GUr8TUW5BUW5TUC0TSz5GUY6

Headline:

Utang Negara Membengkak, Beban Rakyat Makin Berat

Utang Negara Membengkak, Beban Rakyat Makin Berat

Oleh : Nida al-Khair

BumiGurindamBersyariah — Utang pemerintah makin membengkak. Per Juni 2026 utang pemerintah mencapai Rp10.293,69 triliun. Komposisi utang tersebut berupa Surat Berharga Negara (SBN) Rp8.966,79 triliun (87,11%) dan pinjaman Rp1.326,9 triliun (12,89%). (djppr[dot]kemenkeu[dot]go[dot]id). Jika dibagi dengan jumlah penduduk Indonesia yang sebanyak 288.315.089 jiwa (Data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil per 31 Desember 2025), tiap orang menanggung utang negara sebesar Rp35.702.000.

Meski sudah mencapai level kuadriliun, pemerintah terus menarik utang baru. Dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, pemerintah berencana menarik utang senilai Rp876,3 triliun, meningkat dibandingkan Outlook 2026 sebesar Rp868,1 triliun.

Penarikan utang ini merupakan konsekuensi dari defisit APBN. Pada RAPBN 2027, pemerintah memproyeksikan pendapatan negara mencapai Rp3.426 triliun dan belanja negara sebesar Rp4.097,2 triliun, sehingga terdapat defisit Rp671,2 triliun. Selain untuk menutup defisit APBN, utang juga digunakan untuk pembiayaan investasi.

Ancaman Krisis di Balik Anggapan “Aman”

Sikap pemerintah yang terus menumpuk utang dilatarbelakangi pandangan pemerintah bahwa rasio utang Indonesia masih aman. Saat ini rasio utang Indonesia mencapai 41,26% Produk Domestik Bruto (PDB) sehingga masih di bawah batas maksimal 60% PDB berdasarkan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara. UU ini juga menetapkan batas maksimal defisit APBN tidak boleh melebihi 3% dari proyeksi PDB tahun yang bersangkutan. Berdasarkan ketentuan ini, defisit anggaran pada RAPBN 2027 sebesar 2,4% terhadap PDB masih dipandang aman.

Meski dipandang aman, peningkatan utang membuat ruang fiskal makin terbatas. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rizal Taufikurrahman menilai besarnya utang tersebut menjadi alarm bahwa tekanan terhadap keuangan negara makin besar.

Sementara itu, keamanan fiskal tidak cukup hanya diukur dari rasio utang terhadap PDB. Indikator yang lebih penting adalah kemampuan pemerintah membayar kewajiban utang (debt service capacity), yaitu kemampuan APBN membayar bunga dan pokok utang tanpa menggerus ruang belanja produktif. Makin besarnya kewajiban utang yang harus dilunasi berpotensi menimbulkan fiscal crowding out, yakni makin besarnya porsi APBN yang terserap untuk memenuhi kewajiban utang sehingga ruang untuk membiayai sektor produktif (pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, subsidi penggerak ekonomi, dll.) menjadi makin terbatas.

Jika pembengkakan utang terus terjadi tanpa kendali, negara bisa terjebak pada situasi krisis. Akan terjadi default atau gagal membayar utang kepada pihak luar dan negara bisa bangkrut.

Membebani Rakyat

Pihak yang paling menderita karena penambahan utang adalah rakyat. Para pejabat bisa leluasa menarik utang baru karena pembayaran utang (pokok dan bunganya) ditanggung oleh APBN. Sedangkan APBN mayoritas (lebih dari 80%) dibiayai dari pajak yang rakyat bayarkan. Setiap tahun target penerimaan perpajakan selalu naik, pada 2026 penerimaan perpajakan ditargetkan Rp2.693,7 triliun, sedangkan pada RAPBN 2027 naik 8% menjadi Rp2.908 triliun. Rakyatlah yang membayar setiap kenaikan kewajiban pembayaran utang. Setiap penambahan utang akan membuat beban pajak rakyat makin berat.

