GUr8TUW5BUW5TUC0TSz5GUY6

Headline:

Tahun Ajaran Baru di Tengah Himpitan Kapitalisme

Tahun Ajaran Baru di Tengah Himpitan Kapitalisme 

Oleh : Devi Oktarina
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau) 

Kondisi ekonomi yang memukul masyarakat saat ini, terutama kalangan menengah ke bawah sangat terasa khususnya bagi orang tua, mereka berjuang mencari uang yang banyak untuk biaya pendidikan anak saat tahun ajaran baru. Tak hanya itu, mereka juga kesulitan mencari sekolah bagi anak anak mereka di tengah pemberlakuan sistem zonasi untuk sekolah negeri.

Orang tua menginginkan pendidikan berkualitas untuk anak yang itu tidak selalu tersedia di zona tempat tinggal mereka. Tahun ajaran baru kian dekat, orang tua selalu dibenturkan oleh berbagai masalah, mulai dari himpitan ekonomi hingga susahnya mencari pendidikan berkualitas dengan harga terjangkau oleh masyarakat miskin hingga menengah.

Soni (30 tahun) dahulu pekerjaannya adalah supir keluarga. Ia dibayar upah harian dengan tarif mulai dari 50.000 rupiah sampai 100.000 rupiah, tergantung beban pekerjaannya setiap hari. Ia bekerja mengantar majikannya ke tempat kerja, pasar atau supermarket, sesuai dengan permintaan. Hampir tiga tahun terakhir, ia bergantung pada pekerjaan itu, namun sekarang ia tidak bekerja lagi dikarenakan majikan tempat ia bekerja itu sekarang menggunakan motor dengan alasan harga BBM jenis pertamax naik beberapa waktu lalu dari Rp 12.300 per liter menjadi Rp 16.250 per liter.

Ia pun kebingungan mencari pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya yakni sebagai driver. Soni adalah tulang punggung keluarganya dan kini anaknya hendak masuk sekolah dasar (SD), dimana itu membutuhkan biaya yang mahal. Banyak orang tua mengeluh dengan tingginya biaya masuk sekolah anak. Sekolah menetapkan pembelian seragam dan uang pembangunan (Kompas.id, 23 Juni 2026).

Bahaya Kapitalisme dalam Pendidikan

Banyaknya biaya yang harus dikeluarkan untuk mencapai kelayakan anak dalam belajar, juga anggaran pendidikan yang di potong demi efisiensi negara membuat sekolah sekolah membebankannya pada orang tua dan anak itu sendiri. Alhasil anak yang berasal dari keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas kesulitan membayar biaya sekolah.

Di saat kebutuhan hidup sehari hari saja sulit tercukupi, biaya pendidikan juga dijadikan beban tambahan yang kian menyekik para orang tua. Putus sekolah menjadi pilihan yang terpaksa diambil demi keberlangsungan hidup sehari-hari. Mahalnya biaya sekolah dipicu oleh paham kapitalisme, dimana itu terjadi saat kita memakai hukum demokrasi dari barat.

Paham kapitalisme menganggap pendidikan itu komoditas untuk menghasilkan uang yang banyak dikarenakan pendidikan itu dianggap masyarakat adalah sebuah kesakralan dalam meniti kegemilangan dunia ini. Sekolah-sekolah dipandang sebagai mitra berbisnis bagi mereka, mereka akan mengarahkan pendidikan sebagai ajang adu kepintaran, ajang adu kepiawaian dalam bermusik, drama, baris berbaris dan lain sebagainya.

Sekolah dituntut mencari sumber pendanaan sendiri, bersaing dengan sekolah lain demi menang dan mendapatkan hadiah atau pengakuan dari para sponsor acara. Sekolah kemudian berubah menjadi alat penghasil uang mandiri bagi para kapitalisme yang menginginkan anak menjadi seperti yang mereka mau.

Pendidikan seharusnya tidak dipandang sebagai suatu komoditas yang harus menghasilkan keuntungan atau menutupi biaya operasional melalui pelanggan bernama siswa. Orangtua yang menginginkan anaknya bersekolah di sekolah yang telah mereka branding (akreditasi A Plus / A) harus mengeluarkan biaya besar untuk berbagai biaya akademik, fashion seragam, berbagai perlombaan, biaya latihan, biaya les, bayar pelatih dan lain-lain. Hal ini tidak menjadikan sekolah berfungsi sebagai pemenuhan hak dasar bagi setiap anak dalam kewarganegaraan.

Negara yang seharusnya menjadi raa'in (pengurus) rakyat justru kehilangan fungsinya, negara tidak lagi berperan sebagai pengurus kebutuhan rakyat. Negara lebih banyak berfungsi sebagai regulator yang mengatur jalannya sistem pendidikan ala kapitalisme, sementara penyediaan layanan pendidikan diserahkan kepada para pemilik modal atau mekanisme pasar dan pasar nya sendiri adalah orang tua.

