GUr8TUW5BUW5TUC0TSz5GUY6

Headline:

Proyek Gurindam 12: Infrastruktur yang Bertumpu pada Utang

Proyek Gurindam 12: Infrastruktur yang Bertumpu pada Utang

Oleh: Devi Oktarina
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau) 

Pemerintah Povinsi Kepulauan Riau menargetkan proyek penataan kawasan Gurindam 12. Kepala Dinas PUPP Kepri, Rodi Yantari mengklaim, pengerjaan proyek berjalan lancar dengan dukungan dana pinjaman daerah (HAKA, 21Juli 2026). 

Dalam sistem kapitalisme sekarang, sumber pendapatan negara bahkan daerah itu bertumpu pada 3 hal yakni pajak, investasi dan utang. Selama sistem kapitalisme masih mendominasi negeri ini, negara atau daerah akan selalu terbelit utang dan rakyat akan selalu “dicekik” dengan aneka pajak yang meyengsarakan rakyat.

Kedua hal itu sudah menjadi wajah sistem kapitalisme. Utang merupakan kebiasaan yang terjadi pada sistem kapitalisme mulai dari rakyat biasa hingga ke pemerintah. Jika menginginkan sesuatu maka harus terwujud apapun itu cara nya, dengan atau tanpa melihat lagi aturan dari sang maha pencipta. Sistem kapitalisme bertujuan pada kebebasan individu semata dan meniadakan keberadaan Sang Pencipta dalam kehidupan bersosial, mereka membagi urusan Tuhan hanya pada rumah ibadah saja.

PT Gunakarya Nusantara menjadi kontraktor swasta pengerjaan proyek "Gurindam 12", proyek prestisius gagasan Gubernur Kepri H. Nurdin Basirun (TribunBatam.id, 06 September 2018). Proyek pekerjaan penataan lanjutan Taman Gurindam 12 akan dilaksanakan mulai 16 Juni hingga 31 Desember 2026.

Kurun waktu 6 bulan proyek ini diharapkan rampung sehingga bisa digunakan saat awal tahun 2027. Ini demi menarik wisatawan lokal maupun mancanegara, lokasi ini akan menjadi wajah baru Tanjung Pinang yang merupakan ibukota dari provinsi Kepulauan Riau. Pertumbuhan ekonomi di kawasan ini melalui para UMKM akan menjadi sumber pemasukan daerah. Dalam kapitalisme tidak ada yang gratis, semua ada keuntungannya. Tentunya ruang hijau yang diharapkan pun tidak akan maksimal.

Islam Memberi Solusi 

Khilafah memiliki pos pemasukan yang dikelola melalui Baitul Mal. Pemasukan negara akan diperuntukkan membangun infrastruktur negara sesuai dengan keperluan rakyat. Pemasukan negara tercakup dalam tiga bagian, yaitu :

1. Kepemilikan negara, yakni fai dan kharaj.

2. Kepemilikan umum, yakni api, air dan padang rumput. Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu , air, padang rumput (hutan), dan api (energi). (HR Abu Dawud dan Ahmad)

3. Kepemilikan individu, meliputi zakat, sedekah dan infaq. Khusus pos zakat hanya dialokasikan untuk diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat berdasarkan ketentuan syariat.

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
(QS. At-Taubah : 60).

Apabila dalam negara baitul mal mengalami kekosongan, misal dalam negara sedang terjadi paceklik, wabah, kebutuhan dana untuk misi jihad di luar negeri sangat besar dan lainnya. Khalifah akan segera bertindak untuk menyolusinya dan solusinya bukan utang.

Utang itu berbahaya bagi kelangsungan negara karena dua hal, yaitu ribawi (yang jelas keharamannya dalam Islam)dan mengancam kedaulatan negara. Oleh karenanya, haram bagi Daulah Khilafah untuk mengambil utang. Saat kas negara kosong, sedangkan ada kebutuhan negara yang urgent dan mendesak untuk dipenuhi, maka negara bisa memungut dharibah (pajak) yang berbeda dengan konsep pajak dalam kapitalisme.

Dharibah diambil dari kaum muslim yang memiliki kelebihan harta setelah mereka mampu memenuhi kebutuhan dasar dan pelengkapnya secara sempurna, sesuai dengan standar hidup tempat mereka tinggal. Siapa saja di antara kaum muslim yang memiliki kelebihan harta, setelah mampu memenuhi kebutuhan dasar dan pelengkapnya, atasnya wajib pajak. Siapa saja yang tidak memiliki kelebihan harta maka pajak tidak diambil darinya.

Definisi orang kaya dalam daulah adalah orang yang keadaan (hartanya) lebih dari manusia lain dalam hal kemampuan memenuhi kebutuhannya. Islam hanya memungut pajak dari laki-laki muslim yang mampu. Tidak boleh memungut pajak, kecuali dari kaum muslim, laki-laki, dan mampu. Bukan dari semua warga negara dan pajak dalam daulah bersifat sementara, tidak untuk seterusnya.

Namun, jika pengumpulan pajak butuh waktu tertentu, sedangkan ada kebutuhan yang mendesak untuk segera dipenuhi, negara bisa berutang dahulu pada rakyat yang kaya untuk nantinya dilunasi setelah pajak terkumpul. Utang ini tidak boleh mengandung riba.

Alokasi pajak sudah dibatasi oleh syariat. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah bab “Pajak” menjelaskan, kebutuhan yang boleh dipenuhi dari pajak ketika kas negara kosong adalah pembiayaan jihad, industri militer, fakir, miskin, dan Ibnu sabil, gaji tentara, pegawai, hakim, guru, dll, yang melaksanakan pekerjaan untuk kemaslahatan kaum muslim, pembiayaan untuk kemaslahatan kaum muslim yang jika tidak dibiayai akan terjadi bahaya, serta untuk keadaan darurat (bencana).

Demikianlah, sistem Khilafah mampu untuk mewujudkan APBN yang tidak terjebak pada utang semata. Setiap pengeluaran selalu berdasarkan pada hukum syarak. Kekayaan yang berlimpah pun membawa keberkahan.

Dalam daulah atau negara kepemilikan umum meliputi minyak, gas, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan, mata air, hutan dan padang (rumput), hewan gembalaan, dan aset-aset yang diproteksi negara untuk keperluan khusus.

Sumber pemasukan yang demikian besar dari kepemilikan umum, negara tidak akan kekurangan dana untuk melakukan pembangunan demi menyejahterakan rakyat. Negara akan memastikan setiap dinar maupun dirham anggaran adalah untuk kemaslahatan Islam dan kaum muslim (kemaslahatan umum). 

Khalifah bertindak sebagai kepala negara akan mengatur anggaran dengan ijtihad dan pendapatnya yang berdasarkan hukum syarak. APBN tidak akan digunakan untuk hal-hal yang tidak mewujudkan kemaslahatan umat, apalagi perkara haram. Khalifah akan mempertanggungjawabkan penggunaan setiap dirham harta di baitul mal. Maka haram bagi negara menyerahkan kepemilikan umum kepada individu ataupun swasta. Dengan demikian negara akan ekstra dalam pengawasan dan sanksi dalam menjaga pos kepemilikan umum tersebut. Wallahu'alam bishawab.
Daftar Isi

0Komentar

Follow Pasang Iklan
Follow Pasang Iklan
D

disclaimer: Bumigurindambersyariah.com memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Bumigurindambersyariah.com. Silakan mengirimkan tulisan Anda melalui link ini kirim Tulisan

KLIK

Support Dakwah Bumigurindambersyariah.com

Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Formulir
Tautan berhasil disalin