GUr8TUW5BUW5TUC0TSz5GUY6

Headline:

Senja Kala Perlindungan Anak dalam Kapitalisme

Senja Kala Perlindungan Anak dalam Kapitalisme

Oleh : Ati Solihati, S.T.P.

BumiGurindamBersyariah — Perlindungan anak menurut UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 adalah segala upaya untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai martabat kemanusiaan, serta terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Jaminan tersebut juga ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 28B ayat (2) yang menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Untuk mewujudkannya, negara membentuk berbagai payung hukum, seperti UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta menghadirkan lembaga dan layanan pengaduan, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), guna mengawasi dan menangani kasus-kasus pelanggaran hak anak.

Komitmen tersebut kembali ditegaskan melalui Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026 bertema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan” yang diwujudkan melalui Gerakan Nasional Ramah Aman Nyaman Anak (Gernas RANA). Berbagai regulasi, lembaga, dan program telah dibentuk untuk menjamin hak anak. Namun, apakah semua upaya tersebut benar-benar efektif memberikan perlindungan nyata dan mampu membangun masa depan yang cerah bagi anak-anak Indonesia?

Efektivitas Beragam Payung Hukum dan Lembaga dalam Melindungi Anak

Melansir data BPS per Maret 2026, jumlah anak Indonesia usia 0—19 tahun mencapai sekitar 88,6 juta jiwa atau sekitar 30% dari total penduduk. Mereka semestinya tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terlindungi. Namun, fakta menunjukkan ruang hidup anak-anak Indonesia masih jauh dari kondisi yang aman, nyaman, sehat, dan bebas dari kekerasan.
Data KPAI periode Januari—April 2026 mencatat 426 kasus pelanggaran hak anak dan 301 pengaduan. 

Indonesia bahkan disebut menempati peringkat pertama di Asia Tenggara dalam kasus anak yang mengakhiri hidupnya. Selain itu, Save the Children Indonesia menyebut satu dari dua anak usia 13—17 tahun pernah mengalami kekerasan fisik, psikis, atau seksual. Data SIMFONI-PPA per Juli 2025 mencatat 15.615 kasus kekerasan, sementara hampir 4 juta anak usia sekolah belum memperoleh akses pendidikan.

Berbagai regulasi, lembaga perlindungan, dan layanan pengaduan ternyata belum mampu memberikan perlindungan yang efektif bagi anak. Hak-hak mereka masih banyak yang belum terpenuhi, sedangkan kekerasan dan keterbatasan akses pendidikan terus membayangi masa tumbuh kembang mereka. Lantas, bagaimana mungkin masa depan yang gemilang dapat dibangun jika anak-anak tidak memperoleh perlindungan dan dukungan yang semestinya? Apa yang menjadi penyebab paradoks ini?

Kapitalisme Gagal Melindungi Anak

Sistem kapitalisme yang berasaskan sekularisme menempatkan kepentingan materi sebagai dasar penyusunan kebijakan sehingga sering kali lebih menguntungkan pemilik modal daripada melindungi hak rakyat. Hal ini tampak dalam bidang pendidikan. Meski UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, kebijakan PTN Berbadan Hukum (PTN BH) membuat pembiayaan kampus semakin bergantung pada masyarakat. Rendahnya subsidi pemerintah menyebabkan UKT terus meningkat sehingga banyak anak kesulitan mengakses pendidikan tinggi.

Kapitalisasi pendidikan berjalan seiring dengan liberalisasi ekonomi yang melahirkan kemiskinan struktural, kesenjangan ekonomi, dan meningkatnya pengangguran. Banyak keluarga kesulitan memenuhi kebutuhan pokok maupun biaya pendidikan anak, sementara tekanan ekonomi turut memicu meningkatnya kekerasan terhadap anak. Di sisi lain, era digital dimanfaatkan korporasi kapitalis melalui media sosial untuk menanamkan budaya konsumtif dan hedonistik yang memicu FOMO, krisis kesehatan mental, serta maraknya cyberbullying di kalangan anak dan remaja.

Tekanan ekonomi dan tekanan sosial tersebut mendorong sebagian anak mencari jalan pintas memperoleh uang, termasuk melalui pinjaman online. Data OJK menunjukkan jumlah anak di bawah 19 tahun yang mengalami kredit macet pinjol terus meningkat akibat tekanan ekonomi, gaya hidup konsumtif, dan rendahnya literasi. Karena itu, berharap terwujudnya perlindungan anak dalam sistem kapitalisme dipandang sebagai kesia-siaan sebab kebijakan yang lahir lebih menguntungkan segelintir pihak, sedangkan rakyat, termasuk anak-anak, menjadi korban kerusakan sistem.

Sistem Islam Memberikan Perlindungan Hakiki pada Anak

Dalam Islam, perlindungan dan pemenuhan hak anak berakar pada konsep Maqashid asy-Syariah, yaitu tujuan ditetapkannya syariat untuk menjaga kemaslahatan manusia. Di antaranya adalah:

Pertama, hifzh an-nasl (penjagaan keturunan) yang diwujudkan melalui pensyariatan pernikahan (QS Ar-Rum: 21) dan pengharaman zina (QS An-Nur: 2) demi menjaga kejelasan nasab dan kehormatan keturunan.