Selain itu, pembayaran kewajiban utang juga menyedot banyak dana dari APBN. Pada RAPBN 2027 target pembayaran bunga utang mencapai Rp650,31 triliun, setara dengan 15,87% dari total rencana belanja negara yang sebesar Rp4.097,19 triliun. Anggaran untuk pembayaran bunga utang bahkan lebih besar dari anggaran kesehatan pada RAPBN 2027 yang hanya Rp244,9 triliun.

Miris, sudahlah rakyat menanggung pembayaran bunga utang, pengelolaan anggaran justru tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat. Penerimaan pajak terus meningkat tiap tahun, tetapi alokasi anggaran untuk pelayanan publik justru menyusut. Efisiensi anggaran diberlakukan pada sektor pelayanan publik, termasuk kesehatan dan pendidikan. Namun, anggaran dalam jumlah besar justru dikucurkan untuk proyek populis penuh pencitraan, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mendapatkan anggaran Rp229 triliun pada 2026 dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebesar Rp83 triliun.

Pihak yang diuntungkan dengan anggaran jumbo tersebut adalah para elite (penguasa dan pengusaha) yang terlibat dalam proyek. Sedangkan dampaknya kepada rakyat sangat minim, bahkan merugikan. Anggaran juga telah menjadi bancakan koruptor di berbagai level pemerintahan (pusat, daerah, dan desa) dan sektor (eksekutif, legislatif, dan yudikatif).

Jebakan Utang, Penjajahan Ekonomi

Utang tidak hanya membebani rakyat, tetapi juga berbahaya bagi negara karena akan menggadaikan kedaulatan negara. Negara/lembaga kreditur akan mendikte keputusan politik dan ekonomi negara debitur, bahkan menguasai asetnya. Sebagai contoh, Konsensus Washington pada 1989 memaksa pemerintah sejumlah negara Amerika Latin untuk memprivatisasi aset-aset negara, melakukan deregulasi ekonomi, dan meliberalisasi perdagangan dan keuangan sebagai imbalan atas pinjaman dari AS. Wakil Menteri Luar Negeri Honduras Gerardo Torres mengatakan bahwa selama puluhan tahun, negara-negara Barat telah memaksakan kriteria keuangan mereka melalui pinjaman yang tidak pernah menghasilkan pembangunan yang sesungguhnya. (Antara, 21-8-2025). Sektor-sektor penting di negara-negara Afrika juga telah dikuasai Cina melalui skema utang luar negeri.

Utang luar negeri merupakan bentuk penjajahan ekonomi oleh negara-negara besar terhadap negeri-negeri muslim. Teresa Hayter dan Cheryl Payer menyatakan bahwa utang luar negeri kurang lebih sama dengan imperialisme terhadap negara-negara berkembang, karena mereka sengaja dijebak untuk masuk dalam jeratan utang luar negeri yang sebagian besar terdiri dari barang-barang dan jasa asing. (Sritua Arief, Indonesia Tanah Air Beta). Kondisi inilah yang dialami Indonesia saat ini, kita sangat tergantung pada utang luar negeri untuk membiayai program dan proyek pembangunan. Ketergantungan ini berimplikasi pada beban fiskal yang makin berat (fiscal burden).

Ketika Indonesia memperoleh pinjaman dari International Monetary Fund (IMF) pada krisis moneter 1998, IMF mensyaratkan dalam Letter of Intent (LoI) agar Indonesia melakukan liberalisasi ekonomi, pemotongan subsidi, dan penghapusan hambatan impor. Liberalisasi ekonomi ini menyebabkan Indonesia mengalami keterjajahan secara ekonomi hingga hari ini. Fenomena gali lubang tutup lubang pun terus terjadi. Kewajiban utang pada IMF baru luas pada era pemerintahan SBY, tetapi rezim demi rezim “mewariskan” utang pada penerusnya.

