Oleh: Ilma Nafiah
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau)
Usulan menjadikan seluruh wilayah Kepulauan Riau sebagai kawasan pelabuhan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) kembali mengundang perhatian publik. Kebijakan ini digadang-gadang sebagai langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menarik investasi. Namun, di balik optimisme tersebut, muncul pertanyaan krusial: apakah perluasan FTZ benar-benar memperkuat ekonomi nasional, atau justru membuka ruang dominasi asing yang lebih luas?
Gubernur Kepulauan Riau mengusulkan agar seluruh wilayah Kepri ditetapkan sebagai kawasan FTZ guna meningkatkan daya saing ekonomi daerah (batampos.co.id, 3 Juli 2026).
Secara konsep, FTZ memang menawarkan kemudahan bagi arus barang dan investasi melalui insentif pajak dan regulasi yang lebih longgar. Akan tetapi, kebijakan ini tidak bisa dilepaskan dari konsekuensi yang menyertainya, terutama dalam hal kedaulatan ekonomi.
Dalam sistem ekonomi kapitalis, negara sering kali berada dalam posisi kompromi dengan kepentingan global. Demi menarik investasi asing, berbagai kemudahan diberikan, bahkan jika itu berarti membuka akses luas terhadap sumber daya yang dimiliki. Dalam konteks FTZ, pelonggaran aturan dapat berujung pada meningkatnya kontrol asing terhadap aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.
Menjadikan seluruh wilayah Kepri sebagai pelabuhan bebas berpotensi memperbesar ketergantungan terhadap pihak luar. Sumber daya alam dan posisi strategis wilayah yang seharusnya menjadi kekuatan nasional justru berisiko dimanfaatkan lebih besar oleh investor asing. Alih-alih memperkuat ekonomi dalam negeri, kebijakan ini dapat menggeser manfaat ekonomi ke pihak luar yang memiliki modal dan kekuatan lebih besar.
Lebih jauh, pengalaman menunjukkan bahwa keberadaan kawasan FTZ tidak selalu berdampak signifikan terhadap pemerataan ekonomi. Pertumbuhan yang terjadi sering kali terpusat pada sektor tertentu dan tidak sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat luas. Bahkan, dalam beberapa kasus, FTZ justru menciptakan ketimpangan baru antara pelaku usaha besar dan masyarakat lokal.
Dalam perspektif Islam, kedaulatan negara dalam mengelola wilayah dan sumber daya merupakan hal yang sangat prinsipil. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan asing yang berpotensi merugikan rakyat. Allah Swt. berfirman: “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang beriman.” (QS. An-Nisa: 141).
Ayat ini menegaskan bahwa dominasi pihak luar atas kaum muslim tidak boleh dibiarkan, termasuk dalam aspek ekonomi.
Islam mengatur secara tegas hubungan dengan pihak asing, termasuk dalam aktivitas perdagangan dan investasi. Keluar masuknya pihak luar ke dalam wilayah negara diatur dengan mekanisme yang ketat, sehingga tidak merugikan kepentingan rakyat. Negara memiliki kendali penuh untuk menentukan batasan dan memastikan bahwa interaksi tersebut tetap berada dalam koridor yang aman.
Selain itu, pengawasan di wilayah perbatasan, termasuk pelabuhan, menjadi aspek yang sangat penting. Negara tidak hanya berperan sebagai fasilitator perdagangan, tetapi juga sebagai penjaga kedaulatan. Setiap aktivitas yang masuk dan keluar wilayah harus melalui pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan ancaman, baik dari sisi ekonomi maupun keamanan.
Dalam sistem pemerintahan Islam, negara juga didukung oleh kekuatan militer yang mampu menjaga stabilitas dan keamanan wilayah. Hal ini menjadi penopang penting dalam memastikan bahwa kebijakan ekonomi tidak berjalan di bawah tekanan atau kepentingan pihak luar. Dengan demikian, negara benar-benar berdiri sebagai entitas yang berdaulat.
Akhirnya, usulan perluasan FTZ di Kepulauan Riau perlu dikaji secara mendalam, tidak hanya dari sisi potensi ekonomi, tetapi juga dari aspek kedaulatan dan keberlanjutan. Pertumbuhan ekonomi yang diharapkan tidak boleh mengorbankan kendali negara atas wilayah dan sumber dayanya. Tanpa kehati-hatian, kebijakan ini justru dapat membuka celah bagi dominasi asing yang lebih luas. Negara membutuhkan arah kebijakan yang tidak hanya mengejar investasi, tetapi juga memastikan bahwa kesejahteraan rakyat dan kedaulatan tetap menjadi prioritas utama.


0Komentar