Oleh: Ummu Haura
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau)
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 (Perpres 111/2025) yang secara eksplisit memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) ke dalam daftar ancaman nonmiliter negara pada dimensi sosial dan budaya, sejajar dengan terorisme, radikalisme, perdagangan manusia, dan penyalahgunaan narkotika, menjadi bukti bahwa keberadaan kelompok LGBTQ dipandang sebagai ancaman serius bagi negeri ini.
Kondisi ini diperkuat dengan meningkatnya jumlah LGBTQ dari tahun ke tahun. Menurut data Kementerian Kesehatan, jumlah LGBTQ di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 1.095.970 orang. Sementara itu, beberapa lembaga independen memperkirakan jumlah sebenarnya dapat mencapai 7,5 juta orang karena banyak di antara mereka yang menyembunyikan identitasnya.
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia. Di tengah kondisi tersebut, isu keberadaan komunitas LGBTQ menjadi perhatian sebagian kalangan. Dalam pandangan Islam, maraknya perilaku sesama jenis dipandang sebagai salah satu dampak dari cara berpikir yang semakin jauh dari tuntunan agama. Ketika agama tidak lagi dijadikan pedoman dalam mengatur kehidupan, sementara paham liberalisme yang menekankan kebebasan individu—termasuk kebebasan berekspresi dan menentukan pilihan hidup semakin berkembang, maka nilai-nilai yang bertentangan dengan ajaran Islam dinilai lebih mudah diterima dan dinormalisasi di tengah masyarakat.
Perpres ini tidak menghapus perlindungan hukum bagi individu LGBTQ sebagai warga negara, meskipun penyebaran budaya LGBTQ dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter. Justru kebijakan ini mencerminkan pendekatan sekuler karena tidak menjadikan ajaran agama sebagai dasar utama dalam mengatur persoalan tersebut. Padahal, seluruh agama yang diakui di Indonesia pada umumnya tidak membenarkan perilaku seksual sesama jenis maupun hubungan seksual di luar ketentuan ajaran masing-masing.
Atas dasar inilah para perilaku menyimpang tetap memperoleh perlindungan hukum dengan dalih penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Hal menunjukkan bahwa sistem hukum yang diterapkan tidak menjadikan Islam sebagai landasan utama.
Dalam Islam, setiap manusia memiliki kehormatan sebagai makhluk ciptaan Allah dan wajib diperlakukan secara adil. Namun, setiap perbuatan yang bertentangan dengan syariat harus ditolak. Oleh karena itu, Islam menawarkan solusi yang menyeluruh untuk mengatasi perilaku tersebut melalui dua pendekatan, yaitu zawajir (pencegahan) dan jawabir (penindakan atau penebus dosa).
Pertama, pencegahan (zawajir). Pencegahan dilakukan dengan membangun ketakwaan individu kepada Allah, menanamkan akidah Islam sejak dini, menguatkan budaya amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat, serta menghadirkan peran negara dalam menyelenggarakan sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam dan menjaga masyarakat dari berbagai bentuk penyimpangan.
Penindakan (jawabir). Dalam fikih Islam, tindak kriminal (al-jarimah) adalah setiap perbuatan yang melanggar ketentuan syariat, baik dengan melakukan sesuatu yang diharamkan maupun meninggalkan sesuatu yang diwajibkan. Berdasarkan pandangan fikih Islam, hubungan sesama jenis dipandang sebagai perbuatan yang dilarang dan dikenai sanksi sesuai ketentuan syariat. Tujuan sanksi tersebut bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi juga sebagai efek jera, menjaga kemaslahatan masyarakat, dan mencegah terulangnya pelanggaran
Sanksi pidana bagi pelaku jarimah berupa hudud (hukuman yang sudah ditetapkan oleh syariat), qisas ( hukuman yang setimpal dengan perbuatan), dan takzir( hukuman yang ditentukan oleh Khalifah/Qadi).
Jika penyimpangan gay dan lesbi berupa liwath maka dikenai hukuman mati, biseksual jika berzina dengan sesama jenis dikenai had zina. Dan jika transgender disanksi pengusiran. Selain itu bisa dikenai takzir sesuai ijtihad Khalifah/Qadi. Ini hanya bisa terlaksana jika negara menerapkan syariah Islam secara kaffah. Oleh karena itu hanya dengan aturan Islam yang diterapkan oleh pemerintah mampu menuntaskan masalah ini hingga ke akar-akarnya. Wallahu 'alam bisshowab.


0Komentar