GUr8TUW5BUW5TUC0TSz5GUY6

Headline:

Memaknai Fardhu Kifayah dalam Menegakkan Kepemimpinan Islam (Kajian Fikih Siyasah terhadap Urgensi Kepemimpinan Umat)

Memaknai Fardhu Kifayah dalam Menegakkan Kepemimpinan Islam (Kajian Fikih Siyasah terhadap Urgensi Kepemimpinan Umat)

Oleh: Iin Mutmainah, S.Pd
(Sahabat Komunitas Muslimah Batam)

Kemiskinan, korupsi, ketimpangan hukum, kerusakan moral, konflik sosial, hingga lemahnya perlindungan terhadap masyarakat merupakan sebagian persoalan yang terus dihadapi banyak negeri, termasuk negeri-negeri yang mayoritas penduduknya Muslim. Berbagai masalah tersebut sering kali memunculkan pertanyaan di tengah umat:

Apakah Islam memiliki pedoman untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara? Siapa yang bertanggung jawab mewujudkan keadilan dan kemaslahatan bagi umat?

Sebagian orang memandang agama hanya mengatur urusan ibadah pribadi, seperti salat, puasa, zakat, dan haji. Padahal, Islam hadir sebagai agama yang sempurna (syamil) yang juga memberikan pedoman dalam kehidupan sosial, ekonomi, pendidikan, peradilan, hingga tata kelola pemerintahan.

Allah Swt. berfirman: "Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku kepadamu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu." (QS. Al-Ma'idah [5]: 3)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam bukan sekadar mengatur hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga memberikan petunjuk dalam mengatur kehidupan bersama. Karena itu, banyak ulama dalam kajian fikih siyasah membahas pentingnya keberadaan kepemimpinan yang mampu menjaga agama, menegakkan keadilan, melindungi masyarakat, dan mengurus berbagai kepentingan publik berdasarkan syariat Allah.

Dalam konteks inilah konsep fardhu kifayah menjadi penting untuk dipahami. Selama ini, banyak masyarakat mengenal fardhu kifayah hanya sebatas kewajiban mengurus jenazah. Padahal, para ulama usul fikih menjelaskan bahwa maknanya jauh lebih luas, yaitu mencakup seluruh kewajiban kolektif yang diperlukan untuk menjaga kemaslahatan umat.

Salah satu pembahasan yang dikaji dalam fikih siyasah adalah persoalan kepemimpinan, yang oleh sebagian ulama dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab kolektif umat karena berkaitan dengan terlaksananya berbagai kewajiban syariat.

Lalu, bagaimana sebenarnya konsep fardhu kifayah dalam perspektif fikih siyasah? 

Ayat tersebut juga menunjukkan bahwa Islam hadir sebagai sistem kehidupan yang komprehensif. Karena itu, pelaksanaan syariat secara sempurna memerlukan institusi yang mampu menjaga agama, melindungi masyarakat, menegakkan keadilan, serta mengurus seluruh urusan umat berdasarkan hukum Allah.

Dalam literatur fikih siyasah, banyak ulama klasik menjelaskan pentingnya keberadaan seorang imam atau khalifah. Imam Al-Mawardi menyatakan bahwa imamah dibentuk sebagai pengganti tugas kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia. Pendapat serupa juga disampaikan oleh Imam Al-Qurthubi, Imam An-Nawawi, dan Ibnu Khaldun yang menjelaskan urgensi kepemimpinan bagi umat Islam.

Dalam sejarah pemikiran Islam, para ulama juga membahas persoalan kepemimpinan umat sebagai bagian dari pengelolaan urusan publik. Setelah berakhirnya institusi Khilafah Utsmaniyah pada tahun 1924, pembahasan mengenai kepemimpinan politik umat Islam tetap menjadi tema yang dikaji dan didiskusikan oleh berbagai ulama dan cendekiawan Muslim dengan beragam pendekatan dan pandangan. Bagi sebagian ulama, persoalan ini termasuk dalam pembahasan kewajiban kolektif umat.

