Oleh: Devi Oktarina
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau)
Hari Anak Nasional (HAN) diperingati setiap tanggal 23 Juli sebagai momentum untuk meningkatkan kepedulian terhadap pemenuhan hak, perlindungan, serta kesejahteraan anak di Indonesia. Peringatan ini juga menjadi pengingat bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang berhak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun diskriminasi.
Hari Anak Nasional (HAN) diperingati setiap tanggal 23 Juli, di mana penetapan tanggal tersebut bukan tanpa alasan, melainkan bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak pada 23 Juli 1979.
Undang-undang tersebut menjadi tonggak awal komitmen pemerintah dalam menjamin hak dan kesejahteraan anak di Indonesia. Lima tahun setelahnya, pemerintah menetapkan peringatan Hari Anak Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 tahun 1984, dan Hari Anak Nasional tahun ini 2026 mengusung tema utama "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan". (detikjatim, 20 Juli 2026)
Hari Anak dan Realitasnya
Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat peningkatan kasus kekerasan di sekolah pada tahun 2026 meningkat hingga 100 persen. Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menjelaskan, pada triwulan pertama yakni pada Januari-Maret 2026 ada sebanyak 22 kasus kekerasan di sekolah.
Sedangkan, pada triwulan kedua ada penambahan 33 kasus, sehingga total menjadi 55 kasus dalam enam bulan. "Angka 55 kasus tersebut sangat tinggi, mengingat data kekerasan di satuan pendidikan yang dicatat FSGI pada sepanjang tahun 2025 hanya 60 kasus. Sementara tahun 2026 dalam 6 bulan sudah terjadi 55 kasus," (kompas.com, 16 Juli 2026).
Kekerasan di lingkungan sekolah dapat berkembang menjadi ancaman serius, tak hanya berupa kekerasan seksual, sebagai contoh seorang siswa SMP di kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat meledakkan bom molotov di area sekolah saat kegiatan belajar mengajar berlangsung. Aksi itu dilakukan di tengah jam pelajaran, ketika guru dan siswa sedang berada di kelas.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Juru Bicara Densus 88 Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana mengungkap sejumlah fakta, pelaku merupakan korban perundungan di sekolah ia menyimpan dendam terhadap teman-temannya, aksi kekerasan dilakukan sebagai bentuk pelampiasan balas dendam, Ia diduga tengah menghadapi masalah keluarga dan ia pun tergabung dalam komunitas daring yang menyebarkan ideologi kekerasan, tas pelaku tertulis nama Stephen Paddock dan Gabung True Crime Community (Pusiknas.polri.go.id, 20/2/2026).
Anak-anak hari ini hidup dalam sistem sekularisme, dimana kehidupan anak itu dipisahkan dengan agama. Tujuan mereka saat ini hanya pada konsep kebebasan, kepuasan diri sendiri. Asas inilah yang dipakai dalam paham sekularisme yang sudah mewarnai karakter anak.
Anak-anak akan cenderung dengan pola asuh mereka saat di rumah, dimana mereka mendapatkan pola asuh yang kacau maka anak pun akan meniru, melampiaskan nafsunya pada apa yang terlihat dan mereka rasakan. Mereka juga akan berkembang dengan lingkungan yang turut membentuk pola pikir dan jiwa anak. Anak akan merasa kekerasan adalah sebuah kewajaran jika menginginkan sesuatu.
Keluarga adalah benteng yang diharapkan anak dalam mengadukan permasalahan-permasalahan hidup anak. Anak tidak akan bisa sendiri melewati kehidupan dunia ini tanpa adanya petunjuk dari keluarga. Banyak kasus dan cerita jika anak sendiri malu, takut dan tidak mau jujur kepada keluarga disebabkan oleh ketidakpedulian antar sesama anggota keluarga. Salah satu pemicunya adalah mereka memiliki urusan masing-masing sehingga ketidakpedulian itu tumbuh di antara mereka yang kita sebut dengan kata keluarga.
Hal ini tidak lain penyebabnya masih sama yakni paham sekularisme, paham ini memisahkan urusan-urusan pribadi dengan urusan keluarga, kelompok bahkan negara. Anak harus berkembang sendiri untuk bertahan hidup.
