GUr8TUW5BUW5TUC0TSz5GUY6

Headline:

Jeritan di Balik Kabut Asap: Solusi Islam atas Krisis Kemanusiaan dan Kesehatan Karhutla

Jeritan di Balik Kabut Asap: Solusi Islam atas Krisis Kemanusiaan dan Kesehatan Karhutla

Oleh: Melia Senita
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau) 

Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terus berulang bukan sekadar isu lingkungan atau angka kerugian ekonomi semata, yang diperkirakan setiap kali musim kemarau kabut asap kembali menyelimuti langit di berbagai wilayah Indonesia. 1 Juni – 19 Agustus 2026: BPBD mencatat ratusan kejadian awal dengan ratusan hektare lahan terbakar di beberapa wilayah. 

Pada 9 Agustus 2026: Terjadi lonjakan drastis titik panas (hotspot) di Pulau Kalimantan yang mencapai 1.615 titik api dibandingkan hari sebelumnya, menurut laporan dari BBC News Indonesia. 

Diprediksi Agustus – September 2026: Kondisi iklim kering akibat dampak El Niño memperparah situasi, menyebabkan kabut asap pekat serta peningkatan kasus ISPA di berbagai wilayah seperti Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (info dari CNBC Indonesia dan Portal Informasi Indonesia). 

Memasuki bulan Agustus hingga September 2026, kondisi iklim kering akibat dampak El Niño memperparah situasi. Kabut asap pekat mengepung wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, memicu lonjakan drastis kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). 

Di balik pekatnya asap, tersimpan sebuah krisis kemanusiaan yang sunyi, di mana kaum perempuan dan generasi muda memikul beban yang paling berat. Ketika kabut asap mengepung permukiman, peran domestik perempuan berlipat ganda. Dengan peran ganda ini perempuan tidak hanya bertaruh nyawa menghadapi paparan racun partikulat (PM2.5), bahkan di garis depan dalam menjaga kelangsungan hidup keluarga, hal ini berdampak pada kesehatan semisal ibu hamil yang terpapar asap karhutla berisiko tinggi mengalami komplikasi, mulai dari anemia, kelahiran prematur, hingga risiko stunting pada bayi sejak dalam kandungan.

Ini dampak besar bagi perempuan yakni krisis kesehatan reproduksi, belum lagi perempuan di pedesaan yang menggantungkan hidup dari hasil hutan, kebun, atau sungai kehilangan mata pencaharian ketika lahan terbakar dan sumber air tercemar, ini akan menunjukkan rentetan ekonomi yang sulit.

Dampak yang lain di mana saat anak-anak dan lansia terserang ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut), ibu menjadi pihak utama yang mengurus perawatan rumah tangga. Waktu yang seharusnya digunakan untuk bekerja atau beristirahat tersedot sepenuhnya. Hal ini akan mengancam masa depan bagi generasi muda secara perlahan, karena mereka merasa mengerikan diusia yang tidak bisa berbuat banyak hanya mengisakan trauma yang panjang dan lintas generasi.

Lebih jauh lagi, saat anak-anak dan lansia terserang ISPA, ibu menjadi pihak utama yang menguras waktu dan energinya demi perawatan rumah tangga. Waktu yang seharusnya digunakan untuk bekerja atau beristirahat tersedot sepenuhnya. Kondisi ini secara perlahan mengancam masa depan generasi muda. 

Dampak Karhutla pada Anak dan Pemuda

Dilihat dari sisi kesehatan fisik anak-anak mengalami penurunan fungsi paru-paru permanen dan penurunan daya tahan tubuh sejak usia dini. Sementara dari sisi kesejahteraan mental, mereka harus hidup dalam trauma psikologis yang panjang akibat isolasi di dalam rumah dan ancaman bencana tahunan yang datang lintas generasi.

Kesejahteraan mental hal ini yang sulit sembuh yakni trauma psikologis akibat isolasi di dalam rumah dan ancaman bencana tahunan.
Kelemahan tata kelola adalah cermin pembiaran yang terstruktur Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terus berulang saban tahun bukanlah murni bencana alam, melainkan krisis ekologis yang dipicu oleh aktivitas manusia dan kelemahan tata kelola.
Jika diteliti dengan sikap pemerintah yang hanya bertindak sebagai "pemadam kebakaran" saat krisis terjadi dan sekadar memberikan himbauan medis ke masyarakat mencerminkan pengabaian kewajiban struktural negara. 

