Oleh: Ilma Nafiah
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau)
Kelangkaan minyak goreng bersubsidi kembali terjadi di Tanjungpinang. Warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan Minyakita, bahkan jika tersedia harganya melambung di atas ketentuan. Fenomena ini bukan pertama kali terjadi, dan tampaknya akan terus berulang tanpa solusi yang menyentuh akar persoalan. Di tengah kondisi ini, muncul pertanyaan mendasar: mengapa kebutuhan pokok yang seharusnya mudah diakses justru kerap langka?
Data menunjukkan bahwa Minyakita kembali sulit ditemukan di pasaran, sementara harga per dus mengalami kenaikan signifikan (batampos.jawapos.com, 6 Juli 2026).
Kondisi ini memperlihatkan adanya ketidakseimbangan antara pasokan dan kebutuhan masyarakat. Namun, jika ditelusuri lebih dalam, persoalan ini tidak sekadar soal distribusi teknis, melainkan berkaitan erat dengan sistem ekonomi yang diterapkan.
Dalam sistem ekonomi kapitalistik, mekanisme pasar menjadi penentu utama. Produsen memiliki kebebasan untuk menjual produk ke pasar yang memberikan keuntungan paling besar. Akibatnya, ketika harga minyak goreng di pasar global lebih tinggi dibandingkan pasar domestik, produsen cenderung memilih ekspor. Pilihan ini secara logis menguntungkan secara bisnis, tetapi berdampak buruk bagi ketersediaan barang di dalam negeri. Masyarakat lokal akhirnya menjadi pihak yang dirugikan karena harus menghadapi kelangkaan dan harga tinggi.
Selain itu, lemahnya regulasi dan pengawasan distribusi turut memperparah keadaan. Rantai pasok yang panjang dan tidak transparan membuka peluang terjadinya penimbunan, permainan harga, hingga distribusi yang tidak merata. Tidak jarang, barang yang seharusnya tersedia untuk masyarakat justru tertahan di gudang atau dialihkan ke pasar lain yang lebih menguntungkan. Situasi ini menunjukkan bahwa negara belum mampu menjalankan peran optimal sebagai pengatur dan pengawas pasar.
Dalam perspektif Islam, persoalan ini dipandang sebagai kegagalan dalam mengelola kepemilikan dan distribusi harta. Islam membagi kepemilikan menjadi tiga kategori: individu, umum, dan negara. Minyak goreng sebagai kebutuhan pokok yang bersumber dari komoditas strategis seharusnya masuk dalam pengelolaan yang menjamin kemaslahatan publik, bukan diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar.
Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an: “...supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu...” (QS. Al-Hasyr: 7)
Ayat ini menegaskan bahwa distribusi kekayaan harus merata dan tidak boleh hanya menguntungkan segelintir pihak. Dalam konteks kelangkaan minyak goreng, terlihat jelas bahwa sistem yang ada justru memungkinkan keuntungan terpusat pada produsen atau pelaku usaha besar, sementara masyarakat luas kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.
Islam juga menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama dalam menjamin kebutuhan pokok rakyat. Rasulullah saw. bersabda: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa negara tidak boleh lepas tangan dalam urusan distribusi kebutuhan pokok. Negara wajib memastikan bahwa pasokan mencukupi, harga terjangkau, dan tidak ada praktik curang dalam perdagangan.
Berbeda dengan sistem saat ini, Islam tidak membiarkan kepemilikan umum dikuasai oleh pihak asing atau korporasi yang berorientasi pada keuntungan semata. Negara akan mengelola sumber daya secara langsung untuk kepentingan rakyat. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi produsen untuk mengutamakan ekspor jika kebutuhan dalam negeri belum terpenuhi.
Selain itu, pengawasan dalam sistem Islam dilakukan secara ketat melalui institusi khusus yang bertugas mengawasi pasar. Praktik penimbunan, manipulasi harga, dan penipuan akan ditindak tegas. Negara juga memiliki kewenangan untuk mengintervensi pasar jika terjadi ketidakseimbangan yang merugikan masyarakat.
Kelangkaan Minyakita yang terus berulang seharusnya menjadi alarm bahwa ada yang salah dalam sistem yang berjalan. Solusi jangka pendek seperti operasi pasar atau subsidi tambahan hanya bersifat sementara. Tanpa perubahan mendasar dalam cara mengelola sumber daya dan distribusi, masalah serupa akan terus terjadi di masa depan.
Sudah saatnya melihat persoalan ini dengan lebih jernih dan mendalam. Ketersediaan kebutuhan pokok bukan sekadar urusan ekonomi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab negara terhadap rakyatnya. Sistem yang memastikan keadilan distribusi, pengelolaan sumber daya yang amanah, serta pengawasan yang tegas adalah kunci untuk keluar dari lingkaran masalah ini.
Jika tidak, kelangkaan demi kelangkaan akan terus berulang, dan masyarakat kecil akan selalu menjadi korban dari sistem yang tidak berpihak kepada mereka.


0Komentar