Kapitalisme merupakan akar masalah penjajahan melalui jebakan utang oleh negara kaya pada negara miskin. Kapitalisme melegalisasi akumulasi modal di negara-negara kaya melalui privatisasi sumber daya alam negara-negara miskin sehingga kekayaan mengalir ke negara-negara kaya. Hal ini menjadikan negara kaya leluasa memberi pinjaman kepada negara miskin dengan bunga tinggi dan kesepakatan yang mendominasi secara politik dan ekonomi. Syarat-syarat pemberian utang (privatisasi, deregulasi, dan pasar bebas) makin membuka akses negara kaya untuk mengeruk kekayaan negara miskin. Negara kaya masih diuntungkan lagi dengan aliran bunga yang tidak putus-putus.

Hal ini mengonfirmasi kesahihan pernyataan Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Islam bab “Qiyadah Fikriyyah fi al-Islam” bahwasanya penjajahan merupakan metode kapitalisme untuk menyebarkan ideologinya. Oleh karenanya, satu-satunya kunci memutus “rantai setan” utang luar negeri adalah menghentikan kapitalisme dengan penjajahannya (termasuk penjajahan ekonomi) dan beralih pada tata kelola dunia yang adil, yaitu Islam.

Menjadi Negara Berdikari Tanpa Utang

Islam memandang utang luar negeri berdasarkan pemahaman akidah, yaitu bumi dan seisinya cukup untuk memenuhi kebutuhan manusia. Firman Allah Taala dalam Al-Mulk: 15,

هُوَ الَّذِيْ جَعَلَ لَكُمُ الْاَرْضَ ذَلُوْلًا فَامْشُوْا فِيْ مَنَاكِبِهَا وَكُلُوْا مِنْ رِّزْقِهٖۗ وَاِلَيْهِ النُّشُوْرُ ۝١٥

“Dialah yang menjadikan bumi untuk kamu dalam keadaan mudah dimanfaatkan. Maka, jelajahilah segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Hanya kepada-Nya kamu (kembali setelah) dibangkitkan.”

Jika sebuah negara kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya sehingga harus berutang secara terus-menerus, itu bukanlah prestasi, melainkan musibah karena tidak menggunakan syariat dari Allah Taala.

Sejatinya seluruh kekayaan alam di muka bumi adalah milik Allah Taala. Allah memberikan izin kepada tiga pihak untuk memiliki kekayaan itu, yaitu individu, umat, dan negara. Kepemilikan (al-milkiyyah), pengelolaan kepemilikan (al-tasharuf fi al-milkiyah), dan distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat (tauzi’ ats-tsarwah baina an-nas) merupakan asas-asas dalam sistem ekonomi Islam. (Muhammad Husain Abdullah, Studi Dasar-Dasar Pemikiran Islam). Pembagian tiga jenis kepemilikan ini jika diterapkan akan mewujudkan keadilan ekonomi karena tidak ada pihak yang offside dengan mengambil dan menguasai harta yang bukan miliknya, sebagaimana marak terjadi dalam kapitalisme, yaitu ketika harta milik umum dikuasai individu (swasta) melalui skema privatisasi.

Dalam Islam, harta milik umum seperti hutan, laut, sungai, lembah, gunung, migas, dan berbagai tambang deposit besar tidak boleh dikuasai individu. Pengelolaannya dilakukan oleh negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda,

اَلنَّاسُ شَرَكَاءٌ فِي ثَلَاثٍ اَلْمَاءُ وَالْكَلأ وَالنَّارُ

“Manusia berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud).

