GUr8TUW5BUW5TUC0TSz5GUY6

Headline:

Jalur Mandiri Perguruan Tinggi Ada Dikala Pendidikan Menjadi Komoditi

Jalur Mandiri Perguruan Tinggi Ada Dikala Pendidikan Menjadi Komoditi

Oleh: Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H 
(Dosen-FH)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berpotensi besar menjadi ladang korupsi. KPK menemukan 73 dari 2.527 kuota jalur mandiri program sarjana Unsoed tahun 2026 dialokasikan untuk transaksi “jalur belakang” dengan calon mahasiswa. Praktik ini tidak hanya terjadi di Fakultas Kedokteran, tetapi juga Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, serta Fakultas Hukum. Hal ini terungkap dengan adanya penangkapan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq karena dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi (kompas.com, 26-8-26).

Namun, jalur mandiri untuk masuk PTN ini tidak dapat ditutup. Sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani (Ari), jalur mandiri ini tetap dibutuhkan oleh PTN. Mengapa tetap dibutuhkan? Status PTNBH membuat kampus harus mencari pemasukan untuk memenuhi anggran yang dibutuhkan. Dengan status PTNBH ini, kampus diberikan otonomi untuk mengelola keuangan sendiri. Kebijakan ini dikarenakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kini tidak dapat membiayai PTN secara penuh. Padahal secara idealnya, seluruh PTN harusnya didanai oleh negara. oleh karena itu, biaya dari jalur mandiri tersebut dibutuhkan oleh PTN (kompas.com, 26-8-26).

Hal senada disampaikan oleh Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini yang menyebut jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru rawan untuk diselewengkan. Sebagaimana kasus yang menyeret Rektor Unsoed beserta wakilnya dan beberapa pihak lain merupakan puncak gunung es dari kesemrawutan sistem penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Jalur ini banyak versi, dilakukan secara berbeda-beda sesuai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) masing-masing. Praktik itu dilakukan karena keterpaksaan dengan kondisi anggaran pendidikan yang tidak ditopang oleh pemerintah lagi sehingga tidak cukup untuk membiayai kegiatan operasional kampus tersebut (CNNIndonesia.com, 22-8-26).

Kapitalisasi Pendidikan

Pendidikan saat ini dijadikan komoditi yang dapat dibisniskan. Pendidikan menjadi barang mahal. Selain itu, negara berlepas tangan dari pengurusan pendidikan. Hal ini tercermin dikala biaya pendidikan diserahkan kepada kampus secara mandiri. Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) dikurangi untuk membiayai pendidikan terutama untuk Perguruan Tinggi Negeri dengan mengubah status PTN menjadi PTNBH. Kondisi ini menyebabkan PTN harus berupaya keras agar dapat pemasukan untuk membayar biaya operasional kampus. Salah satu cara yang ditempuh adalah menyediakan jalur mandiri dengan modal yang lebih dibandingkan jalur reguler. 

Biaya yang jauh berbeda ini, sudah jelas bahwa yang akan bersedia untuk membayar mahal adalah pihak-pihak yang memiliki harta berlebih (modal besar). Seleksi penerimaan maba menjadi tidak objektif lagi. Seharusnya, seleksi menjadi ajang pemilahan bagi mahasiswa terbaik yang dapat masuk ke PTN bisa ditempuh hanya dengan menyediakan dana yang lebih. Kondisi ini lahir dari sistem yang diterapkan saat ini yakni sistem kapitalis-sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan serta menjadikan segala sesuatu merupakan komoditi yang dapat diperjualbelikan termasuk pendidikan. 

Kebijakan dalam pendidikan ditetapkan kepada aktivitas yang pro pada kepentingan pasar industri. Pendidikan menjadi produk pasar yang dapat ditransaksikan dan untuk hal demikian negara tidak akan mungkin mau rugi. Rakyat disini diposisikan sebagai konsumen yang harus membayar dengan harga tertentu jika ingin mengakses pendidikan tersebut. 

Bagi yang mampu silahkan untuk lanjut pendidikan hingga jenjang Pendidikan Tinggi jika tidak maka tidak usah dipaksakan (pilihan). Sistem kapitalis-sekuler menempatkan negara hanya sebagai pembuat aturan bukan sebagai pengurus urusan masyarakat. Sehingga, aturan dan kebijakan yang diambil akan sesuai dengan kepentingan yang diinginkan. Inilah tabiat dari sistem kapitalis-sekuler ini. 

Pendidikan Tinggi Islam

Islam memberikan perhatian yang besar dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Islam memandang bahwa pendidikan adalah kebutuhan primer. Pendidikan Tinggi adalah institusi pencetak calon pemimpin penerus estafed kepemimpinan bangsa serta mencetak para intelektual yang ahli dalam bidangnya yang akan bertanggung jawab atas kemaslahatan umat dari hasil keinteltualannya. 

Sehingga penting memastikan setiap warga untuk mendapatkan pendidikan hingga perguruan tinggi. Sehingga tidak akan dibutuhkan adanya jalur mandiri dikarenakan siapa saja diberikan kesempatan untuk menimba ilmu di perguruan tinggi. 

Sistem Islam memiliki seperangkat mekanisme agar kebutuhan akan pendidikan dapat dijangkau oleh seluruh rakyat. Salah satunya adalah dengan kemandirian dalam bidang ekonomi. Sistem Islam memiliki sistem politik ekonomi yanga akan mewujudkan kemaslahatan umat sehingga pendidikan pun bisa digratiskan. Salah satunya adalah dengan mengelola sumber daya alam yang melimpah sesuai dengan syariat Islam. 

Sumber daya alam tidak boleh dimiliki oleh individu dan tidak boleh diserhakan kepada swasta. Hal ini harus dikelola sepenuhnya oleh negara dan hasilnya akan dikembalikan dalam berbagai bentuk termasuk dalam pembiayaan pendidikan. Di sini negara mejalankan fungsinya sebagai pengurus urusan rakyat. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.: “Setiap Imam (khalifah) merupakan pengurus urusan rakyatnya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang ia urusi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Tidak hanya pembiayaan pendidikan. Pendanaan ini juga akan digunakan Daulah Khilafah untuk menyediakan sarana prasarana yang memadai seperti kelas, observatorium, perpustakaan, laboratorium, asrama, kamar mandi bahkan gaji para pengajar/dosen pun diberikan yang terbaik sehingga pengajar/dosen hidup sejahtera dibawah naungan Daulah Khilafah Islamiyah. 

Sejarah telah membuktikan bahwa peradaban islam merupakan role model dalam penyelenggaraan sistem pendidikan bagi dunia selama belasan abad. Kuliah di univesitas-universitas Daulah Khilafah menjadi impin para pelajar dunia. Bahkan telah ditemukan dokumen surat dari George II, Raja Inggris, Swedia dan Norwegia yang dikirimkan kepada Khalifah Hisyam III di Andalusia yang mana memohon untuk pangeran dan putri mereka bisa mendapatkan pendidikan di Khilafah. Semua ini terwujud dengan diterapkannya syariat di seluruh lini kehidupan dalam sebuah institusi Daulah Khilafah Islamiah.

Wallahu'alam bish-shawwab.
Daftar Isi

0Komentar

Follow Pasang Iklan
Follow Pasang Iklan
D

disclaimer: Bumigurindambersyariah.com memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Bumigurindambersyariah.com. Silakan mengirimkan tulisan Anda melalui link ini kirim Tulisan

KLIK

Support Dakwah Bumigurindambersyariah.com

Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Formulir
Tautan berhasil disalin