Oleh : Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H
(Dosen-FH)
Di balik jubah akademisi dan wibawa di depan kelas, tersimpan cerita seorang dosen bernama Imam Ahmad yang berusaha untuk bertahan hidup lewat gaji yang diperolehnya sebagai dosen Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini, Imam mengajar mata kuliah Bahasa Indonesia di Program Studi Televisi dan Film Institusi Seni dan Bahasa Indonesia (ISBI), Bandung. Ia juga pernah mengajar di SMK Bandung. Imam hadir di ruang sidang Mahkamah Konstitusi pada Senin, 6 Juli 2026 dam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Guru dan Dosen (publikasi.id, 12-7-2026).
Di tengah sidang, Imam menceritakan bagaimana gelar Magister (S2) dan profesi dosennya ternyata tidak jaminan hidup berkecukupan. Hal ini dikarenakan meski sudah berstatus dosen, ia masih harus mencari nafkah dengan berjualan. Setiap Minggu di Car Day Free (CDF), ia bersama istrinya berjualan bubur bayi dan baju anak. Gaji dosen ternyata tidak mencukupi untuk membayar biaya kontrakan, biaya hidup anak, dan lainnya.
Keterpaksaan untuk bekerja sambilan membuatnya sulit untuk menjalankan tugasnya sebagai dosen seperti membimbing mahasiswanya dalam menyusun skripsi. Waktu yang dimilikinya untuk Tri Dharma tidak mencukupi. Jangan heran jika ada dosen yang berkelana ke beberapa kampus untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya (detik.com, 12-7-26).
Rendahnya gaji para guru dan dosen hari ini diakibatkan cara pandang yang rusak, cara pandang kapitalisme-sekuler. Pekerjaan serius yang dilakukan oleh tenaga pendidik tidak dipandang serius oleh penguasa. Negara belum mampu mengurus secara adil kesejahteraan para tenaga pendidik. Ilmu yang mereka miliki tidak diapresiasi sebagaimana mestinya. Padahal di tangan mereka generasi penerus bangsa menjadi estafed kepemimpinan bangsa ini. Jika, tenaga pendidiknya disibukkan untuk mencari pundi-pundi rupiah bagaimana nasib generasi kedepannya.
Namun, beginilah kenyataan hidup dalam sistem kapitalis-sekuler yang meletakkan standar materi dan keuntungan dalam kehidupan. Segala sesuatu di nilai dengan "materi" sehingga apa yang tidak memberikan pemasukan berupa materi tidak akan dianggap. Begitulah sistem ini, memperlakukan tenaga pendidik (dosen dan guru) dianggap pahlawan tanpa jasa. Jika meminta haknya maka dianggap "mata duitan". Tenaga pendidik itu dikatakan amalan yang tanpa pamrih untuk mendidik. Ini konsep yang sangat rusak dan merusak. Bahkan sampai dikatakan jika ingin mendapatkan "cuan" jadi pengusaha saja, jangan jadi guru atau dosen.
Hal ini tentu berbeda jauh dengan apa yang telah dituliskan dalam sejarah peradaban Islam yang gemilang. Dalam sistem Islam guru ataupun dosen diberikan apresiasi yang tinggi. Hal ini dikarenakan ilmu adalah hal penting dalam pandangan sistem Islam. Dengan pendidikan maka akan lahir generasi yang berakhlak mulia, berkepribadian Islam dan memilki keahlian yang akan bermanfaat bagi masyarakat luas. Pendidikan bukan hanya sekedar untuk mendapatkan secarik kertas "ijazah" yang akan digunakan untuk mencari pekerjaan.
Sistem Pendidikan Dalam Sistem Islam
Sistem Islam menetapkan bahwa negara memiliki tugas yakni meri'ayah (mengurusi urusan umat) yang akan menjamin kesejahteraan rakyat, menyediakan lapangan pekerjaan yang luas, terjangkau dan tentu saja dengan gaji yang layak. Islam memiliki aturan yang sempurna. Dalam sistem pemerintahan Islam yakni Daulah Khilafah, gaji pegawai negara diambil dari Baitul maal, dengan jaminan yang stabil, karena bersumber dari fa'i dan kharaj. Jika dari pos ini kurang, maka akan diambil dari pos kepemilikan umum yakni dari sumber daya alam.
Sistem ekonomi Islam memiliki prinsip untuk memenuhi segala kebutuhan pokok warga negara, individu per individu, baik sandang, pangan dan papan, serta pendidikan, kesehatan, keamanan secara gratis. Kebutuhan pendidikan, kesehatan dan keamanan merupakan kebutuhan yang wajib disediakan negara, tidak boleh ada dikomersialisasikan atau dikurangi dengan alasan penghematan ataupun efesiensi anggaran.
Negara Khilafah Islamiyah memberikan penghargaan tinggi termasuk memberikan gaji yang melampaui kebutuhan guru atau dosen. Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, dari Sadaqoh ad-Dimasyqi, dari al-Wadl-iah bin Atha; bahwasanya ada tiga orang guru di Madinah yang mengajar anak-anak, dan Khalifah Umar bin Khaththab memberi gaji lima belas dinar (1 dinar = 4,25 gram emas; 15 dinar = 63.75 gram emas; bila saat ini harga 1 gram emas Rp800rb saja, berarti gaji guru pada saat itu setiap bulannya sebesar Rp51.000.000).
Di masa Salahuddin al-Ayyubi, gaji guru di madrasah-madrasah tercatat 25-40 dinar per bulan. Jika dikonversikan ke nilai rupiah dengan harga emas saat ini maka 25 Dinarx4,25 gram= 106,5 gram x2.367.000 (asumsi harga emas) = 251.493.750 per bulan. Ini lah jumlah gaji yang diberikan Khilafah pada masa itu bagi tenaga pengajar.
Jika, dibandingkan dengan gaji tenaga pengajar hari ini, sangat jauh berbeda. Peradaban Islam yang gemilang dan mampu menyejahterakan rakyat hanya dapat terwujud ketika diterapkannya Syariat secara Kaffah dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiah, yang dipimpin oleh seorang Khalifah.


0Komentar