Oleh: Melia Senita
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau)
Angka Kematian Ibu (AKI) Indonesia tertinggi di Asia Tenggara, padahal jumlah dokter kandungan surplus. Kata surplus ini terkadang menjadi kata yang menipu pasalnya secara agregat nasional, rasio jumlah dokter kandungan terhadap populasi mungkin terlihat membaik. Namun jika dibedah secara geografis, surplus ini hanya terjadi di kota-kota besar dan wilayah urban. Sehingga menumpuknya dokter kandungan di kota metropolitan karena kelengkapan fasilitas rumah sakit, insentif yang lebih jelas, dan faktor kenyamanan hidup.
Berbanding terbalik di wilayah kepulauan, pedalaman, atau daerah tertinggal, keberadaan dokter kandungan masih menjadi barang langka. Ibu hamil di pulau terluar sering kali harus mengalami kecelakaan nyawa. Daerah lautan hanya untuk menemui dokter spesialis saat terjadi kegawatdaruratan.
Program Pembatalan Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) oleh Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan No. 62P/HUM/2018 memang menjadi titik balik besar dalam kebijakan pemerataan dokter di Indonesia. Hak Asasi Manusia menjadi biang kerok semula program yang tujuannya sangat mulia yaitu menyelamatkan nyawa ibu hamil di daerah harus dinilai sebagai sebagai "Kerja Paksa" ( Kerja Paksa ) oleh para dokter pasalnya mereka menggugat dengan rujukan pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Konvensi ILO No. 29 tentang Penghapusan Kerja Paksa, Sehingga penilaian adanya Elemen "Wajib" dalam WKDS dinilai memberikan kebebasan individu untuk memilih tempat bekerja.
Seseorang tidak boleh dipaksa melakukan suatu pekerjaan di bawah ancaman (seperti Surat Tanda Registrasi atau izin praktik yang dihilangkan) jika mereka menolak. Artinya Inti dari masalah ini adalah kita tidak kekurangan jumlah dokter kandungan secara absolut, kita hanya kekurangan pemerataan distribusi mereka.
Sehingga hak untuk selamat saat melahirkan ditentukan oleh isi dompet atau di pulau mana si ibu tinggal. Ketika negara membiarkan program pemerataan (seperti WKDS) berarti gagal tanpa menyediakan insentif pengganti yang radikal di daerah terpencil atau kepulauan, negara sedang membiarkan terjadinya diskriminasi akses kesehatan. Penyediaan dokter kandungan tanpa menyediakan jalan yang layak, ambulans yang siap, atau bank darah yang penuh di tepi RSUD adalah bentuk pembiaran administratif.
Adanya ancaman kematian bayi baru lahir di mana kematian seorang ibu adalah hantu yang paling mematikan bagi masa depan anak yang ditinggalkan. Secara empiris dan sosiologis, dampaknya sangat mengerikan. Hubungan antara kematian ibu dan kematian bayi sangat linier.
Bayi yang ibunya meninggal saat atau sesudah melahirkan memiliki peluang bertahan hidup yang sangat kecil di bulan-bulan pertama. Mereka kehilangan sumber nutrisi terbaik dan eksklusif, yaitu Air Susu Ibu (ASI), serta kehilangan pengasuh utama yang memiliki ikatan biologis terkuat untuk menjaga higienitas dan imunisasi anak.
Anak-anak yang tumbuh tanpa ibu dengan ekonomi keluarga tidak berkecukupan ini juga rentan mengalami risiko mengalami gizi buruk dan stunting berkali-kali lipat lebih tinggi. Tanpa kehadiran ibu sebagai pengelola nutrisi keluarga, pola asuh anak sering kali dialihkan ke nenek yang sudah sepuh atau kakak perempuan yang masih anak-anak. Ketiadaan pengetahuan pengasuhan modern memicu kegagalan tumbuh kembang anak.
Sistem Kapitalis Merubah Tujuan Mulia Menjadi Tak Bernilai
Pemicu resistensi di kalangan medis adalah dilihat pendidikan dokter spesialis menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dengan biaya pribadi yang sangat mahal, tidak dibiayai oleh negara. Negara menetapkan biaya yang sangat tinggi sehingga para dokter menilai, jika sejak awal sekolah mereka menggunakan uang sendiri dan membayar SPP sendiri, negara tidak memiliki hak moral maupun hukum untuk memaksa mereka bekerja di tempat tertentu setelah lulus. Alasan ini yang mendorong mereka menuntut agar mereka juga memenuhi haknya.
Kecuali, jika mereka adalah penerima beasiswa ikatan dinas (seperti LPDP atau Kemenkes) yang sejak awal sudah meneken kontrak penempatan. Sehingga niat semula mulia menjadi tidak manusiawi karena ukurannya adalah uang. Sistem ini yang mendidik mereka dengan biaya pendidikan yang mahal tidak berimbang dengan hasil kerjaan.
Mencari seorang dokter spesialis di daerah tanpa didukung oleh infrastruktur medis yang memadai adalah langkah yang sia-sia. Seorang dokter kandungan tidak bisa bekerja optimal hanya dengan modal stetoskop. Banyak RSUD di daerah yang belum memiliki ruang operasi yang siap 24 jam, keterbatasan alat ultrasonografi (USG) yang presisi, hingga ketiadaan stok darah yang aman untuk penanganan pendarahan.
Sistem Rujukan yang Lambat
Ketika terjadi komplikasi di tingkat puskesmas, ketersediaan referensi dan ketersediaan transportasi darurat (seperti ambulans laut atau darat) sering kali memakan waktu berjam-jam. Dalam kasus kedaruratan obgyn, hitungan menit sangat menentukan hidup dan mati.
