GUr8TUW5BUW5TUC0TSz5GUY6

Headline:

‎Mekanisme Hukum Korupsi Tidak Cepat, Butuh Solusi Sistem yang Tepat

‎Mekanisme Hukum Korupsi Tidak Cepat, Butuh Solusi Sistem yang Tepat

‎Oleh: Adinda Mahendra Putri
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau) 
‎Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sedang mengusut kasus korupsi dalam biaya operasional BBM Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2023–2024.
‎Kasus ini telah dilakukan penyidikan sejak awal Maret 2026. Berdasarkan hasil penyidikan sementara telah ditemukan kerugian uang negara sebesar Rp600 juta, dan ketidaksesuaian dokumen pertanggungjawaban (SPJ) dengan transaksi yang terjadi di lapangan. 

Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa sekitar 30 saksi terkait dan menemukan kejanggalan berupa kendaraan operasional dinas yang tercatat melakukan pengisian BBM hingga empat kali dalam sehari. Namun mirisnya, hingga kini belum ada satupun orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

‎Lambatnya Mekanisme Hukum Korupsi dalam Sistem Kapitalisme

‎Proses hukum yang panjang dan rumit sudah menjadi ciri khas mekanisme hukum dalam sistem kapitalisme demokrasi. Hal ini dikarenakan kapitalisme mengadopsi asas sekularisme, yakni memisahkan agama dari kehidupan. Agama dibolehkan mengatur ibadah dan moral, tetapi tidak boleh digunakan dalam ruang publik. Akibatnya, ketakwaan kepada Allah tidak tersuasanakan dalam ruang publik. Maka tidak heran, pemimpin/ pemegang kekuasaan akan bertindak lalai bahkan mampu menggelapkan keuangan negara karena hilangnya rasa takut kepada Allah.

‎Adapun proses hukum bagi kasus korupsi selalu menitikberatkan pada proses penyidikan barang bukti yang lama dan perlu memenuhi poin undang-undang yang bersifat kaku. Walaupun barang bukti sudah dikumpulkan dan diamankan, hukuman yang dijatuhi juga tidak menimbulkan efek jera karena seringkali masa hukuman terlalu sebentar, bahkan parahnya masa hukuman bisa dipangkas hanya dengan membayar denda.

‎Selain itu, adanya prinsip privatisasi lahan dan sumber daya alam, yakni salah satunya minyak bumi juga mempermudah jalan segelintir orang (elit oligarki kapitalis) untuk melakukan korupsi dan penggelapan lahan. Akibatnya, BBM akan mengalami kenaikan harga hingga bisa terjadi kelangkaan. Hubungan antara negara dan masyarakat pun terjalin seperti rekan bisnis.

‎Sistem Islam: Memberantas Tuntas Korupsi

‎Sistem Islam sangat mudah memberantas kasus korupsi karena akidah Islam dijadikan sebagai landasan mengatur ruang publik. Maka pemimpin hingga aparat negara dibawahnya akan senantiasa melaksanakan tanggungjawabnya dengan amanah. Islam juga melarang pemimpin untuk menerima hadiah dan melakukan praktik suap. Sebagaimana sabda
 
Rasulullah saw. : “Laknat Allah atas penyuap dan penerima suap.” (HR Abu Dawud).  

‎Adapun proses hukum bagi kasus korupsi akan dilakukan pemeriksaan secara cepat yang langsung ditangani oleh hakim. Apabila terjadi korupsi dalam gaji/ upah yang diterima oleh penguasa maka akan mudah dideteksi karena adanya mekanisme penghitungan harta dari sebelum hingga sesudah penguasa menjabat. 

Ditambah ancaman hukum yang berat, mulai dari penyitaan harta koruptor, sanksi disiarkan di ruang publik, hingga hukuman mati. Semua mekanisme hukum ini bisa memberi efek jera kepada pelaku sehingga kasus korupsi bisa diberantas tuntas. ‎Sedangkan sumber daya alam, yakni salah satunya minyak bumi tergolong ke dalam kepemilikan umum.

Sebagaimana sabda Rasulullah saw. : “Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga perkara: air, padang rumput dan api.” (HR Ibnu Majah dan Ath-Thabarani).

Kepemilikan umum ini akan dikelola oleh negara untuk kepentingan publik. Negara juga dibolehkan memberi BBM kepada rakyat secara gratis atau menetapkannya dengan harga murah yang hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Dengan demikian, tidak akan ada keluhan masyarakat terhadap kebutuhan BBM, apalagi sampai dijadikan bahan korupsi.
Daftar Isi

0Komentar

Follow Pasang Iklan
Follow Pasang Iklan
D

disclaimer: Bumigurindambersyariah.com memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Bumigurindambersyariah.com. Silakan mengirimkan tulisan Anda melalui link ini kirim Tulisan

KLIK

Support Dakwah Bumigurindambersyariah.com

Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Formulir
Tautan berhasil disalin