GUr8TUW5BUW5TUC0TSz5GUY6

Headline:

Dasar Hukum “Denda Damai” Pada Koruptor

Dasar Hukum “Denda Damai” Pada Koruptor

Oleh: Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H
(Dosen-FH)

Indonesia terus berupaya untuk menghentikan tindak pidana korupsi yang hari ini semakin merajalela. Usulan penyitaan aset para koruptor untuk memiskinkan mereka hingga saat ini belum terlihat realisasinya. Banyak pihak yang memperjuangkan usulan ini. Namun, di tengah usulan yang belum terealisasikan ini, muncul wacana mekanisme baru yaitu “denda damai” dalam RUU Kejaksaan yang menimbulkan polemik panas di berbagai kalangan. Mekanisme ini dinilai dapat melemahkan semangat untuk memberantas tindak pidana korupsi di tanah air. 

Anggota DPR RI, Firman Soebagyo menyampaikan kritik tajam terhadap pasal penyelesaina perkara di luar pengadilan tersebut. Ia menyatakan bahwa mekanisme denda damai ini beresiko mencederai supremasi hukum serta mencoreng cita-cita reformasi. 

Keberhasilan dalam memberantas korupsi sangat bergantung pada integritas pembantu presiden, transparansi aparat penegak hukum, hingga partisipasi publik. Oleh karena itu, ia mendesak DPR bersama pemerintah untuk mengevaluasi sekaligus mmencabut pasal-pasal multitafsir yang dapat memicu preseden buruk. (pikiran-rakyat.com, 27-7-26)

Dasar dan Batasan Hukum 

Mekanisme denda damai bukanlah hal baru di ranah hukum Indonesia, namun bukan dirancang untuk perkara tindak pidana korupsi. Mekanisme penghentian perkara di luar pengadilan ini mengacu pada Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan, yang kemudian diperkuat pada Pasal 66 KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025). Penerapan denda damai tersebut dibatasi secara amat ketat dan hanya berlaku pada tindak pidana ekonomi tertentu. 

Di dalam norma UU darurat Nomor 7 Tahun 1995 dijelaskan bahwa ruang lingkupnya terbatas pada sektor kepabeanan, cukai, dan perpajakan. Selain itu, merujuk pasal 66 KUHAP baru, aturan ini sekedar menyasar kasus dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun atau perkara yang hanya diancam hukuman denda. Ketentuan ini jelas dilarang mutlak untuk tindak pidana korupsi karena bertentangan dengan asas UU Tipikor. 

Pada Pasal 4 Undang-Undang Anti Korupsi telah dinyatakan secara eksplisit bahwa restitusi kerugian negara tidak menghilangkan hukum pidana bagi pelaku korupsi. Prinsip ini sangat penting karena korupsi bukan hanya soal uang yang hilang dapat dipulihkan, tetapi lebih merupakan pengkhianatan kepercayaan publik, penyalahgunaan kekuasaan, dan kerusakan sistemik yang dampaknya jauh melebihi kerugian negara di atas kertas.
 
Hukum yang diterapkan saat ini merupakan hasil dari penerapan sistem kapitalis-sekuler yang meletakkan manusia sebagai pembuat hukum. Manusia dengan akal yang lemah dan terbatas membuat hukum yang akan menghasilkan pertentangan dan perselisihan. Faktanya sudah banyak ditunjukkan hari ini. Khususnya pada kasus korupsi. Banyak hukum atau aturan yang dibuat untuk memberantas korupsi tapi kenyataannya kasus korupsi semakin menjamur. Pemerintah bahkan menetapkan hukuman yang memunculkan kritik tajam. Salah satunya penetapan denda damai bagi koruptor.

Konsekuensi dari hukum buatan manusia yang akhirnya menyebabkan multitafsir sesuai dengan siapa yang akan menafsirkan hukum tersebut. Hukum yang satu akan bertentangan dengan hukum yang lainnya, dikarenakan setiap membuat hukum disesuaikan dengan "kepentingan" yang ada. Ini wajar terjadi pada sistem kapitalis-sekuler hari ini. Sistem yang hanya berpihak kepada si pemilik modal. Hukum bisa ditawar-tawar bahkan disesuaikan dengan keinginan si pemilik modal.

Dengan sistem hukum yang seperti ini, para koruptor tidak akan jera dengan apa yang dilakukannya. Karena hanya dengan membayar denda yang ditentukan, mereka masih dapat menikmati kebebasan. Padahal tindak pidana korupsi bukan hanya soal mengambil harta negara tetapi ada nya pengkhianatan atas amanah yang telah diberikan kepada si pejabat. 

Korupsi dalam Sistem Islam 

Islam menetapkan korupsi sebagai bentuk tindakan pelencengan dari amanah yang diberikan, ini merupakan dosa besar. Rasulullah saw. bersabda, "Barang siapa yang kami angkat untuk suatu tugas lalu ia menyembunyikan satu jarum atau lebih dari hasil tugasnya, maka itu adalah ghulul (pengkhianatan) yang akan dibawanya pada Hari Kiamat." (HR Muslim).

Dalam sistem Islam, pencegahan tindak pidana korupsi ini dimulai dari penanaman pendidikan yang berbasis akidah. Dimana ketakwaan ditanamkan sejak dini sehingga ketika ia melakukan aktivitas akan selalu menyadari ada Allah Swt. yang mengawasinya.

Negara juga akan melakukan pengontrolan dan pengawasan kepada para pejabat. Salah satu yang akan dilakukan adalah mencatat harta kekayaan pejabat sebelum dan sesudah menjabat. Jika ditemukan adanya peningkatan jumlah harta yang tidak wajar maka akan diperiksa. Selanjutnya, negara akan menerapkan sanksi tegas dan keras bagi yang melakukan tindak pidana korupsi sehingga memberikan efek jera. 

Sanksi dalam islam berfungsi sebagai pencegah (zawajir) yakni menahan manusia untuk melakukan tindak kriminal dan penebus (jawabir) sanksi tersebut sebagai penebus dan penggugur sanksi di akhirat bagi si pendosa yang merupakan sanksi yang berat di neraka. Ini lah sanksi yang telah ditetapkan oleh sang Khaliq yakni Allah Swt. Sanksi yang tidak akan berat sebelah apalagi menimbulkan pertentangan. Hukum yang akan membawa keadilan dan kesejahteraan serta rasa aman bagi seluruh manusia. 

Dalam Islam hukuman bagi koruptor adalah takzir (jenis & kadarnya ditentukan oleh hakim) bukan potong tangan. Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ditetapkan hukum potong tangan bagi orang yg melakukan penghianatan (koruptor), orang yg merampas harta orang lain, dan penjambret.” (HR Abu Dawud)

Hukuman ta’zir ini bisa berupa tasyhir atau disiarkan. Pada masa dulu dilakukan dengan diarak keliling kota, sekarang mungkin bisa ditayangkan di televisi atau sosial media, penyitaan harta dan hukuman kurungan bahkan sampai hukuman mati. Hukuman tegas ini hanya dapat diterapkan dalam sebuah institusi yang menerapkan syariat Allah Swt. secara sempurna yakni Daulah Khilafah Islamiah. 

Wallahu'alam bish-shawwab.
Daftar Isi

0Komentar

Follow Pasang Iklan
Follow Pasang Iklan
D

disclaimer: Bumigurindambersyariah.com memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Bumigurindambersyariah.com. Silakan mengirimkan tulisan Anda melalui link ini kirim Tulisan

KLIK

Support Dakwah Bumigurindambersyariah.com

Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Formulir
Tautan berhasil disalin