Oleh: Rindyanti Septiana
BumiGurindamBersyariah — Selama beberapa waktu terakhir, sejumlah SPBU di Medan, Sumatra Utara, dilaporkan kehabisan stok Pertalite dan Pertamax. Karo Ops Polda Sumut Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan kelangkaan ini disebabkan penyusutan BBM yang diantarkan melalui pengangkutan. Selain itu, sering terjadi keterlambatan pasokan BBM sampai ke SPBU. (Waspada, 16-7-2026).
Dari hasil rapat koordinasi antara Polda Sumut dan Pertamina Sumbagut yang dihadiri Disperindag Sumut, terungkap bahwa telah terjadi PHK dari Pertamina dengan AMT karena keluhan dari para pemilik SPBU. Mantan Dir Samapta Polda Sumut tidak mengetahui siapa yang bermain hingga terjadi penyusutan BBM sampai ke SPBU.
Di sisi lain, salah satu pengelola SPBU di Medan membantah penyebab antrean BBM karena meningkatnya aktivitas masyarakat sebagaimana dalih Pertamina. Pengusaha tersebut mengutarakan bahwa penyebab kelangkaan dan antrean BBM adalah karena Pertamina Patra Niaga mengurangi jumlah armada tangki minyak. (Tempo, 16-7-2026).
–––
Sengkarut Tata Kelola
–––
Salah satu sebab kelangkaan dan antrean panjang adalah karena adanya gangguan distribusi BBM. Pengamat ekonomi energi UGM Fahmy Radhi menyatakan bahwa semestinya persoalan ini dapat diantisipasi. Pasalnya, gangguan distribusi kali ini bukan disebabkan oleh kondisi luar biasa seperti bencana alam yang menghambat pengiriman BBM. (Kompas, 16-7-2026).
Jika benar terjadi masalah di dalam internal Pertamina terkait pendistribusian yang menyangkut sopir dan armada, seharusnya segera ada solusi agar tidak mengganggu rantai distribusi. Belum lagi muncul juga dugaan kecurangan oleh oknum sopir.
Di samping itu, kelangkaan BBM bersubsidi, terutama Pertalite, dipengaruhi disparitas harga yang cukup lebar dengan Pertamax. Selisih harga tersebut mendorong perubahan pola konsumsi masyarakat. Sebagian konsumen yang sebelumnya menggunakan Pertamax beralih ke Pertalite karena harga yang lebih terjangkau. Menurut Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga Eko Ricky Susanto, pergeseran konsumsi dari BBM nonsubsidi ke BBM subsidi terjadi setelah penyesuaian harga. Sejak Pertamina menaikkan harga Pertamax Turbo, menyusul harga Pertamax dan Pertamax Green 95 pada Juni 2026, konsumsi Pertalite tercatat meningkat 9,4%. Komposisi penjualan Pertalite juga naik menjadi 80% dari 75%.
Meski Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa belum ada rencana penyesuaian harga BBM subsidi, pemerintah tetap mewaspadai potensi tekanan fiskal apabila harga minyak dunia terus meningkat. Dalam skenario tertentu, beban subsidi energi berisiko mengalami lonjakan signifikan apabila harga BBM tetap ditahan.
Sementara itu, kondisi minyak di Indonesia pada pertengahan 2026 masih bergantung pada impor minyak mentah dan BBM jadi. Hal ini disebabkan produksi minyak nasional berada di kisaran 570–610 ribu barel per hari, sedangkan konsumsi sudah menembus 1,4–1,7 juta barel per hari. Selisih besar ini membuat harga BBM dalam negeri sangat rentan terhadap gejolak harga minyak dunia. Jika pemerintah mengambil kebijakan untuk bergantung pada impor minyak dan ketika harga minyak dunia naik di atas asumsi APBN, pemerintah harus menanggung selisihnya lewat subsidi dan kompensasi agar harga BBM subsidi bisa stabil. Inilah penyebab beban bagi APBN.
Berbagai persoalan di atas mengonfirmasikan kepada publik bahwa sengkarut tata kelola BBM (yang telah menyebabkan kelangkaan dan antrean panjang) merupakan persoalan sistemis yang harus diselesaikan segera.
–––
Liberalisasi Migas
–––
Persoalan kelangkaan BBM tidak bisa dilihat dari kulit luarnya saja, melainkan harus mengetahui akar permasalahannya, yakni liberalisasi migas—yang salah satu poin pentingnya adalah pencabutan subsidi. Liberalisasi migas ini langgeng dalam sistem kapitalisme, dilakukan penguasa neoliberal yang rasa empatinya terhadap rakyat telah tumpul dan berpihak hanya pada pemilik modal.
