Oleh: Hesti Nur Laili, S.Psi
(Tim Redaksi Bumi Gurindam Bersyariah)
Kasus perjudian kembali menghebohkan Batam. Bareskrim Polri menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi arena perjudian jenis kasino di kawasan Nagoya, Batam. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 197 orang diamankan. Mereka terdiri atas pemilik, manajer, kasir, pengawas, penukar chip, dealer atau bandar, marketing, hingga pemain. Polisi juga menyita uang tunai lebih dari Rp7,7 miliar serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian (Kumparan, 1 September 2026).
Kasus ini menunjukkan bahwa perjudian bukan lagi aktivitas kecil yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh beberapa orang. Namun ia kini telah berkembang menjadi aktivitas yang melibatkan banyak orang, memiliki pengelolaan layaknya sebuah bisnis, bahkan menghasilkan perputaran uang dalam jumlah besar.
Pertanyaannya, mengapa judi kian sulit diberantas? Selama ini, pemberantasan judi sering kali berfokus pada pelaku di lapangan. Seperti bandar yang ditangkap, pemain diamankan, tempat perjudian digerebek, kemudian perkara diproses secara hukum.
Upaya tersebut tentu saja penting. Namun, jika hanya berhenti pada penindakan terhadap pelaku, perjudian berpotensi akan muncul kembali dengan bentuk dan tempat yang berbeda.
Kasus di Batam menjadi gambaran bagaimana sebuah aktivitas perjudian dapat berkembang menjadi jaringan dengan banyak peran. Ketika satu lokasi ditutup, bukan berarti akar persoalannya otomatis hilang. Ia masih akan terus berkembang lagi dan lagi.
Judi tumbuh karena ada dua sisi yang saling bertemu, yakni orang yang ingin mendapatkan keuntungan dari perjudian dan orang yang terdorong untuk berjudi. Maka selama keduanya masih tersedia, selama itu pula bisnis perjudian akan terus mencari celah untuk tumbuh.
Di sinilah persoalannya tidak cukup dilihat sebagai kenakalan individu semata. Ada persoalan sistemik mengenai bagaimana negara mengatur aktivitas ekonomi, memberikan izin usaha, melakukan pengawasan, serta menentukan aktivitas apa yang boleh berkembang di tengah masyarakat.
Dalam sistem kapitalisme, aktivitas ekonomi pada dasarnya sangat erat dengan pertimbangan keuntungan. Sesuatu dapat berkembang selama memiliki nilai ekonomi dan selama dapat ditempatkan dalam kerangka aturan yang berlaku tanpa peduli halal-haram. Selagi hal itu mendapat keuntungan, maka selama itu usaha apapun yang menabrak syariat agama akan terus ada dan berkembang pesat.
Berbeda dengan sistem islam. Islam tidak menjadikan keuntungan sebagai satu-satunya ukuran untuk menentukan apakah suatu aktivitas boleh berkembang. Ada standar yang lebih mendasar, yaitu halal dan haram.
Sebuah aktivitas tidak otomatis menjadi benar hanya karena menghasilkan uang, membuka lapangan pekerjaan, atau memberikan pemasukan hingga berputar roda perekonomian sebuah negara. Apapun itu, karena jika aktivitas tersebut diharamkan oleh Allah, maka negara tidak boleh menjadikannya sebagai bisnis yang dibiarkan tumbuh, termasuk perjudian.
Hal ini diperjelas oleh Allah Swt. dalam Al-Quran: “Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90)
Karena itu, Islam tidak memandang perjudian sekadar sebagai pilihan hiburan orang dewasa atau urusan pribadi pemainnya. Judi memiliki dampak yang luas terhadap individu, keluarga, dan masyarakat. Seseorang dapat kehilangan harta, terjerat utang, mengalami konflik keluarga, bahkan terdorong melakukan berbagai tindakan lain demi mendapatkan uang untuk berjudi.
Islam memiliki sistem yang tidak hanya berorientasi pada penangkapan setelah kejahatan terjadi, tetapi juga mencegah agar kemaksiatan tidak berkembang di tengah masyarakat, di antaranya adalah:
Pertama, negara wajib menutup ruang berkembangnya perjudian. Aktivitas usaha yang bertentangan dengan syariat tidak diberikan izin untuk beroperasi. Dengan demikian, negara tidak sekadar menunggu sampai sebuah tempat perjudian menjadi besar kemudian melakukan penggerebekan.
Kedua, individu yang terbukti melakukan perjudian diberikan sanksi yang tegas sesuai hukum syariat. Sanksi berfungsi sebagai pencegah agar seseorang tidak mudah melakukan pelanggaran sekaligus menjaga masyarakat dari dampak kerusakan perjudian.
Ketiga, masyarakat dibentuk dengan pemahaman Islam dengan budaya menegakkan amar makruf nahi mungkar. Sehingga negara tidak cukup hanya mengandalkan aparat. Masyarakat juga memiliki peran untuk saling mengingatkan , menjaga dan memahami bahwa perjudian bukan jalan mencari rezeki, bukan sebuah hiburan yang dibenarkan, dan bukan pula cara memperoleh kekayaan secara cepat.
Dengan demikian, pemberantasan judi dilakukan dari dua sisi sekaligus, yaitu membangun ketakwaan individu dan menghadirkan aturan negara yang tegas.
Penggerebekan kasino di Batam patut diapresiasi sebagai bentuk penindakan terhadap praktik perjudian. Namun, kasus tersebut juga seharusnya menjadi bahan evaluasi yang lebih mendalam tentang bagaimana sebuah aktivitas perjudian dalam skala besar dapat berkembang hingga melibatkan ratusan orang?
Pertanyaan semacam ini penting agar pemberantasan tidak berhenti pada siapa yang ditangkap, tetapi juga melihat mengapa aktivitas tersebut dapat tumbuh dan bagaimana mencegahnya muncul kembali.
Judi akan terus mencari celah selama masih banyak permintaan dari masyarakat, keuntungan yang besar, serta ruang bagi aktivitas itu untuk berkembang.
Islam menawarkan sistem yang berbeda. Judi tidak dinilai berdasarkan seberapa besar keuntungan yang dapat dihasilkan, tetapi berdasarkan hukum Allah. Karena itu, sejak awal aktivitas perjudian harus ditutup ruangnya, bukan justru dibiarkan berkembang lalu diberantas ketika sudah membesar.
Kasus Batam semestinya menjadi pengingat bahwa memberantas judi membutuhkan lebih dari sekadar operasi penangkapan. Dibutuhkan aturan yang menjadikan halal dan haram sebagai standar dalam mengatur kehidupan masyarakat.
Oleh karenanya, jika judi ingin benar-benar diberantas hingga ke akarnya, bukan hanya bandar dan pemain yang harus dihentikan. Ruang yang memungkinkan perjudian tumbuh juga harus ditutup. Di sinilah Islam menawarkan aturan yang tegas dan menyeluruh.


0Komentar