Sebagai contoh yang sering kali terjadi setiap tahun ajaran baru yakni pembelian seragam sekolah mulai dari seragam sekolah resmi, pramuka, batik, olahraga, seragam keagamaan. Hal ini sangat membebani para orang tua yang kian hari kian dijepit oleh kebutuhan kebutuhan pokok lainnya.

Dalam pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Negara menyebutkan aturan bahwa pendidik maupun tenaga kependidikan dilarang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan (Kompas, 01 Juli 2026).

Namun hal ini tidak berjalan dikarenakan minim pengawasan negara, ditambah lagi hal itu menjadi trend di kalangan siswa bahwa memakai seragam bagus itu berarti sekolah nya top / bagus.

Kebijakan sistem zonasi ini menuai beberapa kritikan dari beberapa pihak. Sistem zonasi memprioritaskan jarak tempat tinggal siswa ke sekolah tanpa mempertimbangkan mutu fasilitas dan kualitas tenaga pengajar di sekolah tersebut. Akibatnya, siswa yang tinggal di zona dengan sekolah berkualitas rendah terpaksa menerima pendidikan yang kurang memadai, sementara siswa berprestasi yang tinggal jauh dari sekolah favorit tidak mendapatkan kesempatan yang sama. Ketimpangan ini justru memperparah kesenjangan pendidikan antar wilayah.

Selain itu, sistem zonasi dianggap mengabaikan prestasi akademik siswa karena kuota jalur prestasi sangat terbatas. Banyak orang tua merasa frustasi karena anak anak berprestasi tidak bisa masuk ke sekolah favorit hanya karena faktor jarak. Hal ini menimbulkan perasaan ketidakadilan dan mengurangi motivasi belajar siswa.

Data administrasi kependudukan yang tidak akurat dan manipulasi Kartu Keluarga menjadi masalah serius dalam pelaksanaan zonasi. Banyak kasus kecurangan yang ditemukan, seperti pemalsuan alamat agar siswa dapat diterima di sekolah favorit.

Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan tata kelola data dalam sistem zonasi. Kebijakan sistem zonasi memang bertujuan untuk memeratakan akses pendidikan masyarakat, namun pelaksanaan nya masih menghadapi berbagai kendala signifikan.

Keluhan lain datang dari orang tua peserta SPMB di SMAN 20 Batam. Ia mengaku anak nya tidak lolos meski memiliki nilai TKA 68,3 dan sertifikat prestasi. Anak tersebut berdomisili di kelurahan taman baloi, kecamatan batam kota, dan telah tinggal di wilayah itu lebih dari enam tahun.

Namun, persoalan muncul karena Kartu Keluarga baru diperbarui sesuai domisili dan belum berumur satu tahun. Akibatnya, calon siswa tersebut tidak bisa optimal menggunakan jalur domisili dan terpaksa memilih jalur prestasi. Orang tua itu menilai kebijakan tambahan kuota di jalur domisili sangat tidak adil. Ia menyebut ada peserta dengan nilai TKA lebih rendah, yakni 63 dan 61, yang lolos melalui jalur domisili, sementara anaknya dengan nilai TKA 68,3 tidak diterima melalui jalur prestasi.

Sejumlah orang tua juga mengeluhkan anak mereka tidak lolos di beberapa sekolah sekaligus. Kondisi ini membuat keluarga kebingungan karena sekolah swasta dinilai membutuhkan biaya besar, sementara pemerintah selama ini menggencarkan wajib belajar 12 tahun.

Tidak hanya soal hasil seleksi, sistem pendaftaran online juga menjadi salah satu keluhan juga. Orang tua mengeluhkan proses yang rumit, jaringan yang bermasalah, hingga tahapan daftar ulang yang dinilai menyulitkan, terutama bagi masyarakat yang kurang memahami teknologi.

Dari awal daftar jaringan down, lihat pengumuman lebih parah lagi, daftar ulang makin dipersulit, harus serumit inikah untuk daftar sekolah? ungkap orang tua lain nya. Gelombang keluhan ini membuat SPMB SMA/SMK Kepri 2026 menjadi sorotan publik (Batamnews, 01 Juli 2026).

Keluhan orang tua dengan sistem pendidikan yang kacau tidak akan pernah terselesaikan di sistem pendidikan kapitalisme sekarang ini, orang tua dan anak hanyalah alat untuk kaum kapitalisme dalam meraup pundi pundi rupiah di bidang pendidikan. Sangat jauh dari harapan orang tua yang menginginkan pendidikan gratis (mulai dari biaya SPP, uang pangkal, seragam, ekstrakulikuler dan lain nya), pendidikan berkualitas, dan merata.