Di sini kita simpulkan bahwa dalam konteks hak asasi manusia dan tata kelola publik, kesehatan lingkungan adalah hak fundamental setiap warga negara, bukan sekadar urusan tanggung jawab individu. 

Hal ini menunjukkan beberapa poin kritis mengenai dampak dan implikasi dari sikap pemerintah. Pemerintah menyuruh warga memakai masker, menggunakan air purifier, atau berdiam di rumah adalah bentuk pengalihan beban negara menggeser kegagalan regulasi dan pengawasannya menjadi kewajiban ekonomi dan fisik masing-masing individu. Tidak semua warga memiliki keleluasaan ekonomi untuk tetap di dalam rumah atau membeli alat penyaring udara. Di sisi lain pemerintah membiarkan akar masalah sektor industri dan pembangunan berulang-ulang yang bersifat reaktif hal ini menandakan ketidakmampuan atau ketidakmauan—pemerintah menindak sumber utama masalah, seperti emisi industri, deforestasi, pemicu kebakaran hutan, maupun ketergantungan pada energi kotor. Berakibat tanpa penegakan hukum yang tegas terhadap pembuat polusi krisis yang sama akan selalu berulang.

Pemerintah wajib beralih dari pendekatan reaktif menuju penegakan hukum yang sistematis, reformasi regulasi emisi/lingkungan yang ketat, serta investasi nyata pada infrastruktur publik yang aman dan berkelanjutan.

Fungsi Negara sebagai Pengelola (Rai'in), Bukan Komprador

Dalam pandangan Islam negara memegang mandat sebagai pengelola (muta'ahhid) atas kepemilikan umum tersebut. Kewajiban negara adalah menjaga, melestarikan, dan memanfaatkannya sebesar-besarnya untuk kemaslahatan rakyat. Ketika negara membiarkan privatisasi destruktif atau hanya merespons dampak kerusakannya secara formalitas, itu artinya negara telah mengabaikan tanggung jawab kepemimpinannya (mas'uliyyah)

Dari ini jelas tindakan merusak alam secara langsung melanggar prinsip dasar la dharar wa la dhirar (tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya). Pembakaran hutan, pencemaran udara, dan pembukaan lahan secara ugal-ugalan yang menimbulkan dampak kesehatan sistemik masuk dalam kategori tindakan haram karena membawa kemudaratan luas (dharar 'am).
Sebagaimana Allah Swt. telah berfirman didalam Surah Al-Baqarah Ayat 205:

وَإِذَا تَوَلَّىٰ سَعَىٰ فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ

"Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan."
 
Islam menentukan status hutan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah). Sesuai dengan prinsip ekonomi Islam yang merujuk pada hadis mengenai kepemilikan bersama atas air, padang rumput (hutan), dan api, sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak boleh dikuasai oleh segelintir korporasi atau individu.

Privatisasi yang merusak fungsi ekologis hutan untuk keuntungan oligarki merupakan bentuk perampasan hak publik. Prinsip ini menjelas menguasai hutan untuk kepentingan sekelompok orang adalah bentuk pelarangan dalam Islam.

Sebagaimana terjadi di Kalimatan puluhan hektar hutan terbakar. Negara dalam Islam (Khilafah) bertindak sebagai pelindung (junnah) dan pengurus (raa'in). Negara wajib memberikan jaminan jaring pengaman kesehatan, fasilitas medis berkualitas gratis, serta pasokan air bersih bagi perempuan dan anak-anak, sehingga beban domestik keluarga tidak makin terhimpit saat bencana.

Peran negara (Khilafah/Pemerintahan): wajib membuat kebijakan preventif yang tegas, melakukan patroli lahan, melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, serta memberikan sanksi (uqubat) yang membuat jera pelaku pembakaran hutan. Hal ini akan sepenuhnya memunculkan Kesadaran kehambaan kita dan Ikhtiar: Menjaga lingkungan adalah bagian dari amanah kekhalifahan manusia di bumi. Ketika musibah kekeringan atau karhutla terjadi, umat Islam dianjurkan berikhtiar memadamkan api serta melaksanakan salat istisqa (meminta hujan) diiringi tobat dan perbaikan pengelolaan alam. 

Wallahu'alam bish Shawab.
Daftar Isi

0Komentar

Follow Pasang Iklan
Follow Pasang Iklan
D

disclaimer: Bumigurindambersyariah.com memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Bumigurindambersyariah.com. Silakan mengirimkan tulisan Anda melalui link ini kirim Tulisan

KLIK

Support Dakwah Bumigurindambersyariah.com

Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Formulir
Tautan berhasil disalin