GUr8TUW5BUW5TUC0TSz5GUY6

Headline:

Cabut Sistemnya! Kembalikan Hutan Dompak ke Rakyat Kepri

Cabut Sistemnya! Kembalikan Hutan Dompak ke Rakyat Kepri

Oleh: Puspitasari
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau) 

Kasus timbunan di bawah Jembatan Dompak, Tanjungpinang, terbukti merusak Hutan Lindung Produksi. Lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi di kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) bawah Jembatan I Dompak, Tanjungpinang, tampak telah rata ditimbun, Jumat (13-06-2026). Padahal, berdasarkan pengakuan Lurah Dompak, belum ada izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan. Aktivitas ini kini terancam sanksi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

Kondisinya pohon-pohon mangrove di kawasan pesisir itu ditebas. Lalu tanah pun ditimbun. Alat-alat berat lalu lalang mengubah wajah pantai. Warga bertanya-tanya. DPRD ikut menyorot. Aparat penegak hukum dan pemda pun turun tangan. Apa kegiatan ini punya izin? Itulah yang masih menjadi tanda tanya besar hingga kini. Faktanya Menurut peta tata ruang, lokasi yang ditimbun itu ternyata terbagi dua: sebagian kawasan perumahan, dan sebagian lagi—masuk Hutan Produksi Tetap (HP).

Ini bukan "pelanggaran biasa". Ini " Pengkhianatan terhadap amanah Allah"

Yang terjadi sekarang adalah Hutan Lindung Produksi Dompak ditimbun oknum yang mengakibatkan manfaatnya rusak, rakyat Kepri rugi, banjir, udara kotor. Ini berarti harta hanya beredar di antara orang-orang kaya saja. Zalim.

1. Hutan Lindung ditimbun padahal statusnya milik umum yang dirusak. Haram dikuasai pribadi. Akibatnya ke rakyat resapan air hilang, banjir tanjungpinang makin parah tiap hujan.

2. Manfaatnya rusak padahal statusnya Khianat Amanah yang artinya Negara lalai menjaga. Akibatnya udara kotor, panas paru-paru kota mati. Anak-anak terserang ISPA.

3. Oknum/PT yang nikmatin, yang artinya Harta hanya beredar di antara orang-orang kaya saja. Dilarang keras. Akibatnya ke rakyat, Rakyat Kepri rugi lingkungan, rugi APBD, rugi generasi.

Kenapa ini zalim?

Zalim ke Allah karena merusak ciptaan Allah yang fungsinya buat keseimbangan alam. Zalim ke negara karena negara tidak menjalankan fungsi "raa'in sebagai Penggembala". Padahal wajib kelola untuk rakyat. Zalim ke rakyat karena 2 juta rakyat Kepri dirampas haknya,hak atas air, udara bersih, dan lingkungan sehat. Padahal itu semua adalah hak dasar.

Semua ini akar masalahnya adalah Kebolehan swasta dan asing menguasai kepemilikan umum membuka peluang bagi individu menguasai hutan tanpa izin. Sistem kapitalis memberikan celah untuk menguasai kepemilikan umum. Akibatnya hutan yang statusnya haram dimiliki individu, jadi "lahan bisnis".

Jika muncul pertanyaan Kenapa hutan lindung bisa "kebobolan"? Maka jawabannya ada di sistem, ya karena Undang-Undang masih memberikan perizinin swasta/asing untuk memegang konsesi & HGU di hutan akibat nya akan ada oknum yang merasa "boleh" numpuk tanah seenaknya.

Padahal jelas, legal maknanya adalah menggunakannya dengan "izin" atau ilegal adalah "babat liar" yang artinya Haram. Mau legal menggunakan "izin", ataupun mau ilegal "babat liar" artinya sama-sama haram. Hutan lindung itu milik rakyat, bukan milik pengusaha. Hutan lindung itu Milkiyyah 'Ammah atau milik umum umat. Legal ataupun ilegal kepemilikan umum seperti tanah dan hutan haram dikuasai oleh individu swasta dan asing.

Setiap individu dalam sistem kapitalis diberikan kebebasan hak milik, padahal tidak semua boleh dimiliki oleh individu. Kapitalisme mendoktrin "semua bisa dimiliki ataupun dibeli" kebebasan atas hak milik. Padahal hutan, air, tambang bukan komoditas. Akibatnya semua disamakan, Sehingga oksigen, air ataupun tanah pun dapat diobral. Semua juga boleh dibeli. Padahal Islam membedakan itu semua. 

Negara wajib mengelola kepemilikan umum untuk kepentingan rakyat. Hasilnya untuk kemaslahatan umat. Negara Wajib kelola hutan Dompak untuk rakyat Kepri. Sebagaimana dalam QS Al-Hasyr: 7

كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنكُمْ ۚ ...

"Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu."

Negara langsung mengambil alih mengelola. Menjaga, reboisasi, manfaatnya buat rakyat, berupa udara bersih sebagai paru-paru kota, resapan air, serta wisata. Bukan dijual ke investor. Kewajiban Negara/Khalifah dalam Islam posisinya cuma satu yaitu sebagai Raa'in atau pelayan untuk umat. Tugasnya menjaga, mengelola, dan membagi hasilnya rata ke rakyat.

Negara melarang secara mutlak kepemilikan umum dikuasai oleh individu swasta dan asing. Nabi ﷺ bersabda "Kaum muslimin berserikat dalam air, padang rumput/hutan, dan api" HR Tirmidzi.  

Hadis Nabi ﷺ tegas: hutan itu syirkah yaitu milik bersama kaum muslimin. Cabut semua izin konsesi hutan lindung ke swasta/asing. Mutlak. Titik. Itu perintah Nabi ﷺ.

Negara memberi sanksi tegas tanpa pandang bulu kepada pelaku yang mencoba menguasai kepemilikan umum. Nabi ﷺ: "Siapa ambil sejengkal tanah zalim, Allah kalungkan 7 lapis bumi di lehernya." (HR Bukhari)

Pelaku timbun hutan disanksi Ta'zir. Sita alat beratnya, penjara, denda maksimal. Biar yang lain mikir 1000x sebelum ia zalimi hutan. Ini akan memberikan efek yang menjerakan bagi pelaku.

Kerusakan harus dihilangkan sebisa mungkin. Pidana penjara itu efek jera. Tapi tanpa "cabut sistem" yang melegalkan jual-beli hutan, kasus Dompak akan terus terulang lagi. Kembalikan hutan ke rakyat. Cabut sistem yang jual amanah Allah! Umat butuh khilafah yang jaga amanah, bukan jaga setoran. Umat butuh penguasa yang takut Allah, bukan takut investor. 

Wallahu'alam bish Shawab
Daftar Isi

0Komentar

Follow Pasang Iklan
Follow Pasang Iklan
D

disclaimer: Bumigurindambersyariah.com memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Bumigurindambersyariah.com. Silakan mengirimkan tulisan Anda melalui link ini kirim Tulisan

KLIK

Support Dakwah Bumigurindambersyariah.com

Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Formulir
Tautan berhasil disalin