Oleh: Hesti Nur Laili, S.Psi.
(Tim Redaksi Bumi Gurindam Bersyariah)
Belum lama ini, media sosial di Amerika Serikat dihebohkan dengan beredarnya rekaman bodycam polisi yang memperlihatkan seorang mahasiswa di Florida mengamuk ketika dipanggil dengan sebutan "he". Orang tersebut, yang mengidentifikasi dirinya sebagai perempuan transgender, berulang kali berteriak, "She! She!", menuntut agar polisi menggunakan kata ganti perempuan meskipun secara penampakan fisik, ia adalah seorang pria. Situasi pun memanas hingga berujung pada penggunaan taser dan penangkapan oleh aparat. (Foxnews.com, 22 Juli 2026).
Kasus itu hanyalah satu dari sekian banyak polemik yang berkembang di Amerika. Dalam beberapa tahun terakhir, isu transgender juga memicu kontroversi terkait penggunaan toilet dan ruang ganti perempuan. Di sejumlah negara bagian dan institusi, seseorang diperbolehkan menggunakan fasilitas berdasarkan identitas gender yang diakuinya.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk melindungi kelompok transgender dari diskriminasi. Namun, di sisi lain, tidak sedikit perempuan yang menyampaikan keberatan. Mereka mengaku merasa tidak nyaman, merasa terancam, kehilangan rasa aman, bahkan khawatir ketika harus berbagi ruang privat dengan seseorang yang secara biologis adalah laki-laki meskipun mengidentifikasi dirinya sebagai perempuan. (Aclusocal.org, 8 Desember 2021)
Bahkan tak jarang, pelecehan terhadap perempuan kerap terjadi dengan pelaku laki-laki namun mengaku dan mengidentifikasi dirinya sebagai perempuan. Salah satunya adalah gugatan seorang perempuan kepada pemerintah New York atas insiden pemerkosaan yang dialaminya saat di penjara pada tahun 2022 oleh seorang laki-laki yang berpura-pura menjadi transgender. (Nbcnewyork, 24 Januari 2024).
Kontroversi berikutnya juga muncul di dunia olahraga. Sejumlah kompetisi olahraga perempuan menuai protes setelah dimenangkan oleh atlet transgender yang telah mengalami pubertas sebagai laki-laki. Banyak atlet perempuan menilai kondisi tersebut tidak adil karena perbedaan biologis, seperti massa otot, kepadatan tulang, kapasitas paru-paru, dan kekuatan fisik, masih dapat memberikan keuntungan dalam pertandingan. (Apnews.com, 10 Juli 2025).
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan gender di Amerika telah berkembang jauh melampaui penggunaan kata "he" atau "she" semata. Namun, lebih dari itu, masalah tersebut menjadi kian parah karena menyebar di berbagai hal termasuk tentang keamanan perempuan di sana.
Lalu, bagaimana dengan Indonesia?
Meski kondisinya belum sejauh Amerika, wacana mengenai identitas gender di luar laki-laki dan perempuan mulai terdengar di ruang publik. Beberapa waktu terakhir, publik sempat dihebohkan oleh pernyataan seorang mahasiswa Universitas Hasanuddin Makassar yang mengaku memiliki gender netral (non-binary) pada 2022 lalu. (Kompas.com, 23 Agustus 2022).
Kemudian adanya toilet gender netral di sebuah sekolah internasional di Jakarta turut menghebohkan Indonesia. (Liputan6, 9 Agustus 2023).
Fenomena ini menunjukkan bahwa permasalahan dan diskusi mengenai identitas gender bukan lagi isu yang hanya terjadi di negara-negara Barat. Cepat atau lambat, masyarakat Indonesia pun akan dihadapkan pada perdebatan serupa.
Pertanyaannya, apakah Indonesia akan mengikuti arah yang sama, ataukah mengambil jalan yang berbeda?
Karena berbagai persoalan yang terjadi di Amerika saat ini adalah akibat dari kebijakan memberikan hak-hak pada transgender itu seperti buah simalakama. Penyusunan kebijakan publik tidak mempertimbangkan hak individu lain. Sehingga yang terjadi di Amerika memperlihatkan bahwa ketika hukum berusaha mengakomodasi berbagai identitas gender, maka muncul pula tantangan baru yang harus dihadapi. Ibarat tambal sulam, masalah tak pernah berhenti karena solusinya tak menyentuh akar permasalahannya.
