Oleh: Rianti Budi Anggara
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau)
Sensus Ekonomi bukanlah program baru di masyarakat Indonesia. Sejak puluhan tahun lalu, pemerintah secara berkala melaksanakan pendataan ekonomi sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan nasional. Ia termasuk agenda nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999, sensus ekonomi dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali sebagai bagian dari sistem statistik nasional. Pada tahun ini, pelaksanaan sensus dilakukan sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2026, bagi seluruh masyarakat Indonesia bukan lagi para pengusaha UMK/UMKM ataupun pembisnis, namun sensus ekonomi 2026 di lakukan untuk menjangkau seluruh masyarakat Indonesia.
Secara teori dan prinsip yang di pelajari, penyelenggaraan sensus merupakan langkah yang patut diapresiasi. Masyarakat terdata resmi oleh pemerintah, negara mendapatkan data yang akurat sebagai dasar merumuskan kebijakan pembangunan, memetakan kondisi masyarakat, mengevaluasi pertumbuhan ekonomi, serta menentukan arah kebijakan dan pembangunan Nasional tepat sasaran. Dalam perspektif Islam, pendataan bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan syariat, justru ini adalah langkah awal dalam membangun negara maslahah. Bahkan, administrasi yang tertib dan akurat merupakan bagian dari amanah dalam mengelola urusan masyarakat (ri'ayah syu'un al-ummah).
Islam menyatakan dalam pengelolaan masyarakat adalah bagian dari ikhtiar mewujudkan kemaslahatan (maslahah 'ammah). Pendataan materi bukan tujuan utama, melainkan sarana agar menjalankan amanah secara adil dan merata.
Allah Swt. berfirman dalam QS. An-Nisa : 58
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًا ۢ بَصِيْرًا
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisa: 58).
QS. An-Nisa ayat 58 telah menegaskan bahwa setiap amanah yang diterima negara, termasuk informasi data yang diberikan rakyat, harus dikelola secara amanah, tanggung jawab dan diwujudkan dalam kebijakan yang berkeadilan, merata dan mensejahterakan masyarakatnya bukan untuk menimbulkan kemudaratan.
Ada hal yang perlu di perhatikan dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 juga menghadapi berbagai tantangan besar. Di berbagai daerah muncul penolakan dari sebagian masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, buruh, dan masyarakat umum. Kekhawatiran yang paling banyak muncul adalah anggapan bahwa data yang dipertanyakan dalam sesi wawancara mengenai omzet, penghasilan dan kondisi audit internal akan menjadi dasar penarikan pajak bagi mereka.
Di sisi lain, masyarakat berpenghasilan rendah juga merasa khawatir data ekonomi yang mereka berikan dapat berdampak pada pencabutan bantuan sosial yang selama ini diterima. Selain itu, terdapat kekhawatiran mengenai kerahasiaan data pribadi, pertanyaan sensus yang dianggap terlalu mendetail, sehingga dapat berpotensi terjadi kebocoran data atas kesalahan pendataan akibat beban kerja petugas yang cukup tinggi.
Fenomena tersebut sesungguhnya menunjukkan suatu hal mendasar, yaitu terjadinya krisis kepercayaan masyarakat dengan pemerintahan. Timbulnya ketakutan dan kekhawatiran masyarakat terhadap pendataan bukan semata-mata lahir dari keberadaan sensus itu sendiri, melainkan dari pengalaman panjang hidup masyarakat ketika dihadapi dengan berbagai kebijakan ekonomi yang di ambil pemerintah lebih sering menambah beban dan kesengsaraan masyarakat dibandingkan dengan yang di berikan.
Masyarakat merasa bahwa setiap pendataan berpotensi berujung akan adanya kewajiban baru yang harus mereka tangguh nantinya, sementara manfaat yang diterima tidak selalu dirasakan secara nyata. Dalam perspektif Islam, hubungan antara rakyat dan pemerintah dibangun di atas asas amanah dan keadilan.
Rasulullah ﷺ bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menegaskan bahwa negara memikul tanggung jawab untuk mengurus urusan rakyat, bukan sekadar mengumpulkan data mengenai keadaan masyarakat nya saja, harus ada langkah nyata yang di lakukan untuk menyejahterakan seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Islam menyatakan bahwa data hasil sensus Ekonomi seharusnya menjadi dasar bagi negara untuk menyusun kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Data tersebut dapat digunakan untuk memetakan tingkat kemiskinan, memperkuat pemberdayaan UMKM, memperluas akses pembiayaan syariah bagi usaha kecil, menciptakan lapangan pekerjaan, memperbaiki distribusi kekayaan, serta memastikan bantuan sosial diberikan secara tepat sasaran.
Dengan demikian, pendataan tidak berhenti sebagai aktivitas administratif, tetapi menjadi instrumen nyata dalam mewujudkan keadilan ekonomi (al-'adl al-iqtishadi) dan kemaslahatan umum (maslahah 'ammah).
Apabila setelah adanya pendataan masyarakat ini tidak ada merasakan perubahan berarti terhadap kesejahteraannya mereka, maka wajar apabila muncul pertanyaan mengenai manfaat nyata dari sensus tersebut bagi masyarakat itu sendiri.
Kekhawatiran masyarakat juga menjadi pengingat bahwa membangun kepercayaan publik tidak cukup hanya melalui jaminan kerahasiaan data. Kepercayaan lahir ketika masyarakat melihat adanya konsistensi antara data yang dikumpulkan dengan kebijakan yang dihasilkan. Semakin nyata negara hadir dalam menyelesaikan persoalan ekonomi rakyat, semakin besar pula kepercayaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam setiap program pendataan.
Dalam Islam, negara bukan hanya berfungsi sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelayan rakyat. Pemerintah bukan hanya sekadar mengatur dan membentuk kebijakan semata, namun pemerintah seharusnya menjadi sahabat untuk rakyatnya. Oleh sebab itu, keberhasilan Sensus Ekonomi 2026 tidak seharusnya diukur hanya dari tingginya tingkat respons masyarakat atau kelengkapan data yang terkumpul.
Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika data tersebut mampu melahirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kecil, mengurangi kesenjangan sosial, memperluas kesempatan usaha, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat secara nyata.
Pada akhirnya, Sensus Ekonomi 2026 hendaknya menjadi momentum untuk memperbaiki hubungan antara negara dan masyarakat. Pendataan adalah kebutuhan administrasi negara, tetapi hasil pendataan merupakan amanah yang harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang adil, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan.
Ketika data benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan yang berpihak kepada rakyat, maka kepercayaan publik akan tumbuh dengan sendirinya. Sebaliknya, apabila data hanya menjadi instrumen administratif tanpa menghadirkan perubahan nyata, maka rasa takut dan krisis kepercayaan akan terus membayangi hubungan antara negara dan rakyat.
Wallahu'alam bishawab.


0Komentar