Oleh: Melia Senita
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau)
Jika kita melihat profil pelaku, ada hal yang terasa janggal sekaligus miris. Pelaku bukanlah tuna wisma yang miskin; ia adalah seorang karyawan swasta berusia produktif yang tinggal di kawasan Baloi Kolam. Fakta ini mendasari narasi klasik bahwa kriminalitas jalanan selalu dipicu oleh kemiskinan.
Ini bukan sekadar urusan "perut yang lapar", melainkan krisis moralitas dan hilangnya rasa kepemilikan terhadap kota tempat bernaung. dengan penangkapan Saut Francisko Hamonangan N (33) oleh jajaran Polresta Barelang pada Senin, 15 Juni 2026, menjadi angin segar sekaligus membaca keras bagi warga Kota Batam. Pria yang dijuluki "rayap besi" ini diduga kuat sebagai pelaku pencurian besi penutup drainase di kawasan vital, Terowongan Pelita, Lubuk Baja.
Meskipun dengan kekuatan cepat kepolisian dalam menjaga keamanan kota. Hal ini sangat mencerminkan keamanan kota yang sejatinya diperketat justru menjadi kebobolan oleh sang rayap besi. Pasalnya jika hal ini diremehkan akan adanya ancaman nyawa di jalanan alhasil demi keuntungan pribadi yang tak termasuk banyaknya penjualan besi kiloan, nyawa orang lain dipertaruhan dimana terowongan pelita adalah salah satu urat nadi transportasi Batam yang padat.
Lubang drainase yang menganga tanpa penutup besi adalah jebakan maut bagi pengendara, terutama pengendara motor saat malam hari atau ketika hujan deras melanda.
Kasus ini menguak luka lama yang tak kunjung sembuh: vandalisme dan pencurian fasilitas publik.
Fasilitas umum pun menjadi sasaran pencurian demi bisa membeli sabu. Sekularisme telah menjadikan seseorang mata gelap dan menghalalkan segala cara tanpa mengakui nyawa orang dan kerugian estetika dan finansial Kota Batam yang sedang gencar-gencarnya mempercantik menjadi kota modern dan ramah investasi.
Perusakan fasilitas umum merugikan masyarakat di mana infrastruktur dibangun dengan dana pajak masyarakat yang tidak sedikit. Dengan rusaknya fasilitas umum ini, pemerintah harus mengalokasikan anggaran lagi untuk perbaikan, yang sebetulnya bisa digunakan untuk pembangunan fasilitas baru lainnya.
Hal ini menjadi bahan evaluasi kerja penjaga keamanan kota terkesan meremehkan dan ini menunjukkan buruknya kerja polisi keamanan kota. Polisi sudah meluncurkannya dengan menangkap pelaku, namun tindakan hukum yang tegas jauh dari kata maksimal.
Tindakan preventif yang lebih ketat, seperti memperbanyak titik CCTV di area rawan infrastruktur ini sangat penting, serta penertiban yang lebih tegas terhadap penadah besi-besi tua ilegal di Batam. Jika tidak ada tempat untuk menjual besi curian tersebut, maka ruang gerak pelaku otomatis akan menyempit. Kepedulian tindakan perusakan fasilitas umum juga menjadi lebih diutamakan dengan adanya kepedulian warga batam.
Landasan Normatif: Pemimpin adalah Pelayan
Dalam aturan Islam, negara (pemerintah) memegang kendali penuh dan tanggung jawab mutlak atas pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur. Di mana negara (pemerintah) memastikan jalur transportasi, jembatan, sarana air, dan fasilitas umum lainnya berfungsi dengan baik. Khalifah Umar bin Khattab pernah berkata:
"Seandainya ada seekor tupai terperosok di Irak karena jalanan rusak, aku takut Allah akan menuntutku di hari bersandar: 'Mengapa kamu tidak meratakan jalan untuknya, wahai Umar?"
Artinya negara berfungsi sebagai pelayan urusan umat. Sekaligus menjaga dari kerusakan dan tangan-tangan yang tidak adil, pemerintah akan membangun infrastruktur bersumber dari kas negara (Baitul Mal). Jika kas negara kosong, pemerintah dapat mengimbau kontribusi dari kalangan berkecukupan demi kemaslahahan umat. Dana pembiayaan ini bersumber dari Baitul Mal.
Di negara Islam setiap individu berkewajiban menyingkirkan gangguan dimana Islam menempatkan kepedulian terhadap fasilitas umum sebagai bukti keimanan seseorang. Kedudukan keislaman seseorang dengan tertancapnya keimanan yang kokoh dalam dirinya sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda bahwa iman memiliki lebih dari tujuh puluh cabang, dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalanan (HR. Muslim).
Gangguan ini bisa berupa batu, paku, dahan pohon, hingga memperbaiki lubang jalan. Setiap tindakan menjaga kenyamanan orang lain di jalan dinilai sebagai ibadah maliah (sedekah) yang mendatangkan pahala,yang bernilai sedekah.
Larangan Keras Merusak Jalan (Al-Idhar)
Islam melarang keras segala bentuk tindakan yang merugikan atau mengalihkan fungsi jalan umum untuk kepentingan pribadi, Dalam kaidah fikih: berujuk pada prinsip dasar Lā darara wa lā dirāra (Tidak boleh melakukan mudarat/bahaya dan tidak boleh membalas kemudaratan).