Yakni tentang perdebatan mengenai ruang ganti, toilet perempuan, kompetisi olahraga, penggunaan pronoun, banyaknya kasus pelecehan yang bersembunyi di balik identitas gender, hingga penerapan administrasi publik yang menunjukkan bahwa persoalan ini jauh lebih kompleks daripada yang dibayangkan, bahkan bisa lebih buruk lagi, seperti ancaman depopulasi dan lain sebagainya.
Itulah dampak buruk dari penerapan sistem sekuler, liberal, kapitalisme. Di mana hukum dibuat seenaknya dan bersumber dari hawa nafsu, sehingga yang terjadi tak hanya tambal sulam, namun juga adanya kebijakan baru yang pasti akan menimbulkan masalah-masalah baru lagi dan lagi.
Menjawab pertanyaan, apakah Indonesia akan mengikuti arah yang sama, ataukah mengambil jalan yang berbeda?
Semua tergantung sistem yang diterapkan di negara ini. Karena selama sistem yang diterapkan dalam pemerintahan Indonesia masih bersistem sekuler-kapitalisme, maka bukan tidak mungkin kita akan mengalami hal yang sama seperti di Amerika. Dan tentunya akan menjadi kekacauan luar biasa akibat diakuinya identitas gender selain laki-laki dan perempuan.
Hari ini saja, akibat dari maraknya penyimpangan seksual dan LGBT di Indonesia, angka HIV kian meningkat tajam dan didominasi oleh LSL. (Mediaindonesia, 28 Juli 2026). Selain HIV, penyakit menular seksual (PMS) juga turut meningkat tajam (Kemenkes.go, 20 Juni 2025). Juga maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sesama jenis kian meningkat (Irjs.or, 30 November 2023).
Indonesia belum betul-betul seperti Amerika saja sudah separah ini, apalagi jika benar-benar seperti Amerika. Maka bisa dipastikan akan mengalami kehancuran luar biasa tak hanya di ruang publik, bahkan sampai terjadi kerusakan yang mendalam hingga di dalam rumah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi seorang anak dengan fitrahnya.
Pandangan Islam
Islam memandang bahwa Allah menciptakan manusia dalam dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan. Allah Ta'ala berfirman, "Dan bahwa Dialah yang menciptakan pasangan laki-laki dan perempuan." (QS. An-Najm: 45)
Allah juga berfirman, "Wahai manusia! Sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan..." (QS. Al-Hujurat: 13)
Ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa perbedaan antara laki-laki dan perempuan merupakan bagian dari fitrah penciptaan Allah. Perbedaan itu bukan untuk dipertentangkan, melainkan agar manusia saling mengenal, saling melengkapi, dan menjalankan peran masing-masing sesuai ketentuan-Nya.
Rasulullah ﷺ juga bersabda, "Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki." (HR Bukhari)
Islam memandang LGBT adalah sebuah kejahatan yang wajib diberikan hukuman jika setelah didakwahi untuk bertaubat, pelaku tetap tidak mau. Hukuman yang diberikan pun tak main-main, yakni hukuman mati. Karena selain memberikan efek jera, juga sebagai bentuk penjagaan terhadap umat atas penyimpangan kaum tersebut.
Islam juga memberikan perhatian besar terhadap perlindungan perempuan. Allah memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangan serta kehormatan mereka.
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya... Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman agar mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya..." (QS. An-Nur: 30–31)
Berbagai aturan syariat mengenai aurat, adab pergaulan, pemisahan ruang ibadah, serta larangan berkhalwat bukan dimaksudkan untuk membatasi hak seseorang, melainkan sebagai bentuk penjagaan terhadap kehormatan, keamanan, dan kemaslahatan masyarakat.
Maka, yang bisa mencegah kerusakan ini hanyalah sistem Islam. Islam jelas melarang perbuatan liwath karena tak hanya bisa menimbulkan kerusakan di tengah umat, tetapi juga bisa melenyapkan umat manusia.
Sedangkan Islam hadir dengan syariat dari Allah melalui perantara rasul-Nya untuk menjaga umat dan alam dari kerusakan. Memiliki aturan yang jelas bagaimana menyalurkan hasrat dengan cara yang dibenarkan.
Sehingga tidak hanya menanggulangi persoalan ketidakjelasan antara laki-laki dan perempuan, namun Islam juga menjaga sepenuhnya harga diri dan kehormatan perempuan, mencegah adanya penyakit-penyakit yang disebabkan oleh penyimpangan dengan ditegakkannya hukuman yang adil bagi pelaku dan memberikan efek jera.


0Komentar