Ketika mengkrucut kepada inti masalah bahawa Angka Kematian Ibu (AKI) yang tinggi bukan sekadar statistik medis atau angka kegagalan sektor kesehatan. Ini adalah cerminan dari kegagalan struktural negara dalam menjalankan amanat konstitusi yang paling mendasar, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Ketika seorang ibu meninggal saat melahirkan di kondisi tengah negara yang mengklaim memiliki "surplus" dokter spesialis. Berubah menjadi tragedi kemanusiaannya yang hilang.
Selama Angka Kematian Ibu (AKI) masih tinggi, jargon-jargon pembangunan menuju generasi emas hanyalah ilusi. Artinya menyelamatkan nyawa satu orang ibu bukan hanya menyelamatkan satu individu, melainkan menyelamatkan satu generasi anak yang akan meneruskan nafas bangsa ini.
Negara tidak boleh lagi berlindung di balik angka "pertumbuhan ekonomi" atau "surplus jumlah lulusan dokter". Indikator utama peradaban sebuah bangsa yang maju dan berkemanusiaan adalah bagaimana negara tersebut memperlakukan kelompok paling rentan seperti ibu hamil dan anak-anak.
Islam Mengubah Indikator Keberhasilan
Islam hadir dalam mengatasi Angka Kematian Ibu (AKI). Sepanjang sejarahnya, Islam tidak pernah memandang urusan kehamilan, persalinan, dan keselamatan ibu hanya sekedar urusan domestik perempuan atau takdir yang pasrah tanpa ikhtiar. Islam menempatkan keselamatan jiwa sebagai salah satu pilar tertinggi dalam hukum syariat.
Dalam catatan sejarah, intervensi Islam untuk menekan angka kematian ibu (AKI) dan menjaga keselamatan anak dilakukan secara progresif melalui tiga instrumen utama: hukum teologis (fikih), institusi medis (bimaristan), dan tanggung jawab politik penguasa (siyasah syar'iyyah).
Tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) adalah alarm merah bagi kegagalan pemimpin sistemik. Pemimpin bertanggung jawab penuh atas setiap nyawa rakyatnya. Dalam hal ini menunjukkan kegagalan sistemik penguasa ( Mas'uliyah Syar'iyyah ). Dalam pandangan Islam (Sistem Khilafah) di mana "Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya." (HR.Bukhari).
Kekhilafahan akan melihatnya sebagai akibat dari rantai masalah sistemik yang saling berkaitan, bukan sekadar urusan rumah sakit karena tinggi rendahnya Angka Kematian Ibu (AKI) tergantung dalam meriayahnya pemimpin semisal apakah ibu hamil mengalami anemia karena kelaparan atau mahalnya harga pangan? Jika ya, negara gagal karena gagal menjamin distribusi kebutuhan pokok.
Dilihat dalam kebutuhan ketahanan pangan dan gizi bukan hanya hal itu apakah ibu hamil wafat di jalan karena akses jalan yang rusak atau tidak adanya transportasi cepat menuju fasilitas kesehatan?
Kekhilafahan memandang ini sebagai ketidakadilan negara dalam membangun infrastruktur dalam sistem Islam seorang Khalifah mempunyai tanggung jawab penuh terhadap rakyat dalam membangun Infrastruktur dan Aksesibilitas yang layak adalah suatu kewajiban pemimpin (khalifah).
Kemiskinan yang sistemik juga memicu apakah sang ibu kurang gizi karena suami menganggur akibat lapangan kerja yang sempit? negara memandang ini sebagai kegagalan sistem ekonomi. Kegagalan-kegagalan semacam ini menjadi tanggung jawab pemimpin di dunia dan akhirat. Dari itu tugas utama negara dalam Islam adalah menjaga lima hal pokok (al-dharuriyyat al-khams ). Tingginya AKI secara langsung mencederai dua poin paling krusial di antaranya:
Menjaga Jiwa (Hifzhun Nafs): Menyelamatkan nyawa ibu hamil adalah kewajiban hukum yang berada di tingkat paling tinggi ( dharuriyyah ). Membiarkan fasilitas kebidanan tidak memadai sama saja dengan mengabaikan kewajiban menjaga jiwa. Menjaga keturunan (Hifzhun Nasl) yakni kematian ibu sering kali berakhir pada kematian janin/bayi, atau menyisakan anak-anak yatim yang rentan terlantar. Ini mengancam keberlangsungan dan kualitas keturunan suatu bangsa.
Bagaimana Kekhilafahan Mengatasi Akar Masalah Ini?
Jika terjadi pemutaran AKI, negara tidak akan selesai hanya dengan membuat kampanye penyuluhan. Langkah yang diambil adalah intervensi lintas sektor: Negara memprioritas dengan menjamin fasilitas kesehatan ibu dan anak (seperti Bimaristan atau rumah sakit) tersedia di setiap wilayah, bahkan hingga pelosok, dengan kualitas terbaik dan tanpa biaya dengan menggunakan dana dari Baitul Maal.
Politik Mutu Pelayanan (Gratis dan Merata)
Islam sangat memperhatikan dalam pemetaan nutrisi: Melalui perangkat daerah, negara yang memadukan kondisi ibu hamil dari keluarga miskin untuk mensuplai bahan makanan pokok, susu, dan kurma secara berkala agar terhindar dari risiko kurang gizi kronis. Sekaligus kesejahteraan keluarga memastikan kepala keluarga memiliki pekerjaan yang layak agar mampu memberikan tempat tinggal dan kehidupan yang aman serta bebas stres bagi istri yang sedang mengandung.
Bagi sistem kekhilafahan, satu saja nyawa ibu yang terbaring karena kelemahan fasilitas atau kemiskinan adalah noda besar bagi kemuliaan negara dan dosa kepemimpinan di hadapan Allah Swt. Wallahu'alam bish shawab.


0Komentar