Penerapan konsep kepemilikan ini akan mencegah ketimpangan akses sumber daya alam sehingga seluruh rakyat bisa menikmatinya untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Pembiayaan kebutuhan negara di dalam Islam dipenuhi melalui baitulmal. Terdapat tiga bagian pemasukan negara dalam baitulmal. Pertama, bagian fai dan kharaj, meliputi seksi ganimah (mencakup ganimah, fai, dan khumus), seksi kharaj, seksi status tanah, seksi jizyah, seksi fai, dan seksi dharibah (pajak). Kedua, bagian pemilikan umum. Meliputi seksi migas, seksi listrik, dan seksi pertambangan; seksi laut, sungai, perairan, dan mata air; seksi hutan dan padang rumput; dan seksi aset-aset yang diproteksi negara untuk keperluan khusus. Ketiga, bagian sedekah (zakat). Meliputi seksi zakat uang dan perdagangan, seksi zakat pertanian, dan seksi zakat ternak. (Syekh Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, hlm.26).

Dengan banyaknya pos pemasukan ini, pemasukan Daulah Khilafah sangat besar hingga mampu menyejahterakan seluruh rakyat, yaitu memenuhi kebutuhan sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan bagi tiap-tiap rakyat, tanpa perlu berutang. Harta yang ada di baitulmal secara asal akan cukup untuk memenuhi kebutuhan belanja negara.

Namun, akan ada kondisi yang mana kas negara di baitulmal tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan belanja negara. Ini adalah kondisi yang jarang terjadi, misalnya karena paceklik atau wabah hebat, sedangkan ada kebutuhan wajib yang mendesak dipenuhi berdasarkan perintah syariat. Dalam kondisi ini negara boleh memungut dharibah (pajak temporer), dengan ketentuan hanya dipungut dari laki-laki muslim kaya sebatas kebutuhan wajib tersebut saja, tidak boleh melebihinya.

Syekh Abdul Qadim Zallum dalam Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah menjelaskan jika pengumpulan dharibah butuh waktu, sedangkan kebutuhan wajib sangat mendesak, negara boleh utang pada rakyat secara nonribawi, dan utang ini akan dibayar ketika dharibah sudah terkumpul.

Adapun terkait utang luar negeri, ia merupakan bagian dari strategi penjajahan Barat. Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam Politik Ekonomi Islam menjelaskan, “Sesungguhnya utang luar negeri untuk pendanaan proyek-proyek adalah cara paling berbahaya terhadap eksistensi suatu negara. Hal itu justru memperpanjang penderitaan akibat bencana yang menimpa umat, juga merupakan jalan untuk menjajah suatu negara.”

Negara Khilafah haram menarik utang luar negeri karena ribawi dan menggadaikan kedaulatan umat Islam. “Utang tidak diberikan kecuali dengan riba, sedangkan riba adalah haram. Dengan demikian, mengambil utang-utang ini (utang luar negeri) adalah haram. Melihat bahaya yang ditimbulkan oleh utang-utang asing ini dan eksistensi riba yang haram, maka haram pula mengambil utang-utang ini. Oleh karena itu, tidak boleh mendanai proyek-proyek, meskipun proyek-proyek produktif, dengan jalan utang. Negara harus mendanai sendiri proyek-proyek itu.”

Utang luar negeri bisa menempatkan umat Islam dalam kendali orang kafir dan hal ini diharamkan berdasarkan firman Allah Taala,

وَلَنۡ يَّجۡعَلَ اللّٰهُ لِلۡكٰفِرِيۡنَ عَلَى الۡمُؤۡمِنِيۡنَ سَبِيۡلًا

“Dan sekali-kali Allah tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang beriman.” (QS An-Nisa: 141).

Demikianlah, satu-satunya jalan untuk keluar dari jebakan utang luar negeri dan mewujudkan negara yang berdikari secara ideologi, politik, maupun ekonomi adalah dengan mewujudkan institusi Khilafah Islamiah sebagai penerap syariat Islam kafah. Wallahualam bissawab.
Daftar Isi

0Komentar

Follow Pasang Iklan
Follow Pasang Iklan
D

disclaimer: Bumigurindambersyariah.com memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Bumigurindambersyariah.com. Silakan mengirimkan tulisan Anda melalui link ini kirim Tulisan

KLIK

Support Dakwah Bumigurindambersyariah.com

Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Formulir
Tautan berhasil disalin