Oleh: Ummu Haura
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau)
Terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 memicu polemik di tengah masyarakat. Surat edaran tersebut mengatur koordinasi Direktorat Jenderal Pajak dengan aparat kewilayahan, seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dalam mendukung pelaksanaan pengawasan terhadap wajib pajak.
Meskipun secara normatif TNI dan Polri bukanlah petugas penagih pajak, pelibatan keduanya dalam urusan perpajakan menimbulkan persepsi adanya kehadiran aparat keamanan dalam proses pengawasan berpotensi memunculkan rasa takut dan tekanan psikologis bagi sebagian masyarakat. Alih-alih membangun kepatuhan secara sukarela, langkah ini justru seperti mengejar penerimaan pajak.
Faktanya dalam sistem kapitalisme, negara cenderung menggantungkan sumber pemasukannya pada pajak yang dipungut dari masyarakat. Namun pengelolaan kekayaan alam dinilai lebih banyak memberikan keuntungan kepada korporasi atau pemilik modal melalui berbagai bentuk kerja sama hutang yang dibungkus dengan apik dalam bingkai investasi.
Ironisnya, negara terlihat tegas dalam mengejar kepatuhan pajak masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah.
Sementara itu, pengusaha besar atau para investor diberi perlakuan spesial dengan diberikan keringanan dan kemudahan berbagai kebijakan family office, tax holiday dan tax amnesty sehingga beban pembiayaan negara lebih banyak ditanggung oleh rakyat. Makanya tak heran ada istilah negara dihidupkan oleh rakyat bukan negara yang menghidupkan rakyat.
Dalam Islam, negara berfungsi sebagai raa’in, yaitu pengurus dan pelayan urusan rakyat. Negara tidak boleh menjadikan pemungutan harta rakyat secara paksa sebagai sumber pendapatan rutin. Prinsip ini sejalan dengan firman Allah Swt. dalam surat An-Nisa' Ayat 29 yang artinya, "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil."
Ayat ini menjelaskan adanya larangan pengambilalihan harta orang lain secara tidak sah.
Karena itu , sumber pendapatan negara bukan berasal dari pajak (dharibah), melainkan dari Baitul Maal yang pemasukannya berasal dari zakat, jizyah, ghanimah, fai’, kharaj, dan rikaz. Masing-masing memiliki ketentuan syariat yang jelas, baik mengenai siapa yang dikenai, jumlahnya, maupun pengelolaannya.
Dengan demikian pengelolaan harta dalam Islam bukan didasarkan pada pemasukan negara semata, tetapi terikat pada aturan Allah Swt.
Negara bersikap adil, tidak membeda-bedakan rakyatnya berdasarkan kekayaan, kedudukan, maupun pengaruh. Semua rakyat diperlakukan sama sesuai hukum syarak. Sebagaimana yang pernah terjadi pada masa Kekhilafahan Utsman bin Affan, beliau seorang saudagar dan Khalifah yang memiliki kekayaan melimpah, namun tetap dikenai kewajiban zakat. Begitulah gambaran sistem negara Islam dalam menjalankan pemerintahannya, tanpa tebang pilih.
Sudah saatnya kita kembali pada penerapan Islam secara kaffah agar tidak terjadi lagi pemalakan atas harta rakyat.


0Komentar