Oleh: Rensi Nurmadhani
(Aktivis Muslimah Batam)
Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Koperasi Desa Merah Putih, yang diklaim akan memperkuat ekonomi kerakyatan. Program ini digadang-gadang mendorong perekonomian melalui gotong-royong. Namun, kenyataan di lapangan memperlihatkan koperasi rentan menjadi ladang korupsi.
Sebanyak lebih dari 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih kini disebut telah terbentuk di tingkat desa atau kelurahan di seluruh Indonesia.
Studi yang dibikin Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menjelaskan risiko korupsi dan kebocoran anggaran di program Koperasi Desa Merah Putih mencapai Rp48 triliun—dari 80 ribu koperasi yang ditargetkan pemerintah. (BBC News, 22-7-2026).
CELIOS mengungkapkan Koperasi Merah Putih rentan berkonflik atas aturan desa serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pasalnya, pemerintah desa dipaksa membentuk Koperasi Merah Putih dengan cara berutang ke bank sebesar Rp3 miliar (Tempo, 28-4-2026)
Ketika pemerintah menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk membangun gudang, gerai, dan sarana pendukung KDMP, muncul persoalan yang hingga kini belum memperoleh jawaban memadai. Peraturan pengadaan barang dan jasa apa yang digunakan dalam pembangunan tersebut? Kondisi itu menciptakan ruang abu-abu hukum yang berpotensi menimbulkan multiinterpretasi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Gejala yang sama terlihat dalam KDMP. Program bergerak sangat cepat, sementara sejumlah instrumen regulasi yang mengatur tata kelola, pengawasan, pengendalian, akuntabilitas, serta pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya tersedia. Akibatnya muncul ketidakpastian hukum yang berpotensi menimbulkan persoalan pada tahap implementasi. (Kompas, 14-6-2026)
Simpang Siur Gaji Pengelola
Kementerian Pertahanan membuka rekrutmen 30 ribu sarjana penggerak pembangunan Indonesia (SPPI) untuk mengelola Koperasi Desa Merah Putih. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tidak tahu sumber anggaran untuk menggaji para pengelola nantinya.
“Yang saya bayar kan hanya cicilan Rp 40 triliun. Yang lain saya enggak tahu,” kata Purbaya seusai menghadiri agenda Simposium PT SMI di Jakarta pada Rabu, 22 April 2026 (Tempo, 28-4-2026).
Kapitalisme dan Budaya Korupsi
Dalam perspektif yang mengkritisi sistem ekonomi kapitalisme, orientasi yang menempatkan keuntungan materi sebagai tujuan utama dinilai dapat mendorong lahirnya penyalahgunaan kekuasaan. Jabatan yang semestinya dipandang sebagai amanah berisiko diperlakukan layaknya komoditas yang dapat diperjualbelikan atau dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.
Karena itu, memberantas korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap dan menghukum para pelakunya. Selama tata kelola kekuasaan masih membuka ruang terjadinya transaksi kepentingan, praktik korupsi akan selalu menemukan celah untuk tumbuh kembali.
Syariat Islam Memberantas Korupsi
Islam memandang korupsi sebagai bentuk kezaliman dan pengkhianatan terhadap amanah. Harta publik bukanlah milik pejabat, partai politik, ataupun kelompok tertentu, melainkan amanah yang harus dikelola demi kemaslahatan seluruh masyarakat. Oleh karena itu, mengambil, mengurangi, menggelembungkan anggaran, atau mengalihkan manfaat program publik untuk kepentingan pribadi merupakan perbuatan yang dilarang dan berdosa.
Allah Swt. berfirman: "Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188)
Dalam syariat Islam, penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberikan hukuman, tetapi juga memiliki fungsi zawajir, yaitu mencegah masyarakat melakukan kejahatan karena adanya efek jera, serta jawabir, yaitu menjadi bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan dosa yang dilakukan.
Berat atau ringannya sanksi diberikan sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan. Dengan penegakan hukum yang adil dan konsisten, fungsi zawajir dan jawabir diharapkan mampu menjadi pencegah yang efektif terhadap praktek korupsi sekaligus mengingatkan setiap individu bahwa setiap amanah akan dipertanggungjawabkan, tidak hanya di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan Allah Swt. pada hari akhir. Oleh karena itu negara harus kembali menjadikan Islam sebagai panduan menjalankan roda pemerintahan. Wallahu 'alam bisshowab.


0Komentar