Ini tidak lain berasal dari kapitalisme, kaum kapitalisme tidak hanya bertindak di sektor pendidikan, tapi mereka juga telah mengkapitalisasi sektor ekonomi. Sumber daya alam (SDA) Indonesia dikuasai mereka yang bertujuan hanya untuk kekayaan mereka sendiri. Sektor pendidikan adalah dampak kapitalisasi SDA di indonesia, yang seharusnya SDA itu diperuntukkan pada sektor sektor kehidupan masyarakat termasuk pendidikan.

Pendidikan dalam Pandangan Islam

Rasulullah saw bersabda : “Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim," (HR Ibnu Majah). 

Konsep Pendidikan dalam Islam

Islam memandang pendidikan sebagai proses membangun peradaban, pencetak generasi yang islami baik dalam berpikir maupun bertindak. Ilmu bukan sekadar alat mencari pekerjaan, uang, jabatan semata melainkan sarana mendekatkan diri kepada Allah Swt. dan memakmurkan bumi sesuai syariat yang di perintahkan Nya.

Kedudukan negara dalam Islam adalah berperan sebagai pemegang sentral dalam penyelenggaraan pendidikan, mulai dari pengawasan, biaya biaya, keberlangsungan, hingga pencetak generasi emas yang islami. Negara juga bertanggung jawab penuh dalam hal pendidikan umat.

Rasulullah bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Islam mengharamkan pemimpin negara melepas tanggung jawab nya dalam mengurus urusan rakyat, rakyat tidak boleh di telantarkan begitu saja untuk mengurus berbagai persoalan hidup.

Rasulullah saw. bersabda, “… dan tidaklah pemimpin pemimpin mereka enggan menjalankan hukum hukum Allah dan memilih milih apa yang diturunkan Allah (yang suka dilaksanakan, yang tidak suka ditinggalkan), kecuali Allah akan menjadikan bencana di antara mereka.” (HR Ibnu Majah).

Bencana disini bukan hanya bencana alam saja namun bencana nya berupa kasus kasus dalam dunia pendidikan, seperti bullying, kekerasan pada guru, anak bermain judol, pinjol, narkoba, merokok, seks dini dan kasus lain sebagainya.

Kasus demi kasus akan senantiasa menerpa negeri ini. Bisa kita rasakan sekarang ini kasus kasus pada dunia pendidikan tidak lah menjadi lebih baik sebab pemimpin negara hanya bertindak sebagai regulator kebijakan semu belaka.

Negara juga menjamin pendidikan yang berkualitas bahkan gratis kepada rakyat, pendidikan juga akan rata baik itu di perkotaan maupun di desa. Hal ini agar menjamin kebutuhan rakyat akan pendidikan itu terpenuhi dan negara benar benar mampu memfasilitasi rakyat dalam memenuhi hak hak nya dalam menuntut ilmu.

Negara merupakan pihak yang berkewajiban dalam menjaga dan memastikan setiap rakyat untuk bisa mengakses pendidikan agar dapat di nikmati seluruh rakyat, baik muslim maupun non muslim, miskin atau kaya, muda atau tua, yang tinggal di perkotaan maupun di desa semua berhak mendapatkan pendidikan selagi ia berstatus dalam negara Islam.

Sumber pembiayaan negara dalam mewujudkan pendidikan berkualitas, gratis dan merata akan diambil dari baitul mal (badan yang bertugas khusus mengelola segala harta umat atau negara). Dalam hal ini mengharuskan adanya kemandirian ekonomi negara dan kemampuan dalam mendistribusikan nya dengan tepat.

Negara akan mengoptimalkan pemasukan dari berbagai sumber kepemilikan umum dan negara, seperti fa'i, ganimah, anfal, kharaj, dan jizyah, usyur, khumus, rikaz, dan hasil tambang.

Dengan memaksimalkan sumber sumber pendapatan ini, negara dapat memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi secara gratis, berkualitas dan merata bagi seluruh rakyat. Inilah visi Islam, yakni visi ri’ayah (mengurus) kebutuhan rakyat yang tidak kita dapati pada penguasa dalam sistem yang kapitalistis seperti saat ini.

Wallahualam bissawab.
Daftar Isi

0Komentar

Follow Pasang Iklan
Follow Pasang Iklan
D

disclaimer: Bumigurindambersyariah.com memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Bumigurindambersyariah.com. Silakan mengirimkan tulisan Anda melalui link ini kirim Tulisan

KLIK

Support Dakwah Bumigurindambersyariah.com

Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Formulir
Tautan berhasil disalin