Oleh: Ummu Haura
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau)
Kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa tiga santri di sebuah Pondok Pesantren di Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, yang diduga sengaja dibakar oleh seniornya, telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. (Tribun Lombok, 5 Juni 2026)
Sungguh miris, kejadian serupa kembali terulang di dunia pendidikan. Orang tua yang menitipkan anaknya ke lembaga pendidikan dengan harapan mereka tumbuh menjadi generasi yang berilmu, berakhlak, dan kelak menjadi pemimpin peradaban, justru harus menerima kenyataan pahit berupa perlakuan yang menyakitkan secara fisik.
Peristiwa ini tentu menimbulkan kekecewaan dan keprihatinan mendalam, baik terhadap pengelolaan pondok maupun sistem pengawasan yang seharusnya mampu melindungi para santri dari segala bentuk kekerasan.
Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat bahwa sepanjang Januari-Desember 2025 terjadi 60 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, dengan 358 korban dan 146 pelaku. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 36 kasus, serta tahun 2023 yang hanya mencatat 15 kasus.
Peningkatan jumlah kasus tersebut menunjukkan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian dan penanganan yang sungguh-sungguh.
Kasus bullying atau perundungan pada anak makin hari makin marak terjadi, mulai dari kasus yang ringan hingga yang berujung pada kekerasan berat. Mirisnya, kasus ini juga terjadi di lingkungan pondok pesantren. Padahal, pesantren maupun sekolah seharusnya menjadi tempat menuntut ilmu sekaligus membentuk akhlak dan kepribadian mulia.
Namun, sebagian justru ikut terkontaminasi oleh budaya kekerasan dan perundungan.
Fenomena ini menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar dalam sistem pendidikan sekuler hari ini yang memisahkan agama dari kehidupan.
Dimana pendidikan lebih menekankan aspek akademik, sementara pembinaan kepribadian, akhlak, dan pengendalian diri kurang mendapat perhatian, sebagian anak dapat tumbuh dengan perilaku yang mudah merendahkan, menindas, atau menyakiti orang lain.
Peningkatan kasus bullying yang terus terjadi hampir setiap tahun menunjukkan bahwa penanganan yang dilakukan selama ini masih bersifat parsial dan belum menyentuh akar persoalan. Sanksi yang diberikan negara pun dinilai belum memberikan efek jera. Di sisi lain, ketika pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses penegakan hukum mengacu pada sistem peradilan anak yang menekankan perlindungan dan pembinaan.
Akibatnya, sebagian masyarakat menilai hukuman yang dijatuhkan belum mampu mencegah terulangnya kasus serupa. Dampaknya, lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman untuk menimba ilmu justru masih diwarnai praktik perundungan dan kekerasan.
Sistem Pendidikan Islam sebagai Solusi
Bullying (perundungan) adalah tindakan menyakiti, merendahkan, atau menzalimi orang lain. Dalam Islam, perbuatan ini dilarang keras karena seorang mukmin sejati adalah mereka yang menjaga keselamatan lisan dan tangan saudaranya dari kezaliman.
Larangan ini ditegaskan dalam Al-Qur'an, dalam Surat Al-Hujurat ayat 11:
"Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) fasik setelah beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang zalim."
Generasi muda adalah penerus peradaban. Karena itu, mereka harus dididik dengan akidah Islam agar terbentuk syakhsiyah Islamiyah (kepribadian Islam), yaitu pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) yang berlandaskan akidah Islam. Dengan bekal tersebut, mereka akan tumbuh menjadi generasi yang berakhlak mulia, unggul dalam penguasaan ilmu pengetahuan, serta menjadikan syariat Islam sebagai pedoman dalam berpikir dan berperilaku.
Pembinaan seperti ini hanya dapat diwujudkan melalui sistem pendidikan Islam yang menjadikan akidah sebagai asas pendidikan. Sejarah menjadi saksi bahwa sistem tersebut mampu melahirkan generasi pemimpin yang tangguh, seperti Muhammad Al-Fatih yang memimpin Penaklukan Konstantinopel pada usia muda.
Dalam sistem pendidikan Islam, negara turut berperan aktif dalam mengawasi dan mengontrol jalannya sistem pendidikan. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak terjadinya segala bentuk kekerasan, termasuk bullying dan perundungan, di lingkungan pendidikan. Dengan pengawasan yang serius serta penerapan aturan yang tegas, budaya senioritas yang negatif dan segala bentuk kezaliman dapat dicegah.
Bagi pelaku bullying, Islam memberikan sanksi yang tegas, yang bersifat zawājir (pencegah agar pelaku dan masyarakat tidak mengulangi perbuatan serupa) sekaligus jawābir (penebus dosa bagi pelaku yang menjalani hukuman sesuai ketentuan syariat).
Tindakan bullying diperlakukan sebagai perbuatan yang melanggar hukum syariat. Pelaku yang telah baligh, berakal, dan terbukti melakukan perbuatan tersebut akan dikenai sanksi sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan syariat yang berlaku.
Demikianlah Islam menawarkan penyelesaian terhadap masalah bullying. Akidah Islam yang menjadi fondasi bagi keluarga, masyarakat, dan negara dalam mendidik generasi akan melahirkan generasi yang memiliki syakhsiyah Islamiyah (kepribadian Islam). Kepribadian inilah yang membentengi seseorang dari perbuatan yang dilarang syariat, termasuk bullying.
Dengan fondasi akidah yang kokoh, pendidikan yang benar, serta penegakan aturan yang adil, diharapkan tercipta lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang. Semua itu diyakini dapat terwujud apabila ajaran Islam diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan sehingga menghadirkan rasa aman, kenyamanan, dan ketenteraman bagi masyarakat.


0Komentar