunan. Investasi dipandang sebagai ukuran keberhasilan, sementara keselamatan lingkungan sering kali hanya menjadi pelengkap kebijakan. Akibatnya, reklamasi tetap berjalan meski merusak pesisir, bukit dipotong demi proyek properti, kawasan resapan air dialihfungsikan, dan pengelolaan sampah dilakukan sekadarnya.
Dalam sistem sekuler, aturan kehidupan dipisahkan dari agama. Kebijakan dibuat berdasarkan kepentingan ekonomi dan politik manusia, bukan berdasarkan hukum Allah Swt. Karena itu, selama pembangunan masih diukur dengan pertumbuhan investasi semata, kerusakan lingkungan akan terus berulang. Pemerintah sibuk menarik investor, tetapi lemah dalam menjaga kelestarian alam dan keselamatan rakyat.
Padahal, menjaga lingkungan hidup merupakan bagian dari ajaran Islam. Islam tidak memandang alam sebagai objek eksploitasi tanpa batas, melainkan amanah yang wajib dijaga. Dalam Islam, menjaga jiwa, harta, dan lingkungan termasuk bagian dari maqashid syariah, yaitu tujuan diturunkannya syariat.
Allah Swt. berfirman:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.” (QS. Ar-Rum: 41)
Ayat ini menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan sejatinya berasal dari ulah manusia sendiri yang melanggar aturan Allah. Ketika manusia mengejar keuntungan tanpa memperhatikan batasan syariat, maka kerusakan akan muncul di mana-mana.
Rasulullah saw. juga bersabda: “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)
Hadis ini menunjukkan bahwa sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh dikuasai segelintir pihak demi keuntungan pribadi. Negara wajib mengelolanya untuk kemaslahatan rakyat, bukan menyerahkannya kepada kepentingan korporasi.
Islam memiliki mekanisme yang jelas dalam menjaga lingkungan hidup. Pertama, negara wajib mengatur tata ruang berdasarkan kemaslahatan masyarakat, bukan kepentingan investor. Kawasan resapan air, hutan mangrove, dan sumber air wajib dijaga karena menyangkut keselamatan publik. Reklamasi atau proyek yang berpotensi merusak lingkungan tidak akan diizinkan jika menimbulkan mudarat bagi rakyat.
Kedua, pengelolaan sampah dilakukan secara terintegrasi dari hulu hingga hilir. Negara bertanggung jawab penuh menyediakan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai, edukasi masyarakat, serta sistem sanitasi yang baik. Dalam Islam, kebersihan bukan hanya kebutuhan teknis, tetapi bagian dari keimanan.
Ketiga, Islam memberikan sanksi tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan. Negara tidak akan tunduk kepada kepentingan pemodal yang merusak alam demi keuntungan ekonomi. Sebaliknya, penguasa bertugas sebagai ra'in dan junnah, yaitu pelayan rakyat yang wajib menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Berbeda dengan sistem kapitalisme yang memberi ruang besar kepada korporasi untuk mengeksploitasi alam, sistem Islam justru menetapkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berada di bawah kendali negara demi kemaslahatan umat. Karena itu, pembangunan dalam Islam tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan dan keselamatan manusia.
Melihat dua sistem yang sangat signifikan perbedaannya ini, maka sudah saatnya masyarakat, khususnya kaum muslimin menyadari bahwa persoalan banjir, reklamasi, dan sampah bukan sekadar akibat lemahnya teknis pengelolaan, melainkan buah dari sistem kehidupan yang rusak. Karena selama sistem kapitalisme masih menjadi landasan pembangunan dan landasan dalam mengatur negara, maka kerusakan lingkungan akan terus menjadi ancaman bagi masyarakat.
Batam hari ini menjadi contoh nyata bagaimana investasi kian melaju, namun banjir dan sampah terus mengganggu. Karena itu, solusi hakiki tidak cukup hanya dengan pergantian kebijakan atau proyek tambal sulam, tetapi harus dengan kembali kepada sistem Islam yang mengatur seluruh aspek kehidupan berdasarkan syariat Allah Swt. Karena hanya dengan sistem Islam, pembangunan dapat berjalan seimbang antara kemajuan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan keselamatan rakyat. Wallahu 'alam bissowab.


0Komentar