GUr8TUW5BUW5TUC0TSz5GUY6

Headline:

Drakor A Bona Fide Killer: Saat Hukum Negara Tak Mampu Menuntaskan Kejahatan

Drakor A Bona Fide Killer: Saat Hukum Negara Tak Mampu Menuntaskan Kejahatan

Oleh: Hesti Nur Laili, S.Psi
(Tim Redaksi Bumi Gurindam Bersyariah)

Drama Korea A Bona Fide Killer menghadirkan kisah yang tidak biasa. Yu Bo-na (Gong Hyo-jin) tampak seperti perempuan biasa yang menjalani kehidupan sebagai ibu dan pekerja. Namun, di balik kehidupan normalnya, ia memiliki identitas rahasia sebagai “Kingfisher”, seorang pembunuh bayaran dalam organisasi rahasia yang bertugas membasmi para kriminal berbahaya.

Ada satu benang merah yang disampaikan oleh penulis cerita, bahwa hadirnya tim pembunuh bayaran ini merupakan wujud dari solusi atas keresahan masyarakat tentang kurang maksimalnya negara dalam memberikan hukuman kepada pelaku kriminal berbahaya seperti pembunuh kejam, bandar narkoba maupun para penjahat pedofil yang menyasar anak-anak.

Para penjahat berbahaya ini hanya diadili oleh negara, lalu diberi hukuman penjara selama beberapa tahun, yang di mana di dalam penjara itu mereka masih bisa hidup, makan, minum serta beraktifitas meski di tempat terbatas. Yang kemudian ending dari hukuman itu hanya kurungan beberapa tahun saja, kemudian dibebaskan. Belum lagi jika dianggap berkelakuan baik, maka hukuman bisa dikurangi. Tanpa memberikan jaminan bahwa perbuatan tersebut akan terulang kembali di kemudian hari.

Inilah potret nyata bagaimana sistem hukum negara yang menerapkan sistem sekuler-kapitalisme. Dengan dalih Hak Asasi Manusia (HAM) seringkali negara kurang maksimal dalam memberikan hukuman, apalagi efek jera. Sehingga baik pelaku maupun orang lain yang memiliki kecenderungan berbuat kriminal tidak memiliki rasa takut untuk melakukannya lagi dan lagi. 

Di sinilah drama tersebut menyodorkan sebuah persoalan moral, yakni dimana letak keadilannya? Dan apa yang terjadi ketika masyarakat merasa hukum tidak lagi mampu memberikan keadilan?

Keresahan semacam ini bukan sesuatu yang sulit ditemukan dalam kehidupan nyata. Masyarakat kerap dibuat geram ketika melihat pelaku kejahatan berat memperoleh hukuman yang dianggap terlalu ringan. Ada pula pelaku yang mendapatkan berbagai keringanan, bahkan bisa bebas begitu saja. Sementara korban harus menanggung penderitaan yang panjang atas kejahatan yang dilakukan pelaku.

Inilah ironi sesungguhnya akan hukum sekuler-kapitalisme dan juga HAM. Dimana mereka hanya memberlakukan HAM bagi pelaku, sementara HAM bagi korban nyaris tak ada.

Dalam drama Korea (drakor) A Bona Fide Killer, keresahan tersebut kemudian melahirkan kelompok yang mengambil jalan sendiri. Mereka seolah mengisi ruang yang dianggap kosong karena hukuman yang diberikan negara tidak mampu menuntaskan persoalan kejahatan.

Fenomena ini memperlihatkan satu hal penting: ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum, akankah muncul keinginan untuk mencari keadilan di luar sistem? Bahkan tidak sedikit kasus main hakim sendiri terjadi akibat dari lambat dan lemahnya hukum.

Seperti kasus yang terjadi di Padang Pariaman, Sumatera Barat. Seorang ayah didakwa telah membunuh seseorang yang diduga telah memperkosa putrinya. (Kumparan, 13 Februari 2026). Kemudian seorang pemuda di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur juga didakwa karena telah melakukan penusukan kepada seseorang yang telah memperkosa ibunya. (Metronews, 11 Oktober 2023).