Kedua, hifzhu al-'aql (penjagaan akal) dengan menjadikan keluarga sebagai madrasah pertama yang menanamkan akidah dan tsaqafah Islam kepada anak. Masyarakat turut berperan melalui amar makruf nahi mungkar, sedangkan negara menciptakan ekosistem yang melindungi akal generasi dengan melarang segala hal yang merusaknya, seperti narkoba dan minuman keras (QS Al-Maidah: 90–91).

Ketiga, hifzh al-karamah (penjagaan kehormatan):

- Menjaga kehormatan setiap individu.
- Melarang zina beserta segala bentuk pelanggarannya, seperti menuduh zina tanpa bukti (QS An-Nur: 4).
- Melarang gibah, perundungan (bullying), mengolok-olok, mencela, dan memberi julukan buruk (QS Al-Hujurat: 11–12).
- Mendorong budaya saling tolong-menolong dalam kebaikan (QS Al-Maidah: 2).

Keempat, hifzh an-nafs (penjagaan jiwa):

- Menjamin hak hidup anak sejak dalam kandungan.
- Melarang membunuh anak dan aborsi (QS Al-Isra: 31).
- Menetapkan sanksi kisas bagi pembunuhan disengaja (QS Al-Baqarah: 179).
- Menganjurkan penyusuan selama dua tahun penuh (QS Al-Baqarah: 233).
- Menjamin kesehatan serta melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan penelantaran.

Kelima, hifzh ad-diin (penjagaan agama). Keluarga menjadi pilar pertama dalam memberikan perlindungan bagi anak dari penyimpangan agama. 

Keenam, hifzh al-maal (penjagaan harta). Islam melindungi hak finansial anak, seperti nafkah harian (QS Al-Baqarah: 233), hak waris (QS An-Nisa: 11), serta kewajiban mengelola dan mengamankan harta anak yatim atau piatu hingga dewasa dan cakap mengelolanya sendiri (QS An-Nisa: 2).

Ketujuh, hifzh al-amn (penjagaan keamanan). Dalam konteks perlindungan anak, syariat Islam menciptakan lingkungan aman yang melindungi anak dari segala bentuk ancaman fisik, mental, maupun spiritual. Negara menegaskan perlindungan ini dengan menerapkan hukuman berat bagi pelaku tindakan yang mengancam keamanan anak-anak, seperti penculikan dan perdagangan anak (human trafficking), dengan sanksi (uqubat) sesuai tingkat pelanggarannya (QS Al-Maidah: 32—33). Keamanan setiap individu rakyat, termasuk anak-anak, menjadi kebutuhan komunal yang dijamin negara.

Kedelapan, hifzh ad-daulah (penjagaan negara).               

Islam mewajibkan umat Islam berada dalam satu kepemimpinan (negara) dan tidak tercerai-berai. Ini penting bagi perlindungan anak karena dengan kesatuan kepemimpinan ini, anak-anak kaum muslim akan bisa dipastikan keamanan dan pemenuhan kebutuhannya.

Negara memiliki peran paling besar dalam memberikan perlindungan pada anak. Karena negara, selain berperan dalam aspek preventif dengan menerapkan seperangkat syariat Islam yang menjamin pemenuhan perlindungan dan hak-hak anak, juga menerapkan aspek kuratif dengan seperangkat ketetapan sanksi (uqubat) bagi para pelaku pelanggaran. Anak-anak yang mendapat perlindungan akan tumbuh baik dan menjadi penentu masa depan negara, karena negara tidak akan bertahan tanpa generasi penerus yang tangguh. Perlindungan negara terhadap anak-anak akan menjaga ketahanan dan stabilitas jangka panjang negara.

Demikianlah, dalam sistem Islam, seperangkat regulasi perlindungan anak, yang bersumber dari wahyu (Al-Qur’an dan Sunnah Rasul). Di bawah payung syariat Islam, anak-anak dapat melalui masa tumbuh kembangnya dalam lingkungan yang aman, sehat, penuh limpahan kasih sayang dan perlindungan, karena berpijak pada landasan wahyu Sang Pencipta yang paling memahami apa yang menjadi kebutuhan asasi anak. Anak-anak pun penuh percaya diri berproses menjadi generasi muslim pembangun peradaban Islam gemilang. Wallahualam bissawab. [MNews/RR]
Daftar Isi

0Komentar

Follow Pasang Iklan
Follow Pasang Iklan
D

disclaimer: Bumigurindambersyariah.com memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Bumigurindambersyariah.com. Silakan mengirimkan tulisan Anda melalui link ini kirim Tulisan

KLIK

Support Dakwah Bumigurindambersyariah.com

Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Formulir
Tautan berhasil disalin