Oleh: Nai Ummu Maryam
(Tim Redaksi Bumi Gurindam Bersyariah)
Membuat gaduh! Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang menyatakan bahwa Indonesia belum siap menerima LGBT serta negara tetap wajib melindungi hak dasar setiap warga negara tanpa memandang orientasi seksual, seperti hak kerja, pendidikan dan kesehatan.
Pernyataan tersebut langsung ditanggapi Ketum MUI yang menegaskan bahwa LGBT adalah ketidaknormalan dan haram untuk dilegalkan.
LGBT: Haram dan Wajib Ditolak!
Islam memandang penyimpangan seksual sesama jenis adalah perbuatan fahisyah yang jelas diharamkan. Kisah Nabi Luth seharusnya menjadi peringatan keras bagi setiap muslim. Jadi tidak ada kata kompromi apalagi menormalisasi kaum LGBT untuk tetap eksis. Ini bukan soal siap atau tidak siap menerima LGBT, melainkan ada perkara yang lebih besar, bahwa syariat Islam mutlak di atas posisinya dari pada HAM.
Hak Asasi Manusia (HAM) yang digadang-gadang oleh kaum liberalisme adalah pemahaman sesat yang menjadikan individu bebas memilih agama, berpendapat dan berprilaku tanpa aturan. HAM yang lahir dari Barat dengan asas kapitalisme adalah bentuk kerusakan yang harus dicampakkan.
Islam adalah agama yang adil. Jika seorang muslim yang memiliki ujian ketertarikan sesama jenis tetaplah manusia yang punya hak hidup. Namun, tetap butuh perhatian serius untuk disembuhkan, jika tidak bertaubat maka sanksi tegas hukuman mati berlaku untuk para pelaku LGBT.
Dalam pandangan Islam tidak boleh ada celah untuk kampanye ide-ide sesat. Apalagi meminta untuk dilegalisasi pernikahan sesama jenis. Naudzubillah! Penyimpangan ini harus ditindak tegas.
Solusi Islam
Pertama, negara dalam pandangan Islam harus tegak di atas fitrah dan syariat Islam. Pemerintah harus jelas: tidak akan pernah melegalkan LGBT. Fokus pada penguatan UU Perkawinan dan perlindungan keluarga. Negara hadir juga untuk pemulihan psikologis bagi yang ingin kembali ke fitrahnya.
Kedua, mampu membedakan antara pelaku dan perbuatan. Tolok ukur perbuatannya dengan tegas. Tapi jangan main hakim sendiri pada pelakunya. Maka, dibutuhkan budaya amar makruf nahi mungkar di tengah-tengah masyarakat.
Ketiga, membentengi generasi. Akar masalahnya adalah krisis identitas dan sekularisme. Maka pendidikan berbasis akidah, kontrol media, dan penyediaan kegiatan positif. Jangan sampai anak-anak kita terpapar normalisasi LGBT lewat medsos.
Kesimpulan
Melindungi hak dasar bukan berarti memberi ruang bagi propaganda dan legalisasi bagi para pelaku LGBT. Tugas kita sebagai umat Islam adalah menjaga agar kebijakan negara tidak bergeser sedikitpun dari fitrah dan syariat Islam. Lindungi manusia, tolak kemaksiatan, tegakkan syariat Islam secara kaffah.
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh berbuat ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar.” (QS. Ali Imran: 104)
Wallahu a’lam bish-shawab


0Komentar