Para ulama kontemporer memiliki beragam pandangan mengenai bentuk institusi politik yang paling sesuai pada masa kini, sehingga tema ini menjadi salah satu pembahasan penting dalam kajian fikih siyasah.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan pentingnya memahami konsep fardhu kifayah secara benar. Dalam ilmu usul fikih, fardhu kifayah adalah kewajiban kolektif yang apabila telah dilaksanakan oleh sebagian umat maka gugurlah kewajiban dari yang lain. Namun apabila seluruh kaum Muslim meninggalkannya, mereka memikul tanggung jawab sesuai dengan kemampuan dan perannya masing-masing.

Oleh karena itu, pembahasan mengenai makna fardhu kifayah dalam konteks kepemimpinan Islam perlu dikaji secara ilmiah agar memberikan pemahaman yang utuh mengenai dalil, argumentasi ulama, serta implikasinya terhadap aktivitas dakwah dan pembinaan umat.

Pengertian Fardhu Kifayah

Secara bahasa, fardhu berarti sesuatu yang diwajibkan, sedangkan kifayah berarti mencukupi. Dengan demikian, fardhu kifayah adalah kewajiban yang apabila telah dilaksanakan oleh sebagian kaum Muslimin sehingga tujuan syariat tercapai, gugurlah kewajiban tersebut dari yang lain. Namun, apabila tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, maka seluruh umat yang memiliki kemampuan memikul tanggung jawab sesuai kadar kemampuannya.

Para ulama usul fikih menjelaskan bahwa fardhu kifayah bertujuan menjaga kemaslahatan umum (maslahah 'ammah). Oleh karena itu, pelaksanaan fardhu kifayah tidak hanya terbatas pada pengurusan jenazah, tetapi juga mencakup berbagai kebutuhan umat, seperti pendidikan, peradilan, keamanan, kesehatan, dan berbagai institusi yang menunjang kehidupan masyarakat.

Dalam Al-Qur'an, Allah Swt. berfirman:
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS. Ali 'Imran [3]: 104).

Ayat tersebut dipahami oleh banyak ulama sebagai salah satu dasar adanya kewajiban kolektif dalam membangun kehidupan masyarakat yang sesuai dengan tuntunan Islam.

Kepemimpinan Islam dalam Perspektif Fikih Siyasah

Fikih siyasah merupakan cabang ilmu fikih yang membahas pengaturan urusan masyarakat dan pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip syariat. Dalam literatur klasik, para ulama memberikan perhatian besar terhadap pentingnya keberadaan seorang pemimpin yang mengatur urusan umat.

Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sulthaniyyah menjelaskan bahwa imamah dibentuk sebagai pengganti tugas kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia. Pendapat ini menunjukkan bahwa kepemimpinan dipandang memiliki fungsi strategis dalam menjaga stabilitas masyarakat, menegakkan keadilan, melindungi hak-hak rakyat, dan memastikan terlaksananya hukum.

Imam An-Nawawi juga menjelaskan adanya kesepakatan ulama mengenai pentingnya keberadaan seorang imam bagi kaum Muslimin. Sementara itu, Ibnu Khaldun menegaskan bahwa manusia merupakan makhluk sosial yang membutuhkan otoritas untuk mencegah kezaliman dan menjaga keteraturan kehidupan.

Di sisi lain, ulama kontemporer memiliki beragam pandangan mengenai bentuk institusi politik yang paling sesuai pada masa kini. Karena itu, pembahasan mengenai Khilafah berada dalam ranah kajian fikih siyasah yang terus dikaji melalui pendekatan dalil, sejarah, dan ijtihad.

Pandangan tentang Fardhu Kifayah dalam Menegakkan Kepemimpinan Islam

Sebagian ulama berpendapat bahwa menghadirkan kepemimpinan yang menjalankan fungsi-fungsi syariat merupakan fardhu kifayah. Dasar pemikirannya adalah bahwa banyak kewajiban syariat yang membutuhkan adanya otoritas pemerintahan agar dapat terlaksana secara sempurna, seperti penegakan keadilan, perlindungan masyarakat, pengelolaan harta publik, dan penyelenggaraan peradilan.