Tata kelola migas dalam sistem kapitalisme diatur dalam UU 8/1971. Isinya, Pertamina menjadi satu-satunya perusahaan negara yang berusaha melaksanakan pengusahaan migas mencakup eksplorasi, eksploitasi, pemurnian dan pengolahan, pengangkutan, serta pemasaran dengan sistem monopoli terpadu yang bertugas dan melayani kebutuhan bahan bakar dalam negeri. Setelah diganti dengan UU 22/2001, sistem monopoli migas yang berlaku bagi pemerintah telah dihapuskan dan berganti dengan sistem ekonomi neoliberalisme.
Liberalisasi migas sendiri merupakan syarat pemberian utang oleh Bank Dunia. Dokumen Indonesia Country Strategy menyebutkan bahwa utang-utang untuk reformasi kebijakan memerintahkan sejumlah langkah, seperti privatisasi dan pengurangan subsidi (diharapkan dapat meningkatkan efisiensi belanja publik), serta belanja subsidi (khususnya pada migas yang cenderung regresif dan merugikan orang miskin ketika subsidi tersebut jatuh ke tangan orang kaya). Dengan demikian, sangat jelas bahwasanya liberalisasi energi telah berlangsung secara sistematis.
Dalam sistem ekonomi kapitalisme, memang terdapat kebebasan mutlak bagi individu untuk menguasai, mengelola, dan memiliki SDA tanpa halangan apa pun dan dengan cara bagaimanapun. Penguasaan migas dapat dimiliki individu yang bermodal besar sehingga pengelolaan migas bisa dengan mudah dilakukan individu, swasta, ataupun asing. Akhirnya, keuntungan yang diperoleh adalah untuk kepentingan mereka itu.
Hal ini niscaya sebab prinsip dasar sistem ekonomi kapitalisme adalah memberikan hak kebebasan bagi individu/swasta untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Para investor swasta menikmati untung besar dari migas. Sebaliknya, bagi rakyat, sudahlah harus membayar dengan harga mahal, nyatanya mereka tetap kesulitan mendapatkan BBM. Padahal sejatinya, tanggung jawab negara untuk memenuhi kebutuhan energi (BBM) bagi rakyat.
–––
Distribusi dalam Islam
–––
Dalam Islam, penguasa adalah pengurus rakyat yang menjamin segala kebutuhan, termasuk BBM. Rakyat ialah pihak yang harus dicukupi segala kebutuhannya, bukan konsumen yang menjadi sumber keuntungan. Artinya, tidak ada prinsip untung-rugi antara penguasa dan rakyat.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Seorang imam (pemimpin/penguasa) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang ia urus.” (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam Islam, negara bukanlah aktor pasif atau sekadar regulator sebagaimana dalam sistem kapitalisme. Negara bertanggung jawab penuh menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu (pangan, sandang, dan papan, juga kebutuhan strategis seperti BBM). Hal ini ditegaskan oleh Al-Maliki dalam kitabnya, Politik Ekonomi Islam (2001). Beliau menyebutkan bahwa Negara Islam (Khilafah) wajib mengelola sumber daya publik demi kesejahteraan rakyat dan mencegah pemusatan kekayaan di tangan segelintir individu atau korporasi.
Oleh karena itu, negara tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator aktif dalam pembangunan sektor-sektor strategis, seperti pertanian, perdagangan, industri, dan migas. Keterlibatan negara dalam sektor-sektor ini menjadi sangat penting. Berarti negara dalam hal ini Khalifah mengatur agar tidak terjadi kelangkaan BBM dengan memastikan sopir juga tersedianya armada, mengontrol dan mengawasi setiap perjalanan dan pengisian BBM.
Negara juga berkewajiban mengelola dan mendistribusikan hasil dari sumber daya tersebut demi kemaslahatan umat. Prinsip kepemilikan umum bertujuan mencegah eksploitasi, serta menjamin distribusi kekayaan yang lebih adil dan merata. (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani (2004), An-Nizhâm al-Iqtishadi fi al-Islam).
–––
Mekanisme Tata Kelola Energi dalam Islam
–––
Sumber daya energi dan produk turunannya tergolong kategori kepemilikan umum (milkyyah ‘ammah). Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya umat Islam berserikat dalam tiga perkara: air, api, dan padang gembalaan.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi).
“Api” dalam hadis tersebut merupakan kinayah untuk sumber energi, yaitu sesuatu yang menghasilkan kalor/panas. Minyak bumi dan produk turunannya, yang menghasilkan panas ketika mengalami reaksi pembakaran kimia, adalah termasuk dalam kriteria milkiyyah ‘ammah dalam hadis di atas. Alhasil, penguasa dalam sistem Islam (khalifah) memberikan akses atas harta milik umum kepada semua rakyat, miskin ataupun kaya. (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, Muqadimah ad-Dustur, hlm. 365). Seluruh rakyat memiliki hak yang sama untuk menikmati seluruh sumber daya alam milik umum, termasuk migas.