Hal itu terjadi pada setiap lapisan masyarakat baik itu keluarga, lingkungan maupun negara, semua bertindak secara individu walaupun mereka berada di tengah-tengah masyarakat ataupun negara. Masyarakat tak lagi peduli pada urusan anak, jika ada anak yang berlaku tidak wajar maka mereka akan berkata dia bukan anakku, bukan urusanku.
Sikap seperti inilah yang membuat anak hidup tanpa kontrol orang dewasa jadi berbuat sesukanya berdasar pada keinginan dan nafsu belaka. Begitu juga dengan negara, negara tak serius dalam mengurus persoalan anak. Hal ini dapat dilihat dari regulasi-regulasi sepihak saja, dimana anak orang kayalah yang akan mereka urus baik dalam administrasi sekolah maupun keadilan bagi anak-anak korban perundungan, kekerasan seksual, dan lain sebagainya.
Anak dari lapisan masyarakat menengah dan bawah yang menjadi korban dan tak kunjung dapat keadilan yang di harapkan. Baik itu keluarga, sekolah maupun negara tak dapat melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan yang ada.
Banyaknya kasus kekerasan seksual, pembunuhan, perundungan dan lain sebagainya yang terjadi dikarenakan platform digital yang tidak di batasi oleh negara dalam pengaplikasiannya. Anak-anak bebas keluar masuk situs-situs atau aplikasi-aplikasi digital seperti judi, pornografi, dan game-game online yang merupakan sarang sejumlah predator anak.
Negara tidak hadir secara utuh untuk memberikan solusi hidup bagi anak, mereka hanya membuat kebijakan-kebijakan yang menguntungkan bagi mereka. Kebijakan di atas kertas, kebijakan di muka umum itulah yang negara bangun dalam meraih citra positif sebuah negara di mata internasional maupun rakyat saat pemilu berlangsung.
Anak-anak dalam kepengurusan Islam di pandang sebagai aset bangsa yang bertugas mencetak generasi cemerlang dunia dan akhirat serta menjadi pejuang yang tangguh. Pemimpin negara (Khalifah) akan bertindak sebagai Raa'in (pengurus) rakyat, baik itu anak-anak, dewasa, lansia pun akan diurusi dengan baik oleh negara.
Negara bertindak dalam menjaga nyawa, fisik, mental, dan akidah rakyatnya. Dalam hal ini anak akan dididik secara islami oleh negara agar mempunyai pola pikir dan pola sikap islam hingga membentuk kekuatan karakter muslim pada jiwa dan raga mereka. Anak-anak akan dijauhkan dari tontonan-tontonan yang menjurus pada berbagai kekerasan fisik dan mental.
Orang tua pun akan di bebani tanggung jawab pengasuhan secara islami. Masyarakat akan bersikap peduli kepada setiap anak, ini dilakukan dalam rangka amar makruf dan nahi mungkar. Serta negara akan serius dalam menindak setiap kasus yang terjadi pada anak, tidak akan menunggu viral dulu baru di tangani, negara akan sigap dalam menanganinya.
Syariat Islam telah mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan, hal ini tertuang dalam surat an Nur ayat 30, "Katakanlah kepada laki-laki dari kaum beriman agar menjaga pandangannya dan menjaga kemaluannya."
Pada ayat lain dijelaskan, "Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat." (An Nur : 31).
Kedua ayat di atas adalah dasar interaksi laki-laki dan perempuan dalam negara. Penerapannya akan mengikuti kebijakan negara yang berpatok pada dasar syariat interaksi laki-laki dan perempuan. Kebijakan-kebijakan negara yang berlandaskan pada syariat akan menjauhkan anak dari kasus-kasus kekerasan seksual.
Negara akan dengan tegas memberikan hukuman pada pelaku kekerasan terhadap anak. Negara akan dengan teliti menangani kasus demi kasus agar dapat menentukan hukuman yang sesuai syariat, hukuman akan bergantung pada kasus yang terjadi, apakah termasuk kekerasan seksual, kekerasan fisik dan lain sebagainya. Dan sudah barang tentu, hukuman yang diberikan akan memberikan efek jera.
Wallahu 'alam bishawab.


0Komentar