Oleh: Iin Mutmainah S.Pd
(Sahabat Komunitas Muslimah Batam)
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali melanjutkan pembangunan kawasan Gurindam 12 di Tanjungpinang. Berdasarkan pemberitaan Harian Kepri, salah satu proyek tersebut ditargetkan selesai pada Desember 2026 dengan mengandalkan dana pinjaman. Di sisi lain, pemerintah juga menyebut penataan lanjutan kawasan Gurindam 12 dimulai pertengahan Juni hingga akhir Desember 2026 sebagai bagian dari pembangunan ruang publik dan pusat UMKM (Hariankepri, 21 Juli 2026).
Sekilas, pembangunan infrastruktur tentu merupakan kebutuhan masyarakat. Jalan yang baik, ruang publik yang nyaman, dan kawasan ekonomi yang tertata dapat memberikan manfaat. Namun pertanyaan mendasarnya bukan sekadar "apa yang dibangun", melainkan "dengan cara apa pembangunan itu dibiayai?". Ketika utang menjadi pilihan utama, sesungguhnya yang sedang dipindahkan adalah beban pembiayaan kepada masa depan.
Fenomena ini bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, utang telah menjadi instrumen utama pembangunan. Pemerintah pusat maupun daerah berlomba membangun proyek-proyek besar melalui pinjaman, baik dari lembaga keuangan, obligasi maupun berbagai skema pembiayaan lainnya. Akibatnya, pembangunan tidak lagi bertumpu pada kemampuan riil keuangan negara, tetapi pada kemampuan menambah utang. Ironisnya, makin besar utang, makin besar pula ruang masuk kepentingan swasta dan pihak asing dalam proyek-proyek strategis.
Kapitalisme memang menempatkan negara lebih sebagai regulator dibanding pengelola langsung kekayaan publik. Infrastruktur akhirnya menjadi ladang bisnis yang melibatkan kontraktor besar, investor, hingga lembaga pembiayaan. Kepentingan keuntungan sering kali berjalan beriringan dengan kepentingan pelayanan publik.
Pembangunan yang dikejar dalam waktu singkat dengan anggaran yang sangat besar juga menunjukkan karakter sistem kapitalisme yang berorientasi pada pertumbuhan fisik. Ukuran keberhasilan sering kali dilihat dari banyaknya proyek yang selesai, bukan dari kemandirian pembiayaan ataupun keberkahan pengelolaan harta negara. Akibatnya, pembangunan terlihat megah, tetapi fondasi keuangannya rapuh karena bergantung pada pinjaman.
Padahal Indonesia, termasuk Kepulauan Riau, memiliki kekayaan alam yang sangat besar. Laut, pelabuhan strategis, hasil tambang, energi, hingga berbagai aset publik seharusnya mampu menjadi sumber pemasukan negara yang kuat. Sayangnya, dalam sistem kapitalisme, banyak sektor strategis justru dikelola melalui berbagai bentuk kerja sama dengan korporasi sehingga manfaat optimalnya tidak sepenuhnya kembali kepada rakyat.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Dalam sistem pemerintahan Islam, pembangunan infrastruktur merupakan tanggung jawab negara yang dibiayai dari Baitul Mal. Sumber pemasukan negara berasal dari berbagai pos syar'i seperti pengelolaan kepemilikan umum, kharaj, jizyah, usyur, fai', ghanimah dan sumber-sumber lain yang telah ditetapkan syariat. Dengan pengelolaan yang benar, negara tidak menjadikan utang sebagai instrumen utama pembangunan.
Apabila suatu saat dana Baitul Mal tidak mencukupi, syariat juga telah memberikan mekanisme yang jelas. Pembangunan yang tidak bersifat mendesak dapat ditunda hingga tersedia dana. Adapun kebutuhan yang benar-benar darurat dan menyangkut kemaslahatan umat dapat dibiayai melalui dharibah, yaitu pungutan sementara yang hanya dibebankan kepada kaum Muslim yang memiliki kelebihan harta. Setelah kebutuhan terpenuhi, pungutan tersebut dihentikan. Mekanisme ini sangat berbeda dengan utang yang dapat membebani anggaran dalam jangka panjang.
Lebih dari itu, Islam menetapkan bahwa kepemilikan umum seperti tambang, sumber energi, laut, dan kekayaan alam yang menjadi hajat hidup masyarakat tidak boleh dikuasai individu, swasta, ataupun asing. Negara wajib mengelolanya secara langsung untuk kepentingan seluruh rakyat. Dengan demikian, hasil kekayaan alam dapat menjadi sumber utama pembiayaan pelayanan publik, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Karena itu, persoalan Gurindam 12 sejatinya bukan hanya soal proyek yang selesai Desember atau tidak. Persoalan utamanya adalah paradigma pembangunan yang terus bergantung pada utang. Selama sistem kapitalisme masih menjadi landasan pengelolaan negara, utang akan terus dianggap solusi. Padahal Islam telah menawarkan sistem yang lebih mandiri, adil, dan berkelanjutan melalui pengelolaan Baitul Mal dan kepemilikan umum sesuai syariat. Sudah saatnya umat tidak hanya membahas proyek yang dibangun, tetapi juga sistem apa yang melahirkan kebijakan tersebut.


0Komentar