Syekh Abdul Qadim Zallum juga menjelaskan hasil pengelolaan harta milik umum dibagikan kepada rakyat yang merupakan pemilik harta milik umum beserta pendapatannya. Khalifah berhak membagikan harta milik umum secara cuma-cuma kepada rakyat. Khalifah juga boleh menjual BBM kepada rakyat dengan harga semurah-murahnya atau sesuai harga pasar (terjangkau rakyat). Sedangkan hasil keuntungannya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk layanan publik. Semua tindakan tersebut dilakukan khalifah dalam rangka mewujudkan kebaikan dan kemaslahatan seluruh rakyat. (Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, hlm. 95).
Kepemilikan umum dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat atau melalui negara sebagai perwakilan. Dalam konteks sumber daya energi yang proses pengolahannya dari hulu sampai hilir, butuh adanya teknologi, sumber daya manusia, dan pendanaan yang sangat besar. Individu masyarakat tidak mungkin mengelolanya sendiri.
Dalam tata kelola energi, ada beberapa mekanisme yang dilakukan Khilafah.
Pertama, dari segi kepemilikan. Negara menjadi wakil masyarakat dalam pengelolaan sumber daya energi. Ini karena negaralah yang dapat menghimpun teknologi, sumber daya manusia, dan pendanaan yang cukup untuk mengelola potensi sumber daya energi. Seluruh hasil pengelolaan sumber daya energi ini akan dikembalikan ke masyarakat selaku pemilik sah sumber daya tersebut.
Kedua, negara boleh menjual BBM kepada masyarakat dengan harga nol (gratis), harga margin negatif (subsidi), harga impas, harga margin positif (untung), maupun harga pasar. Jika memilih harga margin positif atau harga pasar, keuntungan yang didapatkan wajib dikembalikan ke masyarakat dalam berbagai bentuk, semisal pelayanan kesehatan, pendidikan, atau fasilitas umum lain seperti transportasi.
Ketiga, dalam Khilafah, tidak ada pembedaan harga BBM subsidi atau nonsubsidi untuk masyarakat umum. Kebijakan negara adalah harga tunggal. Jika ditetapkan adanya subsidi, seluruh jaringan distribusi BBM akan menjual BBM dengan harga subsidi. Demikian pula jika tidak diberlakukan subsidi. Pembedaan hanya berlaku untuk masyarakat terhadap industri, khususnya industri konsumer.
Keempat, adanya penerapan sistem pembatasan pembelian BBM melalui kuotasi yang tidak bisa dilepaskan dari penerapan sistem ekonomi Islam yang menjamin distribusi kekayaan dengan baik sehingga tidak ada yang akan benar-benar kesulitan membeli BBM untuk kebutuhan harian.
Pembatasan pembelian BBM dalam sistem Islam tidak dilandaskan pada semangat menghapuskan subsidi. Jika diberlakukan pembatasan pembelian, dilandaskan pada kewajiban untuk mengelola BBM sesuai ketentuan syarak, mencegah terjadinya tabdzir, dan melindungi sustainabilitas alam semesta beserta sumber daya di dalamnya.
Dalil-dalil tentang milkiyyah ‘ammah bersifat mujmal sehingga tidak ada ketentuan turunan bersifat pasti tentang model pengelolaannya di tengah umat selain bahwa hasilnya wajib dikembalikan pada umat. Oleh karena itu, pada prinsipnya, pemerintah dalam sistem Islam boleh memberlakukan pembatasan pembelian BBM oleh masyarakat. Namun, bentuk dan filosofinya sama sekali berbeda dengan kapitalisme neoliberal.
Dengan demikian, negara bisa saja menerapkan subsidi pada BBM. Dengan penerapan sistem ekonomi Islam dan industri Islam kafah, tidak ada alasan bahwa BBM tidak bisa dibuat terjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa subsidi, bahkan sekalipun dijual dengan harga margin positif.
–––
Kembali pada Sistem Islam
–––
Kelangkaan BBM dan antrean panjang di SPBU adalah imbas dari penerapan ekonomi liberal yang mengerucut pada beberapa faktor, yakni sudut pandang yang tidak ideologis dari para penguasa dan lemahnya visi politik.
Meski Indonesia memiliki sumber daya yang melimpah, tetapi secara ekonomi dan politik tetap tunduk kepada dikte Barat akibat tidak memiliki dasar kuat untuk membangun perekonomiannya sendiri. Membatasi subsidi BBM hingga langka dan menaikkan harga BBM akan terus menjadi kebijakan yang diambil pemerintahan neoliberal.
Oleh karenanya, jika mendambakan kesejahteraan, harus dengan mengubah sistem yang gagal ini menjadi sistem yang bersumber dari Zat Yang Maha Benar dan Maha Mengetahui. Wajib pula untuk menghadirkan pemimpin yang tunduk dengan syariat-Nya agar memimpin dengan amanah. Wallahualam.


0Komentar