Dalam kaidah usul fikih dikenal prinsip:
"Ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib."
Artinya, sesuatu yang menjadi sarana mutlak terlaksananya suatu kewajiban, maka hukumnya menjadi wajib.

Berdasarkan kaidah tersebut, sebagian ulama menyimpulkan bahwa keberadaan kepemimpinan memiliki kedudukan yang sangat penting karena menjadi sarana bagi terlaksananya berbagai kewajiban syariat. Namun demikian, terdapat perbedaan pendapat mengenai bentuk dan mekanisme penyelenggaraan kepemimpinan tersebut pada konteks negara modern.

Peta Jalan Menunaikan Fardhu Kifayah melalui Dakwah

Pelaksanaan fardhu kifayah memerlukan proses yang bertahap. Dakwah memiliki peran sentral dalam membangun pemahaman masyarakat terhadap ajaran Islam.

Tahapan pertama adalah membangun akidah yang kokoh sehingga lahir kesadaran bahwa seluruh aspek kehidupan berada dalam bingkai ibadah kepada Allah Swt.

Tahapan kedua ialah meningkatkan pemahaman terhadap syariat Islam melalui pendidikan, kajian ilmiah, dan pembinaan yang berkesinambungan. Pemahaman yang benar menjadi fondasi bagi terbentuknya pola pikir dan pola sikap Islami.

Tahapan ketiga adalah membangun kesadaran sosial melalui amar makruf nahi mungkar yang dilakukan dengan hikmah, nasihat yang baik, serta dialog yang santun. Dakwah hendaknya mengedepankan argumentasi ilmiah, menghormati perbedaan pendapat, dan menaati ketentuan hukum yang berlaku.

Tahapan keempat adalah mendorong lahirnya kontribusi nyata umat dalam bidang pendidikan, ekonomi, sosial, dan pelayanan masyarakat sehingga nilai-nilai Islam memberikan manfaat yang luas.

Peran Strategis Mubaligh dan Aktivis Dakwah

Mubaligh/ mubalighah memiliki posisi penting dalam membentuk karakter umat. Peran tersebut tidak hanya dilakukan melalui ceramah, tetapi juga melalui pendidikan keluarga, pembinaan generasi muda, penulisan ilmiah, dakwah digital, serta pemberdayaan masyarakat.

Di era perkembangan teknologi informasi, dakwah dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti artikel, buku, video edukasi, podcast, maupun media sosial. Penyampaian dakwah yang argumentatif, santun, dan berbasis ilmu akan lebih mudah diterima oleh masyarakat yang semakin kritis.

Sebagai mahasiswa Pendidikan Agama Islam, mubalighah dituntut memiliki kompetensi keilmuan, integritas moral, kemampuan komunikasi, serta keteladanan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, dakwah tidak hanya berhenti pada penyampaian materi, tetapi juga menjadi proses membangun masyarakat yang berilmu, berakhlak, dan berorientasi pada kemaslahatan.

Konsep fardhu kifayah mengajarkan bahwa umat Islam memiliki tanggung jawab bersama untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat. Dalam kajian fikih siyasah, pembahasan mengenai kepemimpinan menunjukkan pentingnya tata kelola yang mampu mewujudkan keadilan, menjaga ketertiban, dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.

Oleh karena itu, dakwah memiliki peran penting dalam membangun pemahaman umat melalui pendidikan, dialog, dan pembinaan yang berkesinambungan. Peran mubalighah sebagai pendidik, penulis, dan aktivis dakwah menjadi sangat strategis dalam membentuk masyarakat yang berilmu, berakhlak, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi kehidupan berbangsa dan beragama.
Daftar Isi

0Komentar

Follow Pasang Iklan
Follow Pasang Iklan
D

disclaimer: Bumigurindambersyariah.com memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Bumigurindambersyariah.com. Silakan mengirimkan tulisan Anda melalui link ini kirim Tulisan

KLIK

Support Dakwah Bumigurindambersyariah.com

Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Formulir
Tautan berhasil disalin