Dan masih banyak lagi kasus-kasus yang menampilkan perbuatan main hakim sendiri akibat ketidakpuasan masyarakat terhadap hukum negara. Apalagi jika ditelusuri lebih lanjut, mereka yang berusaha membalas atau membunuh pelaku untuk membela diri, seringkali malah dijerat hukum.

Seperti yang terjadi pada ZA, seorang pemuda 17 tahun yang justru divonis penjara akibat membunuh seorang begal karena membela diri. (BBC, 23 Januari 2020)

Dalam negara yang menjadikan sekularisme sebagai dasar pengaturan kehidupan, hukum pada akhirnya merupakan produk pemikiran dan kesepakatan manusia. Standar benar dan salah dapat berubah mengikuti kepentingan, tekanan sosial, perkembangan politik, atau pertimbangan lainnya. Akibatnya, hukuman tidak selalu lahir dari standar yang tetap tentang berat-ringannya sebuah kejahatan.

Atas nama HAM, pemberian hukuman terhadap pelaku kejahatan tertentu dapat dibatasi sedemikian rupa. Perlindungan terhadap hak pelaku memang penting, tetapi bagaimana dengan hak korban? Bagaimana dengan keluarga korban yang kehilangan orang tercinta, mengalami trauma, atau harus menjalani penderitaan yang tidak dapat dipulihkan?

Ketika perhatian terhadap pelaku begitu besar sementara keadilan bagi korban terasa terpinggirkan, maka tidak mengherankan jika masyarakat kemudian mempertanyakan kembali makna keadilan itu sendiri.

Berbeda dengan Islam yang memandang persoalan ini secara berbeda. Islam tidak menyerahkan penentuan standar hukum kepada manusia semata. Allah SWT sebagai Pencipta manusia tentu paling mengetahui aturan yang sesuai untuk menjaga kehidupan manusia. Karena itu, hukum tidak hanya bertujuan menghukum setelah kejahatan terjadi, tetapi juga mencegah kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat. Ada efek jera yang ditimbulkan dari hukuman yang diberikan oleh negara.

Namun, penting dipahami bahwa Islam tidak membenarkan individu menjadi hakim sekaligus pelaksana hukuman. Penegakan hukum tetap dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan berdasarkan pembuktian dan proses hukum yang benar. Dengan demikian, keadilan tidak berubah menjadi aksi balas dendam atau main hakim sendiri.

Hal tersebut sesuai firman Allah Swt. di dalam Al Quran: “Dan Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka pun ada qisasnya...” (QS. Al-Ma’idah: 45)

Ayat ini menunjukkan bahwa keadilan harus ditegakkan sesuai dengan tingkat kejahatan pelaku sesuai dengan hukum yang ditentukan oleh syariat islam.

Islam memiliki sistem 'uqubat yang mengatur berbagai bentuk pelanggaran dan kejahatan. Hukuman diberikan bukan sekadar untuk melampiaskan kemarahan, tetapi memiliki fungsi menjaga masyarakat, mencegah kejahatan, memberikan efek jera, serta mewujudkan keadilan bagi pihak yang dirugikan.

Dengan sistem seperti ini, masyarakat tidak membutuhkan “Bona” di dunia nyata untuk menuntaskan kejahatan. Sebab, fungsi penegakan hukum telah berada pada institusi yang memang diberi kewenangan untuk menjalankannya.

Pada akhirnya, A Bona Fide Killer bukan hanya sekedar tontonan tentang seorang ibu yang menjalani kehidupan ganda sebagai pembunuh bayaran untuk menuntaskan keresahan masyarakat akibat ketidak percayaan mereka terhadap penegakan hukum. Namun lebih dari itu, drama ini justru membuka borok busuknya kualitas hukum di dalam sistem sekuler-kapitalisme. Di mana hukum bisa seenaknya dibeli dan dinegosiasikan.
Daftar Isi

0Komentar

Follow Pasang Iklan
Follow Pasang Iklan
D

disclaimer: Bumigurindambersyariah.com memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Bumigurindambersyariah.com. Silakan mengirimkan tulisan Anda melalui link ini kirim Tulisan

KLIK

Support Dakwah Bumigurindambersyariah.com

Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Formulir
Tautan berhasil disalin