Maka dalam bentuk pelanggaran seperti menimbun barang dagangan di trotoar, membuang sampah sembarangan, parkir kendaraan yang menutup jalur, hingga membiarkan limbah rumah tangga mengalir ke jalanan adalah hal yang dilarang karena merampas hak pengguna jalan lain, termasuk kasus rayap besi yang baru-baru ini terjadi sangat jelas membahayakan nyawa orang lain.
Etika Berada di Jalan (Adab al-Thariq)
Rasulullah ﷺ memberikan petunjuk khusus mengenai hak-hak jalan yang wajib dipenuhi oleh masyarakat ketika berada di area publik, di antaranya membalas salam, menyampaikan pandangan, mencegah timbulnya bahaya atau gangguan (kafful adza), bahkan Islam mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran (amr ma'ruf nahi munkar ).
Melalui ketegasan regulasi dari pemerintah dan kesadaran moral/iman dari masyarakat, Islam menciptakan ekosistem yang menjaga ekosistem fasilitas masyarakat demi kesejahteraan bersama.
Sanksi Hukum (Ta'zir)
Dalam sistem hukum Islam, tindakan yang merusak fasilitas umum yang membahayakan orang lain dianggap sebagai pelanggaran serius. Karena fasilitas umum mencakup hak orang banyak ( maslahah ammah ), pelakunya tidak hanya berdampak secara moral (dosa), tetapi juga dikenakan sanksi hukum di dunia.
1. Hukum Ta'zir (Sanksi yang Ditentukan Penguasa/Hakim)
Karena perusakan fasilitas umum tidak disebutkan bentuk tekanan spesifiknya di dalam Al-Qur'an dan Hadis (seperti hukum potong tangan untuk pencurian tertentu), maka kasus ini masuk ke ranah Ta'zir.
Hakim (Qadhi) atau pemerintah memiliki wewenang penuh untuk menentukan jenis hukuman yang paling adil dan memberikan efek jera, disesuaikan dengan tingkat kerusakan dan bahaya yang ditimbulkan. Bentuknya bisa berupa:
Hukuman Penjara (Al-Habs): Kurungan badan untuk jangka waktu tertentu, terutama jika tindakan perusakan dilakukan secara sengaja, berulang, atau terorganisir (vandalisme sistemik).
Hukuman Finansial (Gharamah): Denda besar yang wajib memberikan kepada kas negara atau mengalokasikan langsung untuk perbaikan fasilitas yang rusak.
Pemberhentian Hak atau Jabatan
Jika perusakan atau pelanggaran infrastruktur dilakukan oleh oknum pejabat atau kontraktor (korupsi/sabotase), hak-hak profesional mereka dapat dicabut.
Sanksi Sosial/Kerja Paksa:
Pelaku dipaksa melakukan kerja sosial, seperti memperbaiki sendiri fasilitas yang dirusak atau membersihkan area publik dalam waktu yang ditentukan.
2. Ganti Rugi Mutlak (Dhaman)
Dalam kaidah fikih Islam, terdapat prinsip yang berbunyi:
“Al-mubashir dhomirun wa in lam yata'ammad” (Pelaku langsung bertanggung jawab atas kerugian, meskipun ia tidak sengaja).
Siapapun yang merusak fasilitas umum—baik disengaja maupun karena kelalaian (misalnya, muatan truk berlebih yang merusak jembatan, atau galian ilegal yang merusak jalan)—wajib mengganti seluruh biaya kerugian ( Dhaman ) untuk mengembalikan fasilitas tersebut ke fungsi semula.
3. Hukum Qishash atau Diyat (Jika Menyebabkan Cedera/Kematian)
Jika perusakan fasilitas umum tersebut secara langsung mengakibatkan bahaya fisik bagi orang lain, hukum Islam bergeser dari sekedar pelanggaran fasilitas menjadi pelanggaran hak hidup manusia (Jinayat).
Contohnya: Seseorang sengaja melubangi jalan, mencuri besi pengaman jembatan, atau mencuri lampu penerangan jalan, kemudian ada pengendara yang kecelakaan di tempat tersebut hingga cedera atau terbunuh.
Jika Korban Cedera (Luka/Cacat): Pelaku wajib membayar ganti rugi fisik (Arsy) atau Diyat (denda cedera) kepada korban sebesar dampak kesehatan yang dialami.
Jika Korban Meninggal Dunia: Pelaku atau keluarganya wajib membayar Diyat Mughallazah (denda berat berupa sejumlah unta atau nilai uang yang setara) kepada ahli waris korban karena tindakannya diperintahkan sebagai Qatl al-Sabab (pembunuhan tidak langsung akibat perbuatannya).
4. Kategori Jinayah Al-Hirabah (Jika Bertujuan Meneror)
Jika perusakan fasilitas umum dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan ketakutan massal, sabotase objek vital negara, atau memutus jalur transportasi utama demi lingkungan/meneror warga, maka tindakan ini tidak lagi dianggap vandalisme biasa.
Perbuatan ini dikategorikan sebagai hirabah (terorisme/perampokan besar di jalanan). Sanksinya sangat tegas di dalam Al-Qur'an (QS. Al-Ma'idah: 33), yang dapat berupa hukuman mati, penyaliban, pemotongan tangan dan kaki secara silang, atau diasingkan dari wilayah tersebut, tergantung pada bobot kejahatan yang dilakukan.
Melalui kombinasi ganti rugi, sanksi jera (Ta'zir), hingga pertanggungjawaban pidana jika ada korban jiwa, Islam melindungi hak publik agar ruang terbuka dan infrastruktur tetap aman digunakan oleh siapa pun tanpa rasa takut.
Wallahu'alam bish Shawab.


0Komentar